Hj. Ansari Desak Kepolisian Tuntaskan Kasus Eksploitasi Seksual Anak

Avatar

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim Aktual, Pamekasan, – Anggota Komisi VIII DPR RI Hj. Ansari mendesak pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus eksploitasi seksual dan persetubuhan terhadap anak usia Sekolah Dasar (SD) di seluruh wilayah Indonesia. Seperti yang terjadi di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, seorang anak yang masih berusia 13 tahun menjadi korban.

Wakil rakyat perempuan asal Dapil XI Madura Jawa Timur ini menegaskan, tindakan bejat para pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, apalagi pelaku masih keluarga.

“Kami mendesak agar pihak kepolisian segera menuntaskan kasus ini, menangkap para pelaku dan dihukum sesuai perundang-undanganan yang berlaku, dihukum berat. Para pelaku yang seharusnya memberikan perlindungan kepada seorang anak justru menjadi pelaku eksploitasi dan persetubuhan terhadap anak,” katanya kepada media. Senin (13/10/2025) pagi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah, Kadis PUPR Pamekasan Akui Sudah 2 Kali Diperiksa Polisi, Minta Maaf, Ditolak!

Legislator asal Kabupaten Pamekasan ini menegaskan, Komisi VIII DPR RI yang bermitra dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan mengajak semua pihak untuk ikut mengawal kasus ini, serta KPAI untuk turun tangan.

“Peristiwa ini sangat memilukan, miris. Bagaimana mungkin keluarga dekat tega melakukan eksploitasi dan persetubuhan terhadap anaknya sendiri. Ibu korban bahkan tega menjajakananaknya sendiri. Kami (Komisi VIII DPR RI) akan mengawal kasus ini. Mari bersama kita kawal kasus ini hingga tuntas. KPAI juga harus mengambil langkah yang diperlukan termasuk rehabilitasi terhadap korban anak,” tegasnya.

BACA JUGA :  YDSF Bondowoso Salurkan Beasiswa UKT Rp49 Juta per Tahun untuk Mahasiswa IAI At-Taqwa

Seperti diberitakan berbagai media, pihak kepolisian Polres Bangkep telah menetapkan 8 orang tersangka, termasuk kakak, ayah dan ibu korban. Dari hasil penyelidikan polisi, korban anak disetubuhi oleh ayah dan kakaknya sendiri, bahkan dijual oleh sang ibu kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.

“Ada delapan tersangka, dua di antaranya tidak ditahan karena masih di bawah umur. Ibu korban berinisial AT menjual atau mengeksploitasi anaknya secara seksual,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Bangkep, Aipda Aditya Agung Prayitno, seperti yang dikutip newsurban.id.

BACA JUGA :  Investasi dan Pendanaan dalam Wirausaha: Pesan Rektor IAI At-Taqwa Untuk Kader PMII Bondowoso

Dijelaskan, delapan tersangka yang telah ditetapkan antara lain ayah korban SY, ibu AT, kakak IY, pacar korban DT, serta empat pria dewasa lainnya berinisial YS, EK, A, dan NS. Dua di antara para tersangka masih di bawah umur namun tidak dilakukan penahanan, tetapi menjalani proses hukum sesuai mekanisme peradilan anak.

Tidak hanya di Sulteng, Kasus serupa juga terjadi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), di mana seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tega memperkosa siswanya sendiri sejak duduk di kelas IV Sekolah Dasar (SD). Hj. Ansari meminta aparat kepolisian juga menuntaskan kasus tersebut.(*)

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aneh bin Ajaib! Surat Tanah istri Niko Naput yang dibeli Santosa Kadiman di Kerangan Tidak ada Luasnya
Kritik Tayangan Trans7, Ketua Bidang Keagamaan PMII Bondowoso: Jangan Jadikan Pesantren Komoditas Media
Proyek Jalan Miliaran Diduga Serobot Tanah Warga, Kasusnya Kini Ditangani Intelkam Polres Pamekasan
Bupati Pamekasan Janji Undang Pihak Terkait, Tanggapi Tuntutan Rp600 Juta Warga Bulangan Barat
Janji 5 Hari Kadis PUPR Tak Terpenuhi, Warga Bulangan Barat Geram! Kasus Diduga Mengarah ke Jalur Politik
Waw! Gertakan Menkeu Tak Mempan, GR Pemilik DRT Group Duga Main Pita Cukai dan Kuasai 7 PR Masih Santai, Law Firm SR Beraksi
Beri Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Dorong Penyederhanaan Regulasi Nasional
Komunitas Mahasiswa Peduli Pembangunan Indonesia Minta Pecat Menteri PU Dodi Hangodo 

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:30

Kritik Tayangan Trans7, Ketua Bidang Keagamaan PMII Bondowoso: Jangan Jadikan Pesantren Komoditas Media

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:00

Proyek Jalan Miliaran Diduga Serobot Tanah Warga, Kasusnya Kini Ditangani Intelkam Polres Pamekasan

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:10

Hj. Ansari Desak Kepolisian Tuntaskan Kasus Eksploitasi Seksual Anak

Senin, 13 Oktober 2025 - 15:09

Bupati Pamekasan Janji Undang Pihak Terkait, Tanggapi Tuntutan Rp600 Juta Warga Bulangan Barat

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:42

Janji 5 Hari Kadis PUPR Tak Terpenuhi, Warga Bulangan Barat Geram! Kasus Diduga Mengarah ke Jalur Politik

Berita Terbaru