Jatim Aktual, Sumenep – Aroma ketidakberesan kembali mencuat dari dunia pertembakauan. Kali ini datang dari PR Dua Pelangi, yang berlokasi di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep.
Perusahaan rokok tersebut diduga tak lagi aktif memproduksi, namun masih mengantongi pita cukai—menimbulkan dugaan kuat bahwa cukai tersebut diperjualbelikan secara ilegal.
Hasil pantauan dan informasi yang dihimpun jatimaktual.com bahwa di lokasi PR Dua Pelangi memperlihatkan kondisi memprihatinkan. Gudang yang diduga menjadi markas PR Dua Pelangi terindikasi tidak sesuai standard Gudang Produksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang warga sekitar yang enggan di, menyebut bahwa gudang tersebut memang sudah lama tidak beroperasi. “Orang sini sudah tahu lama kalau itu (PR Dua Pelangi) nggak jalan. Tapi anehnya, masih pegang pita cukai,” ujarnya kepada media
Lebih lanjut, A mengungkap bahwa aktivitas di dalam PR tersebut hanya tampak bila ada kabar akan dilakukan inspeksi mendadak (sidak). “Kalau ada info mau sidak, baru tuh rame-rame kayak ada kerja. Habis itu, sepi lagi. Kayak PR mati,” tuturnya.
Ia pun menduga kuat bahwa pita cukai yang dimiliki PR Dua Pelangi dijual ke luar daerah, bahkan keluar dari Madura. “Kita curiga, itu cukainya dijual keluar. Soalnya kalau nggak produksi, ya buat apa disimpan?”
Untuk Hasil Klarifikasi ke Pihak PR Dua Pelangi tunggu update berita berikutnya.