Polda Banten Ungkap Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat

Avatar

Rabu, 15 Juni 2022 - 19:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim Aktual, Serang – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan pelaku tindak pidana prostitusi online berkedok panti pijat di Ruko Mardigras Citra Raya, Kec. Panongan Kab. Tangerang pada Selasa (31/05) sekitar pukul 02.00 Wib lalu.

Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan dari pengungkapan kasus ini petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku. “Di TKP petugas berhasil mengamankan dua pelaku yakni HM (42) sebagai pemilik ruko dan NA (22) sebagai operator admin media sosial (medsos). Kemudian petugas juga mengamankan 9 orang terapis,” kata Dedi pada Rabu (15/06).

Selanjutnya Dedi mengungkapkan awal mula pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten. “Pada saat petugas melakukan patroli cyber di platform Michat terdapat satu akun yang menjajakan jasa prostitusi online. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan percakapan dan ternyata benar akun tersebut menawarkan jasa prostitusi online. Dalam percapakan tersebut NA mengajak melakukan transaksi prostitusi di sebuah ruko yang berada di Mardigras,” jelas Dedi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Seru! Temu Kangen GPK Tepi Barat Temanggung Berlangsung Meriah

Dedi menambahkan setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju ruko yang ada di Mardigras. “Sesampainya di ruko tersebut NA menawarkan sembilan terapis yang bisa memberikan jasa plus-plus dengan harga Rp500.000 yang mana transaksi prostitusi akan dilakukan di kamar yang ada di dalam ruko tersebut,” tambah Dedi.

BACA JUGA :  Aktivis Minta Kasus Mafia Tanah Desa Jayasari Lebak Banten Diusut Tuntas

Berdasarkan keterangan tersebut petugas langsung mengamankan pelaku NA beserta sembilan terapis dan HM selaku pemilik ruko. “Dari hasil pemeriksaan, didapat fakta hukum bahwa HM selaku pemilik tempat mempekerjakan pelaku NA untuk mengoperasionalkan akun Michat untuk menjajakan sembilan terapis dengan harga Rp500.000,- dengan pembagian hasil Rp100.000,- untuk pemilik tempat, Rp50.000,- jasa operator dan sisanya untuk para terapis,” ungkap Dedi.

BACA JUGA :  Identitas Pria Meninggal Di Aliran Irigasi Dekat Taman Kota Kebumen Berhasil Teridentifikasi Warga Jatimulyo Petanahan

Terkait dengan perkara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan berupa barang bukti 3 unit handphone dan uang hasil kejahatan sebesar Rp3.090.000,-. “Atas perbuatan tersebut penyidik menjerat kedua tersangka dengan tindak pidana Prostitusi Online sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 296 KHUP jo Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” tutup Dedi. (Bidhumas)

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ancak Agung Situbondo : Tradisi tanpa Konspirasi
Alaikum bil Jama’ah: Pesan Mitra Parana bagi Alumni untuk Pesantren dan Masyarakat
Dr. Abdul Wasik KAPRODI MPI IAI At-Taqwa Tempatkan Mahasiswa Magang di BAZNAS Bondowoso
Aliansi Relawan Prabowo Gibran Nilai Ada Tren Positif Kinerja Pemerintah, Sehingga Perekonomian Tumbuh 5,12%
Ketika Pukulan Guru Ngaji Menjadi Jalan Kebarakahan, Bukan Gugatan
PTS Bukan Pilihan Kedua: Membongkar Mitos dan Menguak Potensi
Segini Perbandingan Harga Beras di Indonesia dan Vietnam, Gus Lilur Beberkan Alasannya
Jember Krisis BBM ! Gus Rivqy Desak Pertamina, Minta Solusi Cepat

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:29

Ancak Agung Situbondo : Tradisi tanpa Konspirasi

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:38

Alaikum bil Jama’ah: Pesan Mitra Parana bagi Alumni untuk Pesantren dan Masyarakat

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:06

Dr. Abdul Wasik KAPRODI MPI IAI At-Taqwa Tempatkan Mahasiswa Magang di BAZNAS Bondowoso

Minggu, 10 Agustus 2025 - 06:58

Aliansi Relawan Prabowo Gibran Nilai Ada Tren Positif Kinerja Pemerintah, Sehingga Perekonomian Tumbuh 5,12%

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:38

Ketika Pukulan Guru Ngaji Menjadi Jalan Kebarakahan, Bukan Gugatan

Berita Terbaru