TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Tunggu Putusan Inkrah, Hari ini Gugatan Praperadilan di PN Pamekasan Resmi Dicabut Oleh Kuasa Hukum Nenek Bahriyah

Avatar

Jatim Aktual, Pamekasan – Laporan Gugatan Prapradilan yang diajukan oleh Pihak Ibu Bahriyah (71) selaku tersangka dugaan kasus pemalsuan sppt tahun 2016 di Pengadilan Negeri Pamekasan akhirnya dicabut, pada Senin (22/4/2024).

Gugatan tersebut dilayangkan Nenek Bahriyah ke Pengadilan Negeri Pamekasan pada Senin 25 Maret 2024.

Bahriyah mempraperadilankan Polres Pamekasan karena merasa keberatan dengan penetapan tersangka pemalsuan surat tanah yang dilaporkan ponakannya Sri Suhartatik (31).

Kuasa Hukum Nenek Bahriyah Angga Adi Negoro Putra mengatakan alasan mencabut gugatan Prapradilan tersebut karena status pidana terhadap kliennya telah ditangguhkan oleh Polres Pamekasan.

“Permohonan praperadilan sudah kami cabut atas dasar tersangka Bahriyah proses pidananya ditangguhkan oleh Polres Pamekasan sampai putusan inkrah perdata di Pengadilan Negeri Pamekasan,”kata Angga kepada Media Risalah, Senin (22/4/2024).

Sementara langkah Hukum selanjutnya, Angga menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu selesainya proses perdata di Pengadilan Negeri Pamekasan inkrah.

“Proses penetapan tersangka itu tidak benar, karena proses perdatanya belum selesai masih berjalan, kalau kasus seperti ini harusnya menunggu proses perdata sampai ada putusan inkrah begitu,”tandasnya.

Sekedar diketahui, Ibu Bahriyah ditetapkan tersangka pemalsuan surat tanah oleh Polres Pamekasan berdasarkan surat panggilan tersangka ke-1, nomor. S.pgl, 134/III/RES/1.24.24/2024/satreskrim.

Kendati, tak berselang lama, Polres Pamekasan menangguhkan penyidikan perkara sengketa tanah yang dilaporkan ponakannya Sri Suhartatik.

Terpisah, Basiekum Polres Pamekasan, Aiptu Johari Catur menuturkan bahwa sidang di pengadilan tadi hanya sidang pencabutan gugatan pra pradilan oleh pihak Kuasa Hukum Ibu Bahriyah.

” Aslinya saya senang ketika ada ketidak puasan terhadap kinerja kami, di gugat melalui prapradilan, sehingga bisa menambah keilmuan, tapi karena pihak kuasa hukum ibu bahriyah sudah mencabut gugatan itu, ya gak papa kami terima” ujarnya saat dikonfirmasi via WA