Jaka Jatim, Press Release – Semenjak Gubernur Jatim dipimpin oleh Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak pada tahun 2019–sampai tahun 2024 muncullah kasus-kasus besar terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur, polemik dugaan korupsi semenjak tahun 2019 sampai tahun 2023 didasarkan dengan temuan kerugian uang negara terkait dana hibah Pemprov. Jatim berkisar 7,04 triliun dengan nominal yang sangat fantastis, bukan hanya itu lagi-lagi di tahun 2024 masih ada temuan dana hibah yang diselewengkan sebesar 1,74 miliar dan dana bantuan keuangan sebesar 33,4 miliar, sehingga inilah yang menjadi kegelisahan rakyat Jawa Timur selama ini, dimana Gubernur Jatim tidak pernah memberikan program yang terbaik bagi masyarakat adanya anggaran yang selalu di korupsi.
Terbukti, bulan desember tahun 2022 wakil ketua DPRD Jatim terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait program dana hibah yang dijual belikan sebesar 30% dari pagu anggaran dana hibah yang diajukan oleh Kelompok Masyarakat (pokmas), dan kasus tersebut menelan korban 4 terpidana termasuk sahat Tua Simenjuntak selaku pimpinan DPRD Jatim periode 2019–2024, setelah sehat divonis 9 tahun penjara KPK melakukan pengembangan kasus dana hibah Pemprov. Jatim pada akhirnya bertepatan pada tanggal 5 juli 2024 KPK menetapkan 21 tersangka kembali, 4 diantaranya adalah penyelenggara negara dan 17 lainnya adalah pihak swasta, namun lagi-lagi 21 tersangka tidak ada kejelasan sampai saat ini.
Sedangkan peran Gubernur Jatim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang jelas pasti mengetahui terkait permainan dana hibah tersebut, karena secara regulasi dana hibah tidak mungkin cair tanpa ada Surat Keputusan (SK) Gubernur dan dana tangannya itu tercantum dalam Pergub No 44 Tahun 2021 yang diubah hari ini dengan Pergub No 7 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang perlu dicatat dana hibah ini bukan alokasi untuk anggota DPRD Jatim akan tetapi ini program milik Pemprov. Jatim yang dijalankan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan keputusan Gubernur melalui rapat Badan Banggar DPRD Jatim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lalu ketika sudah disepakati anggaran tersebut dilaksanakan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov. Jatim, dan OPD Jatimpun yang mengajukan program Pokok-Pokok Pikirannya (POKIR) melalui reses tetap mengajukan kepada Gubernur Jatim, substansinya dana hibah APBD Jatim ini adalah hak prerogatif Kepala Daerah.
Maka dengan ini, kami mendesak kepada KPK agar supaya tidak tebang pilih dalam memproses kasus korupsi dana hibah Pemprov. Jatim, ketika KPK memproses jatah pokir anggota legislatif Jatim maka KPK juga memproses jatah dana hibah eksekutif Jatim khususnya jatah Gubernur Jatim selaku Kepala Daerah yang mempunyai kewenangan penuh dalam proses pelaksanaan dan penganggaran dana hibah APBD Jawa Timur.
Oleh karena itu, tak ada alasan bagi KPK tidak menetapkan tersangka kepada Gubernur Jatim dan kepala OPD yang mengelola hibah, karena pelaksanaan teknis di lapangan terkait anggaran yang ada di plafon APBD Jatim adalah OPD sesuai dengan tupoksi masing-masing.
Jaka Jatim dalam hal ini menuntut kepada KPK :
1. Tetapkan Gubernur Jatim sebagai tersangka dalam lingkaran kasus korupsi dana hibah Pemprov. Jatim 2019–2024
Dalam konteks anggaran APBD Kepala Daerah yang mempunyai kewenangan penuh maka KPK tidak boleh berpihak kepada siapapun yang terlibat korupsi di Jawa Timur
2. Usut tuntas dugaan penarikan Fee/Ijon 50% atas nama hibah Gubernur Jatim yang mengalir kepada Lembaga, Yayasan, Pondok Pesantren, Mushalla dan Masjid
3. KPK jangan otak-atik kasus dana hibah pokir anggota DPRD saja, Hibah Gubernur lebih besar dari pokir seluruh anggota DPRD Jatim
4. Persoalan korupsi dana hibah Pemprov. Jatim tidak akan tuntas, apabila kepalanya masih utuh dalam birokrasi, maka KPK harus pekas dalam kasus ini
5. Jaka Jatim akan terus konsisten mengawal kasus ini sampai ke akarnya, karena masih banyak oknum yang terlibat yang belum disentuh oleh KPK.
Surabaya, 23 September 2025
Hormat Kami,
MUSFIQ, S.Pd., M.IP.
KOORDINATOR LAPANGAN