Kopri Jatim Desak Polda Jatim Evaluasi Kinerja Polres: Soroti Lemahnya Independensi APH

Gmnstiar R.

Minggu, 21 September 2025 - 08:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim Aktual, Surabaya — Korps PMII Putri (KOPRI) PMII Jawa Timur menyatakan sikap tegas menolak kriminalisasi terhadap aktivis dan menuntut pihak kepolisian segera membebaskan Saiful Amin, aktivis asal Kabupaten Kediri yang ditangkap usai menyuarakan aspirasi rakyat.

Dalam keterangan resminya, Kopri PMII Jatim menilai penangkapan Saiful Amin sarat dengan pelanggaran hukum dan mencerminkan wajah represif aparat. Penolakan atas surat penangguhan penahanan yang diajukan keluarga dan organisasi pendukungnya dianggap sebagai bentuk ketidakberanian Polres dalam mengambil keputusan yang seharusnya menjadi hak hukum tersangka sebagaimana diatur KUHAP Pasal 31.

“Alasan ‘tidak berani mengambil keputusan’ adalah tamparan keras bagi institusi kepolisian. Aparat seharusnya menegakkan hukum, bukan malah menyalahi prosedur dengan alasan konyol yang meruntuhkan kepercayaan publik,” tegas Ketua Kopri PMII Jawa Timur, sahabat Kholisatul Hasanah, dalam pernyataannya, Sabtu (20/9) kemarin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Polsek Bangko Pusako Ringkus 2 Pengedar Sabu di Rumahnya dan SIta 23,19 Gram Sabu.

Lebih jauh, Kholisatul menyoroti proses penangkapan Saiful Amin yang dinilai melanggar hak asasi manusia. Penjemputan paksa, tindakan penggundulan paksa selama dalam tahanan, hingga kegagalan aparat menjaga jalannya aksi damai yang diwarnai provokasi dari penyusup, menjadi bukti lemahnya profesionalisme kepolisian.

“Ini bukan sekadar soal Saiful Amin, tapi soal masa depan demokrasi kita. Aktivitas menyuarakan kepentingan publik bukanlah kejahatan. Demonstrasi damai itu dijamin konstitusi, bukan untuk dikriminalisasi,” ujar Kholisatul Hasanah.

Kopri PMII Jawa Timur juga menilai kepolisian gagal menjalankan prinsip due process of law serta melanggar asas transparansi administrasi dalam proses hukum. Menurut mereka, penolakan penangguhan penahanan tanpa dasar administrasi formal adalah bentuk penyimpangan yang mencederai marwah hukum itu sendiri.

BACA JUGA :  Momentum Hari Kesaktian Pancasila, Pemkab Pamekasan Tunjukkan Langkah Konkret Hadirkan Keadilan

Atas situasi tersebut, Kopri PMII Jawa Timur menyampaikan delapan tuntutan:

  • Mendesak Polres segera mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Saiful Amin, karena tidak ada alasan yuridis yang sah untuk menolaknya.
  • Meminta Kapolda Jawa Timur untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap Polres-Polres yang terbukti tidak mampu menggunakan kewenangan prerogatifnya secara tepat serta melakukan penyimpangan administrasi, yang jelas bertentangan dengan asas due process of law dalam KUHAP dan prinsip hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.
  • Menuntut Kapolri memastikan kepolisian bekerja sesuai hukum, bukan berdasarkan pesanan politik atau tekanan kepentingan tertentu.
  • Menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis, karena hal itu adalah pengkhianatan terhadap demokrasi dan konstitusi.
  • Mengecam keras tindakan penjemputan paksa dan perlakuan tidak manusiawi, termasuk penggundulan paksa, yang jelas-jelas melanggar hak asasi manusia.
  • Menyatakan bahwa kepolisian gagal menjaga marwah demokrasi dengan membiarkan provokator merusak aksi damai, sehingga harus bertanggung jawab atas kegaduhan yang terjadi.
  • Menuntut agar setiap proses hukum dijalankan secara transparan, objektif, dan formal, bukan berdasarkan keputusan sewenang-wenang yang mempermalukan hukum di hadapan publik.
  • Menyerukan solidaritas seluruh mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, dan rakyat Indonesia untuk bersatu mengawal kasus ini hingga tuntas, sebagai bagian dari perjuangan bersama melawan ketidakadilan.
BACA JUGA :  Andian Parlindungan Politisi PAN Melangkah Maju Untuk Banten 3

Kholisatul Hasanah menegaskan, kriminalisasi terhadap aktivis adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi dan tidak bisa dibiarkan.

“Bebaskan Saiful Amin, hentikan kriminalisasi aktivis, dan pulihkan marwah demokrasi Indonesia. Jika aparat kehilangan keberanian moral, maka rakyatlah yang akan berdiri untuk mengingatkan bahwa kebenaran tidak bisa dibungkam,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satpol PP Tulungagung Beri Deadline Pembongkaran Warung di Ngentrong hingga 18 Februari, Suwito Pasang Badan 
Serakah! Oknum Pastor Marsel Agot Pimpin Premanisme di Labuan Bajo Diduga Rampas Tanah Umat
Membangun Masa Depan dari Piring Makan, Wakil Bupati Tulungagung Resmikan SPPG Desa Ngrance
R.A.T Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngrance Tulungagung Jawa Timur fokus Pupuk Bagi Petani
Sekelompok Orang Intimidasi Warga Lanjut Usia di Kota Wisata Hingga Paksa Kosongkan Rumah, Kuasa Hukum: Klien Kami Alami Tekanan Mental
JMP Apresiasi Klik Madura di Usia 3 Tahun, Tegaskan Pers Harus Kompak dan Profesional
MHK: APH Harus Investigasi dan Audit Realisasi DBHCHT di Kabupaten Sumenep
Urgensi Keadilan bagi GTKN: Skema PPPK Paruh Waktu di Tulungagung Berpotensi Memicu Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:38

Satpol PP Tulungagung Beri Deadline Pembongkaran Warung di Ngentrong hingga 18 Februari, Suwito Pasang Badan 

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:24

Serakah! Oknum Pastor Marsel Agot Pimpin Premanisme di Labuan Bajo Diduga Rampas Tanah Umat

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:31

R.A.T Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngrance Tulungagung Jawa Timur fokus Pupuk Bagi Petani

Selasa, 17 Februari 2026 - 17:38

Sekelompok Orang Intimidasi Warga Lanjut Usia di Kota Wisata Hingga Paksa Kosongkan Rumah, Kuasa Hukum: Klien Kami Alami Tekanan Mental

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:39

JMP Apresiasi Klik Madura di Usia 3 Tahun, Tegaskan Pers Harus Kompak dan Profesional

Berita Terbaru