Sumenep Darurat Lingkungan Hidup, FKMS: Bupati Sibuk Onani Kekuasaan

Avatar

Senin, 13 Maret 2023 - 00:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim Aktual, Sumenep – Front Keluarga Mahasiswa Madura (FKMS) terus menyuarakan kondisi lingkungan hidup di Kabupaten Sumenep berada yang udah berada dalam ambang kehancuran di tengah krisis lingkungan, Ancaman Global di Masa Depan menghantui 1 Juta lebih Warga Daratan dan Kepulauan yang disebabkan dengan adanya aktivitas galian C ilegal yang bebas beroperasi beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan Data dari DPMPTSP Sumenep, pada tahun 2022 terdapat 220 titik galian C ilegal di kabupaten sumenep. sangat disayangkan Masyarakat harus menelan harapan pahit karena tidak ada satu pun upaya tegas dari pemerintah Kabupaten Sumenep.

Menurut Ketua Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS), Maksudi bahwa Bupati Sumenep terkesan sengaja melakukan pembiaran Tanpa adanya keberanian mengambil tindakan terhadap aktivitas yang melanggar hukum di wilayah administratifnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbagai protes dari sejumlah pihak, baik dari Mahasiswa, Akademisi hingga Tokoh-tokoh Pesantren terus berdatangan. Lanjut Maksudi, alih-alih berdiri di pihak warganya, Bupati Sumenep justeru lempar batu sembunyi tangan terhadap tuntunan besar tersebut.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kesehatan, Mahasiswa KKN Kolaboratif #2 Kelompok 232 Gelar “SeJuRa” Bersama Warga Kelurahan Wirolegi

“Wewenang yang dimilikinya dalam melakukan penertiban pelanggaran di wilayah teritorialnya, justru di lemparkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, padahal sudah sangat jelas kegiatan ilegal dan pelanggaran hukum tersebut berada di wilayahnya yang berdampak pada bencana alam dan ancaman global di masa depan akibat pertambangan galian C ilegal di kabupaten Sumenep sendiri,” ucapnya.

Sebagimana janji-janji politiknya dalam Pilkada sebelumnya, menurut Maksudi Bupati Sumenep ini seharusnya fokus terhadap program-program bermutu pemberdayaan masyarakat dan merespon keluhan dan laporan yang terjadi. Bukan malah terlena dengan kekuasaan politik.

“Bukannya memenuhi janji-janji Politiknya, Bupati Sumenep justeru belakangan Sibuk dengan manuver politik menuju kontestasi Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur,” Lanjutnya.

Maksudi sebut kondisi seperti ini menjadi ironi dan memprihatinkan di tengah persoalan Sumenep yang tidak kunjung selesai, kondisi semakin parah mengingat Kabupaten Sumenep tetap menempati Posisi Ke-dua sebagai Kabupaten termiskin di Jawa Timur.

BACA JUGA :  Dua Kali Demonstrasi: PPRN Desak Walikota Copot Kadis dan Sekdis SDABMBK Tangsel

Aktivitas Galian C tersebut diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di beberapa daerah di kabupaten Sumenep, seperti titik lokasi pertambangan yang berada di pinggiran sungai kebunagung, yang menyebabkan curah hujan mengalir kesungai dibawahnya dikarenakan wilayah resapan yang rusak sehingga daya tampung suangai tidak kuat dan meluap.

Lanjut Maksudi,bahwa aktivitas pertambangan tersebut diduga tidak mengantongi izin lingkungan berupa UKL/UPL maupun Amdal yang ditetapkan, sehingga sangat nampak kerusakan lingkungan dan bencana alam, seperti banjir akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Lebih parahnya lagi, Maksudi tegas sebut aktivitas Galian C Ilegal tersebut Melanggar ketentuan pasal 158 Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (Seratus Milliar Rupiah) dan pasal 109 Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang PPLH dengan ancaman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000,00 (Satu milliar rupiah) dan paling banyak 3.000.000.000,00 (Tiga milliar Rupiah).

BACA JUGA :  Jawa Barat Tindaklanjuti Penjajakan PLTB dengan Investor Inggris

Berdasarkan Data dan Fakta di Lapangan tersebut, Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS) menyatakan sikap kepada Bupati Sumenep:

1. Menagih Janji Bupati Sumenep menyelesaikan Review RTRW dan RDTR Tahun 2022 namun sampai hari ini tidak kunjung selesai.

2. Tutup semua aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Sumenep.

3. Segera mengambil tindakan Berani untuk memberikan Sanksi terhadap pelaku pertambangan galian C ilegal di kabupaten sumenep.

4. Pemerintah Sumenep Harus bertanggung jawab akan kerusakan lingkungan.

5. Fokus terhadap penyelesaian berbagai tuntutan dan persoalan di Sumenep

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ancak Agung Situbondo : Tradisi tanpa Konspirasi
Alaikum bil Jama’ah: Pesan Mitra Parana bagi Alumni untuk Pesantren dan Masyarakat
Dr. Abdul Wasik KAPRODI MPI IAI At-Taqwa Tempatkan Mahasiswa Magang di BAZNAS Bondowoso
Aliansi Relawan Prabowo Gibran Nilai Ada Tren Positif Kinerja Pemerintah, Sehingga Perekonomian Tumbuh 5,12%
Ketika Pukulan Guru Ngaji Menjadi Jalan Kebarakahan, Bukan Gugatan
PTS Bukan Pilihan Kedua: Membongkar Mitos dan Menguak Potensi
Segini Perbandingan Harga Beras di Indonesia dan Vietnam, Gus Lilur Beberkan Alasannya
Jember Krisis BBM ! Gus Rivqy Desak Pertamina, Minta Solusi Cepat

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:29

Ancak Agung Situbondo : Tradisi tanpa Konspirasi

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:38

Alaikum bil Jama’ah: Pesan Mitra Parana bagi Alumni untuk Pesantren dan Masyarakat

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:06

Dr. Abdul Wasik KAPRODI MPI IAI At-Taqwa Tempatkan Mahasiswa Magang di BAZNAS Bondowoso

Minggu, 10 Agustus 2025 - 06:58

Aliansi Relawan Prabowo Gibran Nilai Ada Tren Positif Kinerja Pemerintah, Sehingga Perekonomian Tumbuh 5,12%

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:38

Ketika Pukulan Guru Ngaji Menjadi Jalan Kebarakahan, Bukan Gugatan

Berita Terbaru