TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Meresahkan, Apul Sihombing Somasi Pemilik Gudang Toko Asia Jaya Steel

Avatar

Jatim Aktual, Pekanbaru – Korban Insial AT diwakili kuasa Hukum Apul Sihombing SH.MH melakukan somasi atas perbuatan Insial Ab pemilik toko Asia jaya steel terkait gudang besi yang dianggap merampas hak dan ketentraman Warga sekitar

Sekira selasa 14 Maret 2023, beralamat jalan Imamunandar ( Harapan Raya) Np:No.366 B, RT.03 / RW 04, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi

Isial AT diwakili kuasa Hukum Apul sihombing SH MH, Menyampaikan bahwa sesuai keterangan kronologis dari klien kami memperoleh fakta keberadaan gudang besi yang menganggu ketentraman warga dan insial Ab telah melakukan perbuatan melawan hukum menimbulkan kerugian bagi klien kami baik materil atas hal tersebut kami menyampaikan tegoran hukum somasi ,

“bahwa dimulai dari sekira pada tahun 2011 saudara Ab telah membangun gudang besi pipa ditanah milik saudar Ab yang bersepadan dengan klien kami, bahwa atas pendirian bangunan gudang besi pipa tersebut insial Ab tidak pernah ada meminta persetujuan sepadan dari klien kami sebagai dasar pengajuan permohonanIzin kepada pemerintah terkait hal ini dinas perundistrian kota pekanbaru atau intansi terkait lainya,” Kata Apul

Bahwa atas pendirian dan operasional gudang besi pipa milik Ab telah melangar hak klien kami untuk mendapatkan pencahayaan sinar matahari, mendapatkan udara segar untuk kesehatan dan keluarganya,

“Bahwa klien kami, butuh juga untuk hidup tenang, terbabas dari kebisingan operasional bongkar muat besi pipa dari mobil, yang telah menimbulkan suara melengking saat bongkar muat turun dari mobil dan klien kami tidak bisa beristirahat siang serta keluarganya ,”Kata Apul

Bahwa klien kami telah menimbulkan kerugian baik fisikolis beban mental sekira kurang lebih sepuluh tahun baik Materil maupun Immateril dengan total 10.500.000.000 (Sepuluh Miliyar Limaratus juta Rupiah)

Bahwa berdasarkanUndang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak Asasi manusia pasal 9 ayat ( 2) dan (3) berbunyi setiap orang berhak tenteram,damai,bahagia, sejahterah lahir batin dan setiap orang berhak atas libgkungan hidup yang baik dan sehat ,”Kata Apul