Aktivis Minta Kasus Mafia Tanah Desa Jayasari Lebak Banten Diusut Tuntas

Avatar

Rabu, 22 Mei 2024 - 13:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim Aktual, Lebak – Pasca ditetapkannya keputusan hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung untuk membebaskan Sanajaya dan memberikan hukuman pidana bagi Iyas dan Juman dalam kasus ‘Jayasari’, Aktivis pejuang keadilan, Harda Belly minta kasus Mafia Tanah di Jayasari diungkap sampai ke akarnya.

Menurut Harda, masih ada hal yang harus benar-benar diselesaikan dalam persoalan dugaan mafia tanah tersebut.

“Saya terus mengikuti proses hukum kasus ini. Bagi saya, masyarakat Jayasari belum mendapatkan keadilan,” kata Harda kepada BANPOS, Selasa (21/5).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Labuan Bajo Memanas, Diduga Penjual tanah di Desa Gorontalo M Saing M Bersengkokol Dengan Oknum BPN

Harda mengatakan, kasus yang ada di Jayasari ini bukan hanya sekedar persoalan penggelapan sertifikat saja. Namun juga telah memasuki kasus mafia tanah karena lahan milik warga yang bersertifikat pribadi telah berubah menjadi lahan pertambangan pasir.

“Kami meminta pihak kepolisian, kejaksaan agar memeriksa seluruh pihak yang terlibat. Sehingga, kita bisa mendapatkan kepastian hukum yang sebenar-benarnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya dan masyarakat merasa kecewa dengan penetapan tersangka seorang warga yang sebenarnya menjadi korban dalam kasus tersebut.

BACA JUGA :  Gubernur Ridwan Kamil Temui Warga Sunda di NTB

“Faktanya dipersidangan, hakim menetapkan bahwa Sanajaya tidak bersalah. Kepolisian harus benar-benar bertanggungjawab untuk menuntaskan kasus ini,” jelasnya.

Ia menerangkan, berubahnya lahan warga menjadi tambang pasir harus ada tanggungjawab dari pihak perusahaan pertambangan tersebut.

“Karena apa? Karena masyarakat juga punya anak, cucu, yang harus mereka perjuangkan untuk keberlangsungan hidup mereka,” terangnya.

Ia menegaskan, semua pihak yang diduga terlibat dan mengetahui harus diperiksa agar semua dapat terlihat secara terang-benderang di persidangan. Masyarakat menuntut hak mereka, karena keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia itu juga harus dirasakan oleh masyarakat Jayasari.

BACA JUGA :  27 Pemda Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Promosikan UMKM di Ajang KKJ dan PKJB 2022

“Dengan seperti ini masyarakat Jayasari belum merasakan keadilan, bisa dibayangkan pak Sanjaya harus merasakan dinginnya jeruji besi karena memperjuangkan haknya, bagaimana lahan meraka yang rusak siapa yang bertanggung jawab atas lahan tersebut?,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ancak Agung Situbondo : Tradisi tanpa Konspirasi
Alaikum bil Jama’ah: Pesan Mitra Parana bagi Alumni untuk Pesantren dan Masyarakat
Dr. Abdul Wasik KAPRODI MPI IAI At-Taqwa Tempatkan Mahasiswa Magang di BAZNAS Bondowoso
Aliansi Relawan Prabowo Gibran Nilai Ada Tren Positif Kinerja Pemerintah, Sehingga Perekonomian Tumbuh 5,12%
Ketika Pukulan Guru Ngaji Menjadi Jalan Kebarakahan, Bukan Gugatan
PTS Bukan Pilihan Kedua: Membongkar Mitos dan Menguak Potensi
Segini Perbandingan Harga Beras di Indonesia dan Vietnam, Gus Lilur Beberkan Alasannya
Jember Krisis BBM ! Gus Rivqy Desak Pertamina, Minta Solusi Cepat

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:29

Ancak Agung Situbondo : Tradisi tanpa Konspirasi

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:38

Alaikum bil Jama’ah: Pesan Mitra Parana bagi Alumni untuk Pesantren dan Masyarakat

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:06

Dr. Abdul Wasik KAPRODI MPI IAI At-Taqwa Tempatkan Mahasiswa Magang di BAZNAS Bondowoso

Minggu, 10 Agustus 2025 - 06:58

Aliansi Relawan Prabowo Gibran Nilai Ada Tren Positif Kinerja Pemerintah, Sehingga Perekonomian Tumbuh 5,12%

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:38

Ketika Pukulan Guru Ngaji Menjadi Jalan Kebarakahan, Bukan Gugatan

Berita Terbaru