TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
News  

Mahendra Apresiasi Langkah Tegas Kapolri Berantas Debt Collector: Masyarakat Tidak Usah Takut Lagi

Avatar

Jatim Aktual, Lahat – Tokoh pemuda Lahat, Mahendra Reza Wijaya, mengapresiasi langkah tegas Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang mengeluarkan surat edaran perintah kepada seluruh Kanit Res jajaran, perintah Kapolda, agar laksanakan giat “Oprasi Premanisme” dengan sasaran utamanya adalah, Debt Collector alias si “Mata Elang”, Kapolri memerintahkan kepada seluruh Kapolda untuk melaksanakan Penertiban, Pendataan, dan Penindakan Hukum.

Menurut pemuda yang berprofesi sebagai advokat itu bahwa perampasan kendaraan di tengah jalan oleh Debt Collector bukan hanya tindakan begal yang meresahkan namun juga melanggar Undang-undang No 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.

“Saya ajungkan jempol untuk ketegasan Pak Kapolri untuk mengatasai maraknya begal berkedok Debt Collector yang sangat merasahkan saat ini,” kata Mahendra dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).

“Padahal alurnya sudah diatur oleh undang-undang soal kredit kendaraan yang bermasalah yaitu dengan melaporkan ke pengadilan untuk disidang sesuai dengan Undang-undang Fidusia,” imbuhnya.

Bahkan, kata Mahendra, yang sangat mengkhawatirkan adalah para Debt Collector membawa sentaja tajam. Karena itu, menurut Mahendra, siapapun yang kedapatan seperti itu jangan takut dan bawa ke kantor polisi.

“Sekalipun bawa sentaja tajam jangan takut, tidak boleh siapapun membawa sajam di negera ini karena ada aturannya. Jadi kalau DC nya bawa sajam langsung bawa ke kantor polisi biar dipidana terkait sajam tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut, Mahendra meminta masyarakat jangan lagi merasa takut dengan DC karena sudah dilindungi oleh Undang-undang.

“Tidak usah takut lagi, harus lawan mereka yang mengaku DC dari leasing tertentu karena semestinya leasing itu lapor ke pengadilan bukan bekerja sama dengan DC,” tuturnya.

“Indonesia ini negara hukum, semuanya sudah diatur dengan jelas bukan bertindak premanisme di jalanan,” tandasnya.