Kades Di Tuban Dilaporkan Ke PPID Setelah Sebelumnya Dilaporkan Ke Polres Tuban

Avatar

Kamis, 16 Juni 2022 - 19:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim Aktual, Tuban – Kasus penyerobotan tanah yang melibatkan Oknum Aparat Desa di Kab. Tuban semakin berbuntut panjang. Setelah sebelumnya dilaporkan ke Polres Tuban, Kepala Desa Tahulu Merakurak kembali dilaporkan ke PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kab. Tuban.

Menurut keterangan Kuasa Hukum Mbah  Djuwondo, Lawfirm Supriyadi & Partner, A Imam Santoso, SH, pelaporan tersebut bermula saat Kuasa Hukum, A Imam Santoso, SH, meminta surat keterangan dan Informasi sebanyak dua kali kepada Kepala Desa Tahulu Merakurak terkait keterangan tanah yang terletak di Dusun Bancang Desa Tahulu Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban dengan luas 6900 M2.

BACA JUGA :  Danramil Karanganyar Laksanakan Upacara HUT RI Ke 77 Tahun 2022 Secara Virtual Di Pendopo Kecamatan Karanganyar

“Ya kita laporkan Kepala Desa Tahulu Merakurak dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena kita sudah layangkan surat permohonan informasi yang ada di Buku C desa tetapi tidak dibalas sama sekali oleh Kepala Desa, sehingga ada dugaan dan tergambar secara jelas yakni ada upaya Kepala Desa Tahulu, Maryono, untuk tidak menyediakan bahkan terkesan menyembunyikan informasi publik yang diminta untuk kepentingan perorangan”, terang Imam Santoso, Kamis (16/6/22).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Imam menambahkan bahwa dirinya telah dua kali mengirim surat kepada Kepala Desa Tahulu Merakurak namun tidak direspon.

BACA JUGA :  Ridwan Kamil Dampingi Presiden Joko Widodo dalam Acara Temu Raya Alumni Program Kartu Prakerja 

“Kami sudah kirim surat kedua kalinya masing masing ada batas waktunya, namun sampai hari ini tertanggal 16 Juni 2022 tak kunjung ada balasan dari Kepala Desa, hal ini sudah menunjukan bahwa Kepala Desa Tahulu Merakurak tidak memiliki iktikad baik”, tambahnya.

Dihubungi secara terpisah, Romi selaku ormas Penggerak Masyarakat Transaparan Kabupaten Tuban mengatakan langkah yang telah ditempuh oleh Kuasa Hukum Mbah Djuwondo telah tepat, dalam hal ini meluruskan posisi Kepala Desa sebagai pejabat publik yang harus memberikan keterangan ketika ada masyarakat yang meminta. Karena peraturan Perundang-Undangan telah jelas menggariskan bahwa posisi kepala desa merupakan pejabat publik, jadi wajib memberikan informasi publik.

BACA JUGA :  KEMARI Meriahkan Hari Jadi Kota Sampang Ke 399 Dengan Mengadakan Lomba Seni Suara Ayam Bekisar dan Ayam Buras Tingkat Nasional

Imam mengingatkan agar Kepala Desa Tahulu untuk tidak bertindak menyalahi aturan dan semena-mena.

“Jangan hanya sebagai Kepala desa menjadi semena-mena dan memperlihatkan kekuasaanya, kita ini negara hukum harus berlandaskan hukum, mengelola pemerintahan harus sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik”, ucap Imam.

A. Imam Santoso, S.H. menegaskan akan terus memperjuangkan Hak-Hak Klienya sampai titik darah penghabisan sepanjang diatur dalam Perundang-Undangan tak terkecuali upaya-upaya hukum yang bersifat keperdataan maupun pidana yang hari ini di lakukan Pengaduan di PPID Kab. Tuban.

(rls/ian)

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ancak Agung Situbondo : Tradisi tanpa Konspirasi
Alaikum bil Jama’ah: Pesan Mitra Parana bagi Alumni untuk Pesantren dan Masyarakat
Dr. Abdul Wasik KAPRODI MPI IAI At-Taqwa Tempatkan Mahasiswa Magang di BAZNAS Bondowoso
Aliansi Relawan Prabowo Gibran Nilai Ada Tren Positif Kinerja Pemerintah, Sehingga Perekonomian Tumbuh 5,12%
Ketika Pukulan Guru Ngaji Menjadi Jalan Kebarakahan, Bukan Gugatan
PTS Bukan Pilihan Kedua: Membongkar Mitos dan Menguak Potensi
Segini Perbandingan Harga Beras di Indonesia dan Vietnam, Gus Lilur Beberkan Alasannya
Jember Krisis BBM ! Gus Rivqy Desak Pertamina, Minta Solusi Cepat

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:29

Ancak Agung Situbondo : Tradisi tanpa Konspirasi

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:38

Alaikum bil Jama’ah: Pesan Mitra Parana bagi Alumni untuk Pesantren dan Masyarakat

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:06

Dr. Abdul Wasik KAPRODI MPI IAI At-Taqwa Tempatkan Mahasiswa Magang di BAZNAS Bondowoso

Minggu, 10 Agustus 2025 - 06:58

Aliansi Relawan Prabowo Gibran Nilai Ada Tren Positif Kinerja Pemerintah, Sehingga Perekonomian Tumbuh 5,12%

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:38

Ketika Pukulan Guru Ngaji Menjadi Jalan Kebarakahan, Bukan Gugatan

Berita Terbaru