Aneh bin Ajaib! Surat Tanah istri Niko Naput yang dibeli Santosa Kadiman di Kerangan Tidak ada Luasnya

Avatar

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatimaktual.com, Labuan Bajo – Sidang lanjutan gugatan 2 dari 7 pemilik tanah 3,1 ha (red-Mustarang dan Abdul Haji) terhadap Santosa Kadiman dkk, dalam perkara perdata sedang berlangsung. Dengan no.32 dan 33/2025 di Pengadilan Negri (PN) Labuan Bajo berlangsung, Selasa (14/10/2025) memasuki tahap penyerahan dokumen bukti.

Setelah minggu lalu para Penasehat Hukum (PH) hadir tanpa membawa dokumen bukti. Maka pada sidang Selasa ini para PH memenuhi janjinya.

“Sebelum sidang hari ini, di system ecourt terlihat dokumen alas hak Tergugat. Salah satunya adalah surat alas hak 21 Oktober 1991,” kata Dr. (c) Indra Triantoro, S.H., M.H., Selasa (14/10/2025) di sela-sela sidang di PN Labuan Bajo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara Jon Kadis, S.H., selaku PH yang mewakili rekanan dari Tim Advokat Sukawinaya-88 & Law Firm, yang juga hadir menjawab pertanyaan awak media, Selasa (14/10/2025). Kata Jon, hari ini sidang dokumen bukti perkara no.32 & 33/2025 PN.Lbj. Tergugat memenuhi janjinya setelah minggu lalu tidak membawa dokumen alas hak.

“Tergugat I Rosyina Yulti Mantuh, Tergugat II, Albertus Alviano Ganti (red-keduanya masih anggota keuarga alm.Nikolaus Naput dan Beatrix Seran Nggebu) dan Tergugat III Santosa Kadiman, melalui PH-nya menyerahkan copy dokumen dan memperlihatkan aslinya, terutama surat alas hak 21 Oktober 1991. Dokumen itu dicocokkan dengan aslinya dengan dokumen yang sudah diinput ke dalam system ecourt sebelumnya,” ujar Jon panggilan akrabnya.

Menurutnya, dalam dokumen surat tersebut sebagai bukti secara administratif atas penyerahan/pembagian secara lisan adat. Dimana dilakukan pada 1989 antara Beatrix Seran Nggebu dengan fungsionaris adat Ishaka dan Haku Mustafa.

BACA JUGA :  Demo KPK, Aktivis Antikorupsi Minta Periksa Semua Anggota Komisi XI DPR RI Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI

“Berapa m² luas tanah tersebut? Tidak tertulis! Tanah tersebut tertulis berlokasi di Golo Kerangan, Desa Labuan Bajo, Kecamatan Komodo. Yang mana tertulis batasnya, utara dengan tanah Don Amput, selatan dengan tanah Yayasan Pembangunan Sosial Manggarai, timur dengan tanah adat, barat dengan tanah Nikolaus Naput. Majelis hakim menerima dokumen tersebut, tentu untuk dikaji dalam pertimbangan putusannya nanti,” jelas Jon.

Menanggapi dokumen bukti Santosa Kadiman dkk tersebut, salah satu anggota tim PH Penggugat, Ni Made Widiastanti, S.H. sangat heran dengan dokumen surat alas hak yang tidak disebut luasnya.

“Yah, minimal kurang lebih berapa meter persegi lah. Masa’ pada tahun itu (1991) masih sangat ndeso, primitif. Setahu saya pada tahun 1980 an, di desa kita yang sudah bebas buta huruf, sudah mengenal ukuran luas itu,” ucap Ni Made sapaan akrabnya.

Ia berani mengatakan, bahwa surat alas hak tanpa luas ini adalah diduga kuat cacat secara administratif. Karena apa? Tidak ada bukti berapa luas tanahnya.

“Kalau sekiranya, sekali lagi kalau luas tanah itu sekitar 40 hektar, mungkin tanah itu untuk PPJB Santosa Kadiman 2014. Maka yang menjadi pertanyaan adalah : punya jasa apa sih seorang Beatrix Seran Nggebu yang bukan warga adat Nggorang, sampai-sampai Ketua masyarakat Adat (Fungsionaris Adat) membagi atau menyerahkan tanah adat seluas itu?,” tanya Ni Made.

BACA JUGA :  Pengamanan KTT ASEAN di Labuan Bajo, Polri Siapkan 2.657 Personel dan 8 Satgas

Selanjutnya Tanti, SH salah satu PH penggugat mempertanyakan, apakah anggota masyarakat tahu akan hal ini? Patut dicurigai, itu diduga palsu bikinan Beatrix atau Nikolaus Naput suaminya atau Santosa Kadiman.

“Oleh karena itu, demi memperoleh keadilan yang sesungguhnya, surat tersebut perlu dicek ke laboratorium forensik, karena bisa saja dokumen tersebut palsu. Atau perlu dilaporkan kepada satgas mafia tanah Kejaksaan, supaya jelas masalahnya. Ya kan?,” tanya Tanti.

