TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Sengketa Tanah antar Bahriyah dan Sri Suhartatik di Pengadilan Negeri Pamekasan Mulai Masuk pada Sidang Pemeriksaan Saksi

Avatar

Jatim Aktual, Pamekasan – Gugatan Perdata dalam Perkara sengketa tanah antar Nenek Bahriyah (71) dan Ponakannya Sri Suhartatik (31) masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi penggugat.

Pantauan jatimaktual.com Sidang pemeriksaan saksi penggugat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan yang dipimpin langsung oleh Yuklayushi selaku Majlis Hakim, pada Kamis (2/5/2024).

Ach Supyadi kuasa hukum nenek bahriyah mengungkapkan, bahwa dirinya telah menghadirkan 2 saksi atas nama Munawir mantan ketua RW 09 Gladak anyar dan Andy Wisnoe Wardana yang saat ini tengah menjabat sebagai Lurah Gladak Anyar Pamekasan.

Dua orang saksi yang dihadirkan Nenek Bahriyah pada sidang kali ini adalah saksi kunci dan saksi fakta.

“Pertama saksi kunci yang mengetahui terkait dengan kepemilikan awal dan peralihanya, kemudian saksi fakta terkait kepemilikan dan penguasaan tanah yang disengketakan, nanti ada saksi lagi yang akan kami hadirkan,” ujar Supyadi kepada Awak Media. Kamis (2/5/2024).

Hadirnya kedua saksi di persidangan kali ini yakni untuk memperjelas terkait status kepemilikan tanah yang tengah dipersengketakan.

“Hadirnya saksi yakni ini untuk memperjelas tanah yang disengketakan bahwa tanah ini memang miliknya Nenek Bahriyah,”katanya.

Pihaknya menyampaikan bahwa saksi yang dihadirkan ke Persidangan barusan sudah menunjukkan leter C Asli kepada Majlis Hakim PN Pamekasan.

“Pak Lurah sudah menunjukkan Letter C Asli No. 1371 atas nama P. Butum dan terdapat keterangan menghibahkan kepada 2208 atas nama Bu Hasyim Bin P. Butum alias Bahriyah,” ujarnya.

Sedangkan saksi satunya, kata dia, juga sudah menunjukkan IPEDA aslinya kepada Majlis Hakim PN Pamekasan.

“Mantan Ketua RW menunjukkan aslinya IPEDA No. 2208 atas nama Bu Hasyim Bin P Butum alias Bahriyah yang memperoleh hibah dari 1371,”terang Supyadi.

Pihaknya menambahkan, kalau Hibah itu tidak harus berupa akta hibah karena hal tersebut sudah ada keterangan hibah.

“Hibah itu tidak harus berupa akta hibah, tapi di Letter C kan sudah ada keterangan hibah, di IPEDA juga sudah ada keterangan hibah,”tambahnya.

Kuasa hukum Sri Suhartatik Sulaisi Abdurrazaq mengatakan bahwa pemeriksaan saksi masih seputar saksi dari penggugat.

“Sekarang itu masih belum pemeriksaan saksi tergugat, tadi yang dihadirkan masih saksi dari penggugat,” ujar Sulaisi.

Kendati, Sulaisi mengungkapkan, Leter C 2208 yang disampaikan saksi penggugat tidak tertuang atas nama pemilik dalam dokumen tersebut.

“Leter C 2208 yang disampaikan penggugat tidak tertuang atas nama pemilik dalam dokumen tersebut,”ujar Sulaisi Abdurrazaq saat diwawancarai usai sidang.