TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Demo Di Depan Kantor KPK, Mahasiswa Jawa Timur Desak Panggil Sekda Prov. Jatim

Avatar
Mahasiswa Jawa timur, Kosmik (Komite dan Serikat Mahasiswa Anti Korupsi) saat menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Jatim Aktual, Jakarta – Pelantikan Adhy Karyono sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Jumat (15/7/2022) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Hingga saat ini masih mendapat banyak protes dan penentangan dari berbagai kalangan, diantaranya oleh mahasiswa Jawa timur di Jakarta.

Protes dan kekecewaan para mahasiswa dilampiaskan dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Para demonstran meminta KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) agar segera memanggil Adhy Karyono yang sewaktu menjabat sebagai Karo Perencanaan Kemensos RI menerima suap bansos sebesar 550 juta.

“Panggil dan tersangkakan Adhy Karyono , karena bagaimanapun dirinya ikut menikmati uang haram bansos tersebut”, ucap Mudzakir Kabid Advokasi dan Koorlap aksi, Rabu (27/07/22).

Mahasiswa yang mengatasnamakan KOSMIK (Komite dan Serikat Mahasiswa Anti Korupsi) menambahkan meski Adhy Karyono telah mengembalikan uang suap tersebut, tidak lantas menghapus tindak pidananya.

“Pengembalian uang oleh Adhy bukan berarti dirinya bersih dan terbebas dari proses hukum. Kalau kita lihat pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disana sudah dijelaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku”, tambanya.

Aktivis kelahiran Jawa timur itu mengultimatum bahwa dirinya beserta rekan-rekan mahasiswa lainnya akan kembali mendatangi Kantor KPK jika tidak segera memanggil dan memproses Adhy Karyono.

“Kalau sampai minggu depan belum ada pemanggilan terhadap Adhy Karyono. Kita akan bertemu lagi disini (KPK) sampai yang bersangkutan dipanggil dan menjalani proses hukum”, jelas Mudzakir.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir dari merdeka.com Jum’at (28/1/2022) memastikan bahwa pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi oleh saksi tak akan menghapus pidana tersangka. Pengembalian uang hasil korupsi hanya akan dicatat sebagai bentuk kooperatif terhadap proses hukum.

“Tentu tidak. Jadi begini, kooperatifnya seseorang itu atau pun ia mengembalikan hasil tindak pidana korupsi itu tidak berpengaruh terhadap pembuktian unsur-unsur pasal,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.