Jatim Aktual, Pamekasan – Polemik dugaan penyerobotan tanah warga dan penebangan pohon dalam proyek pelebaran jalan senilai Rp3,6 miliar di Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, terus memanas. Hingga kini, belum ada kejelasan soal ganti rugi bagi warga terdampak, baik dari pihak kontraktor, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), maupun dari Bupati Pamekasan.
Pemerintah desa bersama Forkopimca Pegantenan telah memfasilitasi pertemuan mediasi antara warga, kontraktor, dan pihak PUPR untuk mencari jalan tengah. Namun suasana audiensi yang berlangsung alot itu justru menguak fakta baru.
Kepala Dinas PUPR Pamekasan, Amin Jabir, secara terbuka mengakui bahwa dirinya telah diperiksa oleh pihak Polres Pamekasan terkait laporan warga yang merasa tanahnya diserobot proyek pemerintah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sudah diperiksa dua kali oleh Polres, hari Senin dan Selasa,” ungkap Amin Jabir di hadapan peserta forum mediasi.
Ia juga mengakui adanya kelalaian dalam tahapan pelaksanaan proyek, terutama pada proses sosialisasi kepada warga, yang semestinya dilakukan sebelum pekerjaan dimulai.
“Memang ada tahapan yang terlewat, yaitu sosialisasi. Kami minta maaf atas hal itu,” ujar Amin.
Namun, pernyataan maaf tersebut justru ditolak oleh sejumlah warga yang tanahnya terdampak proyek. Mereka menegaskan bahwa tidak akan menerima permintaan maaf sebelum ada ganti rugi yang jelas.
“Saya tidak memaafkan kalau tidak ada ganti rugi,” tegas salah satu warga dengan nada kecewa.
Sementara itu, kuasa hukum warga memastikan bahwa proses hukum atas laporan penyerobotan tanah di Polres Pamekasan tetap berjalan. Dalam forum mediasi, disepakati bahwa tindak lanjut terkait kompensasi keuangan akan dibahas dan ditetapkan dalam waktu lima hari ke depan, menunggu kepulangan Bupati Pamekasan yang saat ini tengah berada di Jakarta.
“Kami tunggu itikad baik pemerintah sesuai kesepakatan lima hari ke depan,” ujar kuasa hukum warga.
“Namun jika tidak ada kejelasan, kami akan melanjutkan langkah hukum secara pidana dan perdata,” tegasnya.
Sementara publik kini menanti sikap resmi dari Bupati Pamekasan terkait kisruh proyek pelebaran jalan yang diduga melanggar hak kepemilikan tanah warga tersebut.











