SURABAYA – Penanganan kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menuai sorotan tajam. Penetapan 21 tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai belum diiringi langkah tegas, lantaran sebagian besar tersangka hingga kini belum dilakukan penahanan.
Pegiat antikorupsi Jawa Timur, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, menilai situasi ini berpotensi melemahkan pesan pemberantasan korupsi. Ia menegaskan, KPK tidak boleh ragu menghadapi perkara yang sudah terbukti bersifat sistemik dan berulang.
“Kasus dana hibah Jatim bukan peristiwa tunggal. Ini pola kejahatan yang sudah berulang selama bertahun-tahun. Kalau KPK tidak tegas sekarang, korupsi akan terus hidup dengan wajah baru,” ujar Gus Lilur dalam pernyataannya, Senin (09/02/26).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, korupsi dana hibah telah menjelma menjadi praktik terorganisir. Mulai dari pengondisian proposal, peran perantara politik, pemotongan dana secara berlapis, hingga laporan pertanggungjawaban fiktif. Akibatnya, dana yang seharusnya dinikmati masyarakat justru menyusut drastis sebelum sampai ke penerima.
“KPK sendiri sudah membongkar konstruksi kejahatannya dengan jelas. Proposal bukan disusun masyarakat, tapi dikendalikan jaringan perantara. Ini berlangsung lintas tahun dan melibatkan banyak pihak,” katanya.
Namun demikian, Gus Lilur menilai langkah penegakan hukum masih terkesan setengah hati. Penahanan yang tidak menyeluruh dinilai membuka ruang spekulasi publik mengenai adanya tekanan atau kompromi politik.
“Kalau sudah tersangka tapi tidak ditahan, wajar publik bertanya. Ada apa? Siapa yang sedang dilindungi? Jangan sampai KPK terlihat gentar menghadapi kekuasaan lokal,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa penahanan bukan semata prosedur hukum, tetapi juga simbol kehadiran negara dalam melindungi hak rakyat. Terlebih, dana hibah berkaitan langsung dengan kepentingan kelompok masyarakat kecil.
“Setiap hari keterlambatan penahanan adalah perpanjangan ketidakadilan. Dana hibah ini hak rakyat, bukan bancakan elite,” ujar Gus Lilur.
Lebih jauh, ia mendorong agar kasus ini dijadikan momentum memutus mata rantai korupsi di lingkungan Pemprov Jawa Timur. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada individu, tetapi harus menyasar sistem yang memungkinkan praktik korupsi terus berulang.
“Kalau hanya pelaku yang dihukum tapi sistemnya dibiarkan, lima tahun lagi kita akan menghadapi kasus serupa. Ini lingkaran setan,” katanya.
Gus Lilur menilai KPK memiliki modal kuat untuk bertindak tegas. Perhatian publik besar dan alat bukti telah dinyatakan cukup. Karena itu, ia mendesak KPK segera menuntaskan perkara ini tanpa kompromi.
“Jangan tunggu publik lelah. KPK harus berdiri di depan, bukan menunggu situasi aman,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, kegagalan menuntaskan kasus ini akan berdampak serius pada kepercayaan publik terhadap agenda pemberantasan korupsi secara nasional.
“Kalau di Jawa Timur saja KPK terlihat ragu, pesan ke daerah lain sangat berbahaya: korupsi masih bisa ditawar,” tandasnya.
Di akhir pernyataannya, Gus Lilur kembali menegaskan tuntutan agar seluruh tersangka segera ditahan, aset hasil korupsi disita, dan kasus ini dijadikan pintu masuk membongkar praktik korupsi struktural di Pemprov Jawa Timur.
“Penjarakan koruptor dana hibah Jawa Timur sekarang. Ini soal masa depan tata kelola pemerintahan dan keadilan bagi rakyat,” pungkasnya.











