Gus Lilur Desak KPK Tahan Seluruh Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Avatar

Senin, 9 Februari 2026 - 13:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA – Penanganan kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menuai sorotan tajam. Penetapan 21 tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai belum diiringi langkah tegas, lantaran sebagian besar tersangka hingga kini belum dilakukan penahanan.

Pegiat antikorupsi Jawa Timur, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, menilai situasi ini berpotensi melemahkan pesan pemberantasan korupsi. Ia menegaskan, KPK tidak boleh ragu menghadapi perkara yang sudah terbukti bersifat sistemik dan berulang.

“Kasus dana hibah Jatim bukan peristiwa tunggal. Ini pola kejahatan yang sudah berulang selama bertahun-tahun. Kalau KPK tidak tegas sekarang, korupsi akan terus hidup dengan wajah baru,” ujar Gus Lilur dalam pernyataannya, Senin (09/02/26).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, korupsi dana hibah telah menjelma menjadi praktik terorganisir. Mulai dari pengondisian proposal, peran perantara politik, pemotongan dana secara berlapis, hingga laporan pertanggungjawaban fiktif. Akibatnya, dana yang seharusnya dinikmati masyarakat justru menyusut drastis sebelum sampai ke penerima.

BACA JUGA :  Operasi Pekat Semeru 2022, Polres Pamekasan Berhasil Mengamankan 38 Tersangka dari Berbagai Kasus

“KPK sendiri sudah membongkar konstruksi kejahatannya dengan jelas. Proposal bukan disusun masyarakat, tapi dikendalikan jaringan perantara. Ini berlangsung lintas tahun dan melibatkan banyak pihak,” katanya.

Namun demikian, Gus Lilur menilai langkah penegakan hukum masih terkesan setengah hati. Penahanan yang tidak menyeluruh dinilai membuka ruang spekulasi publik mengenai adanya tekanan atau kompromi politik.

“Kalau sudah tersangka tapi tidak ditahan, wajar publik bertanya. Ada apa? Siapa yang sedang dilindungi? Jangan sampai KPK terlihat gentar menghadapi kekuasaan lokal,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa penahanan bukan semata prosedur hukum, tetapi juga simbol kehadiran negara dalam melindungi hak rakyat. Terlebih, dana hibah berkaitan langsung dengan kepentingan kelompok masyarakat kecil.

BACA JUGA :  Beras, Lobster, dan Batubara : Langkah Gus Lilur Jadikan Poros Baru Ekonomi Nusantara

“Setiap hari keterlambatan penahanan adalah perpanjangan ketidakadilan. Dana hibah ini hak rakyat, bukan bancakan elite,” ujar Gus Lilur.

Lebih jauh, ia mendorong agar kasus ini dijadikan momentum memutus mata rantai korupsi di lingkungan Pemprov Jawa Timur. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada individu, tetapi harus menyasar sistem yang memungkinkan praktik korupsi terus berulang.

“Kalau hanya pelaku yang dihukum tapi sistemnya dibiarkan, lima tahun lagi kita akan menghadapi kasus serupa. Ini lingkaran setan,” katanya.

Gus Lilur menilai KPK memiliki modal kuat untuk bertindak tegas. Perhatian publik besar dan alat bukti telah dinyatakan cukup. Karena itu, ia mendesak KPK segera menuntaskan perkara ini tanpa kompromi.

BACA JUGA :  Laporan Pidana Haji Ramang Ishaka dengan Pasal Berlapis di Polres Mabar Labuan Bajo

“Jangan tunggu publik lelah. KPK harus berdiri di depan, bukan menunggu situasi aman,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, kegagalan menuntaskan kasus ini akan berdampak serius pada kepercayaan publik terhadap agenda pemberantasan korupsi secara nasional.

“Kalau di Jawa Timur saja KPK terlihat ragu, pesan ke daerah lain sangat berbahaya: korupsi masih bisa ditawar,” tandasnya.

Di akhir pernyataannya, Gus Lilur kembali menegaskan tuntutan agar seluruh tersangka segera ditahan, aset hasil korupsi disita, dan kasus ini dijadikan pintu masuk membongkar praktik korupsi struktural di Pemprov Jawa Timur.

“Penjarakan koruptor dana hibah Jawa Timur sekarang. Ini soal masa depan tata kelola pemerintahan dan keadilan bagi rakyat,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menyemai Benih Pemimpin, Malam Refleksi Rahayu Saraswati di Tulungagung
JMP Apresiasi Ketua PWI Pamekasan sebagai Asesor Dewan Pers Satu-satunya di Madura
Tindak Lanjut MoU Strategis, Yayasan Trisakti dan CV Nera Agro Mandiri Gelar Dialog Sosial dengan Penggarap Lahan di Cianjur
HPN 2026: Menakar Nyali Pers di Tengah Badai Modernisasi 
Lakukan Pengukuran Tanpa Alas Hak, Tiga Warga Desa Pondokrejo Jember Terancam Pidana
Demo Kejagung RI, IKMM Jakarta Soroti Dugaan Korupsi DBHCHT di Dinas KPP Sumenep Tahun 2025
KCB Jatim Minta Kejagung Atensi Dugaan Korupsi CSR PT PJU Di Kejari Banyuwangi
18 Tahun Gerindra: Meneguhkan Dominasi, Mengawal Mandat Rakyat di Tulungagung

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 01:42

Menyemai Benih Pemimpin, Malam Refleksi Rahayu Saraswati di Tulungagung

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:09

Tindak Lanjut MoU Strategis, Yayasan Trisakti dan CV Nera Agro Mandiri Gelar Dialog Sosial dengan Penggarap Lahan di Cianjur

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:53

HPN 2026: Menakar Nyali Pers di Tengah Badai Modernisasi 

Senin, 9 Februari 2026 - 22:06

Lakukan Pengukuran Tanpa Alas Hak, Tiga Warga Desa Pondokrejo Jember Terancam Pidana

Senin, 9 Februari 2026 - 17:30

Demo Kejagung RI, IKMM Jakarta Soroti Dugaan Korupsi DBHCHT di Dinas KPP Sumenep Tahun 2025

Berita Terbaru

Quotes

Merdeka Tapi Kere

Rabu, 11 Feb 2026 - 08:28