Jatim Aktual, Pamekasan — Proses hukum terkait dugaan penyerobotan tanah dan penebangan sejumlah pohon milik warga Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, akibat proyek pelebaran jalan senilai Rp 3,6 miliar yang dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Pamekasan, terus berlanjut.
Laporan warga tersebut saat ini diketahui masih dalam tahap penyelidikan dan sedang ditangani oleh Satuan Intelkam Polres Pamekasan.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa perkara tersebut memang belum masuk ke tahap penyidikan karena masih dalam penanganan awal oleh pihak Intelkam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sepertinya masih ditangani Intelkam dalam tahap lidik. Nanti kalau sudah naik ke penyidikan baru dilimpahkan ke Satreskrim,” ujar AKP Doni saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Pamekasan, AKP Damanhuri, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan proses penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait laporan tersebut.
“Benar, kami sedang melakukan penyelidikan pulbaket,” ungkapnya.
Damanhuri juga menegaskan bahwa aparat kepolisian akan bekerja secara profesional dan tidak akan melakukan tindakan di luar kewenangan, seperti intimidasi terhadap warga pelapor.
“Yang pasti anggota tidak akan melakukan intervensi atau intimidasi kepada warga. Kami hanya mengumpulkan bukti-bukti,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah sejumlah warga mengadukan dugaan penyerobotan tanah dan penebangan pohon tanpa izin yang dilakukan dalam proyek pelebaran jalan di Desa Bulangan Barat. Hingga kini, warga masih menuntut penyelesaian dan ganti rugi atas lahan yang terdampak.