Jatim Aktual, Tuban – Kasus penyerobotan tanah yang melibatkan Oknum Aparat Desa di Kab. Tuban semakin berbuntut panjang. Setelah sebelumnya dilaporkan ke Polres Tuban, Kepala Desa Tahulu Merakurak kembali dilaporkan ke PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kab. Tuban.
Menurut keterangan Kuasa Hukum Mbah Djuwondo, Lawfirm Supriyadi & Partner, A Imam Santoso, SH, pelaporan tersebut bermula saat Kuasa Hukum, A Imam Santoso, SH, meminta surat keterangan dan Informasi sebanyak dua kali kepada Kepala Desa Tahulu Merakurak terkait keterangan tanah yang terletak di Dusun Bancang Desa Tahulu Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban dengan luas 6900 M2.
“Ya kita laporkan Kepala Desa Tahulu Merakurak dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena kita sudah layangkan surat permohonan informasi yang ada di Buku C desa tetapi tidak dibalas sama sekali oleh Kepala Desa, sehingga ada dugaan dan tergambar secara jelas yakni ada upaya Kepala Desa Tahulu, Maryono, untuk tidak menyediakan bahkan terkesan menyembunyikan informasi publik yang diminta untuk kepentingan perorangan”, terang Imam Santoso, Kamis (16/6/22).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Imam menambahkan bahwa dirinya telah dua kali mengirim surat kepada Kepala Desa Tahulu Merakurak namun tidak direspon.
“Kami sudah kirim surat kedua kalinya masing masing ada batas waktunya, namun sampai hari ini tertanggal 16 Juni 2022 tak kunjung ada balasan dari Kepala Desa, hal ini sudah menunjukan bahwa Kepala Desa Tahulu Merakurak tidak memiliki iktikad baik”, tambahnya.
Dihubungi secara terpisah, Romi selaku ormas Penggerak Masyarakat Transaparan Kabupaten Tuban mengatakan langkah yang telah ditempuh oleh Kuasa Hukum Mbah Djuwondo telah tepat, dalam hal ini meluruskan posisi Kepala Desa sebagai pejabat publik yang harus memberikan keterangan ketika ada masyarakat yang meminta. Karena peraturan Perundang-Undangan telah jelas menggariskan bahwa posisi kepala desa merupakan pejabat publik, jadi wajib memberikan informasi publik.
Imam mengingatkan agar Kepala Desa Tahulu untuk tidak bertindak menyalahi aturan dan semena-mena.
“Jangan hanya sebagai Kepala desa menjadi semena-mena dan memperlihatkan kekuasaanya, kita ini negara hukum harus berlandaskan hukum, mengelola pemerintahan harus sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik”, ucap Imam.
A. Imam Santoso, S.H. menegaskan akan terus memperjuangkan Hak-Hak Klienya sampai titik darah penghabisan sepanjang diatur dalam Perundang-Undangan tak terkecuali upaya-upaya hukum yang bersifat keperdataan maupun pidana yang hari ini di lakukan Pengaduan di PPID Kab. Tuban.
(rls/ian)