Sebuah dokumen perjanjian pengalihan hak garap tanah dari wilayah Dusun Kombongan, Desa Pondokrejo, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, menjadi sorotan. Dokumen yang dibuat pada 26 April 2004 itu berisi kesepakatan penyerahan hak penggarapan tanah dari seorang ayah kepada anaknya.
Dalam dokumen tersebut, pihak pertama bernama Buni alias Supardi, seorang petani, menyatakan menyerahkan hak penggarapan sebidang tanah tegal atau pekarangan kepada pihak kedua, yakni anaknya, marse. Penyerahan disebut dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.
Tanah yang dialihkan memiliki ukuran sekitar 25 x 25 meter dan berlokasi di wilayah Dusun Kombongan. Dalam surat juga dijelaskan batas-batas tanah yang berbatasan dengan lahan milik warga sekitar serta area jurang di salah satu sisi. Melalui kesepakatan itu, pihak kedua dinyatakan berhak penuh mengelola tanah tersebut, sementara pihak pertama beserta ahli waris lainnya tidak lagi memiliki hak untuk menuntut atau menguasai tanah tersebut di kemudian hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dokumen tersebut dilengkapi materai, tanda tangan kedua pihak, tanda tangan saksi-saksi warga, serta pengesahan dari Kepala Desa Pondokrejo sebagai bentuk penguatan administrasi kesepakatan di tingkat desa.
Namun, saat ini pengelolaan tanah tersebut disebut tengah menghadapi ancaman penyerobotan. Sejumlah pihak yang disebut antara lain Rohemih, H. Abdul Halim, dan Jamila. Ketiganya diketahui merupakan anak dari almarhumah Sanduso, yang merupakan adik kandung perempuan dari Buni alias Supardi.
Berdasarkan keterangan yang beredar, Rohemih dan Jamila disebut melakukan pengukuran lahan bersama pihak desa tanpa dasar hukum yang jelas serta tanpa mengacu pada batas-batas tanah sebagaimana tertuang dalam dokumen penyerahan hak garap kepada marse.
Padahal, secara administrasi dan dokumen, batas-batas pengukuran seharusnya tetap mengacu pada dokumen resmi perjanjian ganti garap lahan tersebut.
Menanggapi hal itu, Ahmad Qoribullah S.H, advokat sekaligus pegiat hukum, menyatakan pihak-pihak yang melakukan pengukuran tanpa dasar alas hak yang jelas berpotensi melakukan tindakan melawan hukum.
Menurutnya, pihak Jamilah, Rohemih, H. Abdul Halim, serta pihak desa yang melakukan pengukuran tanpa mengacu pada batas-batas dalam dokumen resmi dapat berisiko menghadapi konsekuensi hukum jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, persoalan tersebut disebut masih berpotensi berkembang menjadi sengketa hukum apabila tidak ditemukan penyelesaian berdasarkan dokumen resmi dan ketentuan hukum yang berlaku. Dan membuat Rohemih, h. Abdul Halim, dan Jamilah berpotensi terkena pidana penyerobotan lahan











