Kopri Jatim Desak Polda Jatim Evaluasi Kinerja Polres: Soroti Lemahnya Independensi APH

Rifky Gimnastiar

Minggu, 21 September 2025 - 08:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim Aktual, Surabaya — Korps PMII Putri (KOPRI) PMII Jawa Timur menyatakan sikap tegas menolak kriminalisasi terhadap aktivis dan menuntut pihak kepolisian segera membebaskan Saiful Amin, aktivis asal Kabupaten Kediri yang ditangkap usai menyuarakan aspirasi rakyat.

Dalam keterangan resminya, Kopri PMII Jatim menilai penangkapan Saiful Amin sarat dengan pelanggaran hukum dan mencerminkan wajah represif aparat. Penolakan atas surat penangguhan penahanan yang diajukan keluarga dan organisasi pendukungnya dianggap sebagai bentuk ketidakberanian Polres dalam mengambil keputusan yang seharusnya menjadi hak hukum tersangka sebagaimana diatur KUHAP Pasal 31.

“Alasan ‘tidak berani mengambil keputusan’ adalah tamparan keras bagi institusi kepolisian. Aparat seharusnya menegakkan hukum, bukan malah menyalahi prosedur dengan alasan konyol yang meruntuhkan kepercayaan publik,” tegas Ketua Kopri PMII Jawa Timur, sahabat Kholisatul Hasanah, dalam pernyataannya, Sabtu (20/9) kemarin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Opening Ceremonial KONKOORCAB XXV PKC PMII Jawa Timur Resmi Dibuka: Bondowoso Jadi Tuan Rumah

Lebih jauh, Kholisatul menyoroti proses penangkapan Saiful Amin yang dinilai melanggar hak asasi manusia. Penjemputan paksa, tindakan penggundulan paksa selama dalam tahanan, hingga kegagalan aparat menjaga jalannya aksi damai yang diwarnai provokasi dari penyusup, menjadi bukti lemahnya profesionalisme kepolisian.

“Ini bukan sekadar soal Saiful Amin, tapi soal masa depan demokrasi kita. Aktivitas menyuarakan kepentingan publik bukanlah kejahatan. Demonstrasi damai itu dijamin konstitusi, bukan untuk dikriminalisasi,” ujar Kholisatul Hasanah.

Kopri PMII Jawa Timur juga menilai kepolisian gagal menjalankan prinsip due process of law serta melanggar asas transparansi administrasi dalam proses hukum. Menurut mereka, penolakan penangguhan penahanan tanpa dasar administrasi formal adalah bentuk penyimpangan yang mencederai marwah hukum itu sendiri.

BACA JUGA :  Bendi Wisata Jadi Ikon Menarik di Alun-Alun Bondowoso, Harapan Besar Agar Rutenya Diperluas

Atas situasi tersebut, Kopri PMII Jawa Timur menyampaikan delapan tuntutan:

  • Mendesak Polres segera mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Saiful Amin, karena tidak ada alasan yuridis yang sah untuk menolaknya.
  • Meminta Kapolda Jawa Timur untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap Polres-Polres yang terbukti tidak mampu menggunakan kewenangan prerogatifnya secara tepat serta melakukan penyimpangan administrasi, yang jelas bertentangan dengan asas due process of law dalam KUHAP dan prinsip hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.
  • Menuntut Kapolri memastikan kepolisian bekerja sesuai hukum, bukan berdasarkan pesanan politik atau tekanan kepentingan tertentu.
  • Menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis, karena hal itu adalah pengkhianatan terhadap demokrasi dan konstitusi.
  • Mengecam keras tindakan penjemputan paksa dan perlakuan tidak manusiawi, termasuk penggundulan paksa, yang jelas-jelas melanggar hak asasi manusia.
  • Menyatakan bahwa kepolisian gagal menjaga marwah demokrasi dengan membiarkan provokator merusak aksi damai, sehingga harus bertanggung jawab atas kegaduhan yang terjadi.
  • Menuntut agar setiap proses hukum dijalankan secara transparan, objektif, dan formal, bukan berdasarkan keputusan sewenang-wenang yang mempermalukan hukum di hadapan publik.
  • Menyerukan solidaritas seluruh mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, dan rakyat Indonesia untuk bersatu mengawal kasus ini hingga tuntas, sebagai bagian dari perjuangan bersama melawan ketidakadilan.
BACA JUGA :  Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 17 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa DODY PRAWIRANEGARA

Kholisatul Hasanah menegaskan, kriminalisasi terhadap aktivis adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi dan tidak bisa dibiarkan.

“Bebaskan Saiful Amin, hentikan kriminalisasi aktivis, dan pulihkan marwah demokrasi Indonesia. Jika aparat kehilangan keberanian moral, maka rakyatlah yang akan berdiri untuk mengingatkan bahwa kebenaran tidak bisa dibungkam,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Latihan Bicara ala Profesional, HIMA FISIP Universitas Bondowoso Gandeng BPS Asah Kepercayaan Diri Mahasiswa
Geger! KPK Dinilai Malu-Malu Tangkap Koruptor Hibah Jatim, Jaka Jatim Desak Tetapkan Gubernur Sebagai Tersangka
Jaka Jatim : KPK Wajib menetapkan tersangka kepada Gubernur Jatim Berkaitan dengan Kasus Dana Hibah Pemprov. Jatim
Jaka Jatim: 21 Tersangka Terkatung-Katung dan Bebas Berkeliaran KPK Malempem menangkap Koruptor di Pemprov. Jawa Timur
Universitas Islam Ibrahimy Genteng Lakukan Benchmarking ke IAI At-Taqwa Bondowoso: Perkuat Publikasi dan Branding Digital Kampus
Mahasiswa MPI IAI At-Taqwa Bondowoso Akhiri Magang Dibaznaz: Belajar, Berkarya dan Mengabdi
Masyarakat Pulau Kangean Tolak Rencana Survei Seismik PT KEI, MHK: Pemerintah Harus Dengar dan Tindak Lanjuti
Pelepasan PPL IAI At-Taqwa di MA Atqia: Mahasiswa Diharap Jadi Guru Tangguh dan Profesional

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 22:40

Latihan Bicara ala Profesional, HIMA FISIP Universitas Bondowoso Gandeng BPS Asah Kepercayaan Diri Mahasiswa

Selasa, 23 September 2025 - 16:17

Geger! KPK Dinilai Malu-Malu Tangkap Koruptor Hibah Jatim, Jaka Jatim Desak Tetapkan Gubernur Sebagai Tersangka

Selasa, 23 September 2025 - 16:06

Jaka Jatim : KPK Wajib menetapkan tersangka kepada Gubernur Jatim Berkaitan dengan Kasus Dana Hibah Pemprov. Jatim

Selasa, 23 September 2025 - 16:00

Jaka Jatim: 21 Tersangka Terkatung-Katung dan Bebas Berkeliaran KPK Malempem menangkap Koruptor di Pemprov. Jawa Timur

Selasa, 23 September 2025 - 09:03

Mahasiswa MPI IAI At-Taqwa Bondowoso Akhiri Magang Dibaznaz: Belajar, Berkarya dan Mengabdi

Berita Terbaru