Gelar Penetapan Tersangka Houtman, Komarudin Simanjuntak SH,MH Dalami Tergugat Dir Reskrimum Polda Riau

Avatar

Selasa, 6 Desember 2022 - 22:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatimaktual,PEKANBARU, –Houtman didampingi Kuasa Hukumnya Apul Sihombing, S.H., M.H. bertemu dengan Pengacara Fenomenal Kamarudin Simanjutak, S.H. di salah satu Warung Kopi di Pelalawan Provinsi Riau.

 

Houtman menegaskan bahwa pertemuan itu dalam rangka membahas perkembangan gugatan perkara Perbuatan Melawan Hukum Nomor 283/Pdt.G/2022/PN. Pbr Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang melibatkan PT. Arara Abadi sebagai Pihak Tergugat I dan Direskrimum Polda Riau sebagai pihak tergugat II. Senin, (05/12/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kamarudin Simanjutak Menegaskan, jika fakta di lapangan sesuai dialog berdasarkan bukti video yang ada saat peristiwa maka dapat dipastikan tidak ada peristiwa perbuatan tindak pidana di video itu.

BACA JUGA :  Duga Ternak Pita Cukai, PR Dua Pelangi Bragung Mati Suri, Bea Cukai Kecolongan

 

Menurutnya pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang diterapkan kepada Houtman merupakan pasal yang telah direvisi dan diuji secara materiil oleh Mahkamah Konstitusi sehingga pasal itu harus ada kekerasan atau ancaman kekerasan.

 

 

“Jadi kalau tidak ada ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan, lalu kejahatan apa yang telah dilakukan?,” jelas Komarudin.

 

Lanjutnya, terkait pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan yang diterapkan, menurutnya pengasutan atau provokasi itu harus jelas kata-kata yang diucapkan dan apa akibatnya dari penghasutan itu.

BACA JUGA :  Jadi Keynote Speaker dalam Seminar Kebangsaan, Ini Pesan Kapolda Riau

 

“Jika tidak ada akibat hukum yang ditimbulkan dari penghasutan itu, maka perbuatan menghasut itu tidak terpenuhi,” Terangnya lagi.

 

Oleh sebab itu, Kamarudin berharap pihak yang telah menyatakan Houtman tersangka supaya menggelar ulang atau melakukan penyelidikan yang lebih dalam lagi. Jangan sampai gara-gara menegakkan hukum, justru terzolimi hak hukum orang lain. Syarat penetapan tersangka juga harus memenuhi 2 alat bukti yang sah, dan yang tidak kalah penting adalah harus menggunakan hati nurani, jangan hanya dengan berdialog yang merupakan tradisi, orang langsung bisa jadi tersangka.

BACA JUGA :  Lakukan Pengancaman, FD Alias IP Ditangkap Polsek Dumai Barat

 

“Perlu didalami lagi, mengundang para ahli pidana atau ahli bahasa misalnya, dan perlu diketahui bahwa tersangka belum tentu bersalah jadi harus dihargai juga hak-hak hukumnya.” Kata Komarudin mengakhiri.

 

Untuk diketahui, sedang bergulir di Pengadilan Negeri sidang gugatan perkara Perbuatan Melawan Hukum terhadap penetapan Houtman sebagai tersangka oleh Direskrimum Polda Riau sebagai tergugat II dan PT Arara Abadi sebagai pihak tergugat I. Kini perkara tersebut memasuki babak menghadirkan para pihak di ruang Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk agenda Mediasi pada Kamis, (8/12/2022).(Aliap/ team)

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aneh bin Ajaib! Surat Tanah istri Niko Naput yang dibeli Santosa Kadiman di Kerangan Tidak ada Luasnya
Kritik Tayangan Trans7, Ketua Bidang Keagamaan PMII Bondowoso: Jangan Jadikan Pesantren Komoditas Media
Proyek Jalan Miliaran Diduga Serobot Tanah Warga, Kasusnya Kini Ditangani Intelkam Polres Pamekasan
Hj. Ansari Desak Kepolisian Tuntaskan Kasus Eksploitasi Seksual Anak
Bupati Pamekasan Janji Undang Pihak Terkait, Tanggapi Tuntutan Rp600 Juta Warga Bulangan Barat
Janji 5 Hari Kadis PUPR Tak Terpenuhi, Warga Bulangan Barat Geram! Kasus Diduga Mengarah ke Jalur Politik
Waw! Gertakan Menkeu Tak Mempan, GR Pemilik DRT Group Duga Main Pita Cukai dan Kuasai 7 PR Masih Santai, Law Firm SR Beraksi
5 Dosen IAI At-Taqwa Bondowoso Lolos Sebagai Presenter di ANCOMS 2025: Seleksi Super Ketat Bertaraf Internasional

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:30

Kritik Tayangan Trans7, Ketua Bidang Keagamaan PMII Bondowoso: Jangan Jadikan Pesantren Komoditas Media

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:00

Proyek Jalan Miliaran Diduga Serobot Tanah Warga, Kasusnya Kini Ditangani Intelkam Polres Pamekasan

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:10

Hj. Ansari Desak Kepolisian Tuntaskan Kasus Eksploitasi Seksual Anak

Senin, 13 Oktober 2025 - 15:09

Bupati Pamekasan Janji Undang Pihak Terkait, Tanggapi Tuntutan Rp600 Juta Warga Bulangan Barat

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:42

Janji 5 Hari Kadis PUPR Tak Terpenuhi, Warga Bulangan Barat Geram! Kasus Diduga Mengarah ke Jalur Politik

Berita Terbaru