PAMEKASAN – Dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki kewajiban untuk mengusulkan program-program yang disebut Pokok Pikiran (Pokir).
Pokir adalah usulan program pembangunan yang dihimpun anggota DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat. Selanjutnya dituangkan ke dalam dokumen RKPD atau APBD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, apakah anggota DPRD memiliki kewenangan langsung untuk melaksanakan atau mengawal Pokir menjadi proyek yang dikerjakan oleh mereka sendiri.
Hal ini, disampaikan oleh Aktivis Forkot dalam menyoal keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Pamekasan dalam menentukan rekanan yang akan mengerjakan paket proyek tersebut Terstruktur dan Masif (TSM)
“Pernyataan saya ini bisa di pertanggung jawabkan jika semisal nanti dimintai klarifikasi oleh APH (Aparat Penegak Hukum),” ucapnya, Kamis (05/02/2026).
Menurutnya, hal itu dilakukan oleh beberapa oknum yang melibatkan beberapa Kabid di instansi dinas dengan menggunakan kata kunci untuk bisa mendapatkan pekerjaan proyek tersebut.
“ Kegiatan Pokir tersebut dikunci dengan kode khusus serta di akomodir oleh orang khusus di masing-masing dinas untuk mempermudah lobi CV utusan anggota Dewan yang akan mengerjakan proyek pokirnya,” jelasnya.
“Selanjutnya, untuk yang di Dinas, kalau DPRKP melalui Kabid (Kepala Bidang) bernama Ibu Andri, Kemudian di Dinas Pertanian melalui Pegawai bernama Indra, termasuk di Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan serta dinas lainya pola permainannya juga diduga sama,” imbuhnya.
Penulis : Heb
Editor : Red











