Jatim Aktual, Press Release – Kasus korupsi dana hibah APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2023 belum selesai sampai saat ini, KPK RI hanya omon-omon akan melakukan jemput paksa kepada 21 tersangka kasus korupsi dana hibah Pemprov. Jatim, dalam konferensi Pers pada tanggal 31 Juli tahun 2025 KPK akan segera ambil langkah hukum yang tegas dan akan menjemput para tersangka namun hingga saat ini para tersangka berkeliaran bebas di mana-mana.
Adapun 21 tersangka kasus korupsi dana hibah Jatim yang ditetapkan oleh KPK RI pada tanggal 05 Juli 2024 masih ada 4 tersangka yang aktif duduk di kursi legislatif, satu orang menjadi legislator RI inisial AS dan tiga orang lainnya inisial AI, HA, MA masih aktif menjadi legislator Jatim periode 2024–2029, fakta inilah yang membuat rakyat Jatim geleng-geleng kepala, kok bisa koruptor masih menjadi pejabat negara sedangkan Undang-undang menyatakan koruptor tidak berhak mendapatkan fasilitas apapun dari negara.
Oleh karenanya, saatnya KPK RI mengambil langkah serius, tegas dan tak pandang bulu kepada para tersangka upaya menjaga kemungkinan 21 tersangka korupsi dana hibah Pemprov. Jatim tidak melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan melakukan tindak pidana yang sama seperti yang diatur dalam KUHAP Pasal 21, karena posisi 4 orang tersangka tersebut masih aktif di Parlemen Legislatif RI maupun Legislatif Jatim, dan ini sangat mencoreng institusi KPK jika KPK tidak mengambil langkah hukum yang tegas sesuai dengan amanah Undang-undang 1945.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menduga ada ketidakseriusan KPK dalam memproses kasus korupsi di Jawa Timur sehingga sangat lamban, sedangkan KPK sendiri telah menggeledah beberapa kali kerumah para tersangka dan sudah menyita banyak barang dan aset yang di bawa KPK saat penggeledahan, sebenarnya sudah tiba waktunya KPK RI menangkap dan menahan 21 tersangka ini, menurut kami 99,9% KPK sudah mengantongi bukti formil maupun materil keterlibatan korupsi 21 tersangka tersebut.
Dan kami tekankan kepada KPK RI agar menegakkan hukum jangan hanya berdasarkan requestan saja, siapapun yang terlibat baik dari kalangan Legislatif maupun Eksekutif Jatim sikat saja karena UU Tindak Pidana Korupsi tidak berpihak kepada kalangan apa? Golongan apa? dan Keturunan siapa?, terlibat segera rompikan oranye dan jebloskan ke jeruji besi KPK RI.
Adapun tuntutan Jaka Jatim kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai berikut :
1. Janji KPK akan jemput paksa terhadap 21 tersangka segera buktikan dan tunjukkan kepada rakyat Jawa Timur
2. KPK selaku institusi penegak hukum negara tidak boleh pilih kasih kasus, ada oknum pejabat keterlibatan korupsi segera ditangkap dan ditahan
3. KPK jangan mengulur kasus korupsi dana hibah Pemprov. Jatim karena 21 tersangka sudah lebih 1 tahun jalan di tempat
4. Jaka Jatim berharap kepada KPK tidak ada skenario busuk, karena ada salah satu tersangka yang mengajukan Justice Collaborator dan Whistleblower untuk mengungkap dan membongkar siapa dalang hibah sebenarnya
5. Tercium informasi bahwa KPK diintervensi oleh elit untuk tidak mengungkap kasus dana hibah Jatim, kami berharap KPK tidak boleh kalah sama mafia dan koruptor.
Surabaya, 23 September 2025
Hormat Kami,
MUSFIQ S.Pd., M.IP.
KOORDINATOR LAPANGAN