Menurutnya, karena faktanya tanah-tanah milik warga adat ditumpang tindih, seperti di tanah obyek sengketa perkara ini. Jika batas utaranya adalah tanah Don Amput, itu berarti tanah itu terbentang mulai dari tanah pemda (Yayasan) di selatannya.

Kemudian, tumpang tindih dengan tanah milik warga, bahkan termasuk tanah alm. Mori Rongkeng yang sudah bersertifikat itu. Bahkan, beberapa bidang tanah lagi ke arah utara hingga tanah batas yang disebut milik Don Amput itu.

“Kok seenaknya begitu?,” tutup Tanti mempertanyakan.

Anggota tim PH Penggugat yang lain, Indah Wahyuni, S.H, mengatakan, anggota tim kami Jon Kadis,S.H., hadir pada sidang hari ini. Seperti biasanya, yang hadir sidang harus melaporkan proses dan hasil sidang kepada Tim PH.

Dari laporannya menyebutkan bahwa jadwal sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ida Ayu Widyarini, S.H., M.Hum. Disebutkan juga bahwa jadwal berikutnya adalah sidang PS (Pemeriksaan Setempat) di obyek sengketa.

BACA JUGA :  Haji Ramang dan Muhamad Syair Selaku Fungsionaris Adat Nggorang Labuan Bajo Harus Diganti

“Saya sangat heran dan baru pertama kali ini, bahwa untuk sidang PS itu, Ida Ayu Widyarini yang merangkap Ketua PN tersebut bertanya kepada PH Penggugat. Butuh BPN untuk ngukur tanah atau tidak? Aman atau tidak?. Yah, rekan kami Jon Kadis menjawab, ‘ya.. Yang Mulia, seperti biasanya sesuai aturanlah,” ujar Indah menerangkan laporan Jon Kadis.

“Kalau begitu, hubungi Polres dan BPN. Ingat ya, itu Penggugat yang bayar yah, kata rekan kami menirukan Ketua Majelis itu. Tapi saya jadi heran, kok bisa demikian? Bukankah untuk menghubungi Polres dan BPN itu adalah kewajiban Majelis Hakim Pengadilan?,” imbuhannya.

“Bukankah itu semua pada akhirnya diperhitungkan, ketika perkara sudah selesai dan dibebankan pada pihak yang kalah?,” tutup Indah sedikit geram.

Terakhir kata Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si, Ketua Tim PH Penggugat menyatakan, secara prinsip kami menilai adanya kejanggalan surat alas hak ini. Dimana pemilik tanah sudah menjadi korban sejak April 2022, ketika Santosa Kadiman dkk langsung menguasai lokasi pasca ground breaking Hotel St. Regis Labuan Bajo.

“Pertama mereka (red-warga penggugat) akan segera melaporkan Santosa Kadiman, Rosyina Yulti Mantuh, Albertus Alviano Ganti dan lain-lain kepada Satgas Mafia Tanah Kejaksaan. Kedua, dalam waktu dekat akan segera memagari tanah dan akan memasang spanduk atas nama penggugat,” kata Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si, Ketua Tim Penasehat Hukum para Penggugat. (red)

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kritik Tayangan Trans7, Ketua Bidang Keagamaan PMII Bondowoso: Jangan Jadikan Pesantren Komoditas Media
Proyek Jalan Miliaran Diduga Serobot Tanah Warga, Kasusnya Kini Ditangani Intelkam Polres Pamekasan
Hj. Ansari Desak Kepolisian Tuntaskan Kasus Eksploitasi Seksual Anak
Bupati Pamekasan Janji Undang Pihak Terkait, Tanggapi Tuntutan Rp600 Juta Warga Bulangan Barat
Janji 5 Hari Kadis PUPR Tak Terpenuhi, Warga Bulangan Barat Geram! Kasus Diduga Mengarah ke Jalur Politik
Waw! Gertakan Menkeu Tak Mempan, GR Pemilik DRT Group Duga Main Pita Cukai dan Kuasai 7 PR Masih Santai, Law Firm SR Beraksi
Beri Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Dorong Penyederhanaan Regulasi Nasional
Komunitas Mahasiswa Peduli Pembangunan Indonesia Minta Pecat Menteri PU Dodi Hangodo 

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:30

Kritik Tayangan Trans7, Ketua Bidang Keagamaan PMII Bondowoso: Jangan Jadikan Pesantren Komoditas Media

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:00

Proyek Jalan Miliaran Diduga Serobot Tanah Warga, Kasusnya Kini Ditangani Intelkam Polres Pamekasan

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:10

Hj. Ansari Desak Kepolisian Tuntaskan Kasus Eksploitasi Seksual Anak

Senin, 13 Oktober 2025 - 15:09

Bupati Pamekasan Janji Undang Pihak Terkait, Tanggapi Tuntutan Rp600 Juta Warga Bulangan Barat

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:42

Janji 5 Hari Kadis PUPR Tak Terpenuhi, Warga Bulangan Barat Geram! Kasus Diduga Mengarah ke Jalur Politik

Berita Terbaru