Limbah Industri Diduga Dibuang Sembarang, Aparat Hukum Segera Turun Tangan

Avatar

Selasa, 14 November 2023 - 00:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim Aktual, Surabaya – Kasus Pencemaran Lingkungan seringkali diabaikan oleh sejumlah kalangan, seperti halnya pembuangan sampah atau limbah Industri yang mayoritas mengotori lingkungan warga terutama aliran air sungai yang semula jernih, mulai berubah warna karena dampak pembuangan limbah sembarang.

Kali ini Ada sebuah penampakan aliran pipa yang diduga dari Salah Satu perusahaan produksi sebuah makanan di surabaya, terlihat jelas aliran limbah yang dibuang melalui Pipa besar tersebut mengalir ke Salah satu sungai dilingkungan warga. yakni Sungai yang ada di kecamatan Kenjeran.

Pantauan Media pada hari jumat (10/11/23) siang, di lokasi tersebut terlihat jelas kotoran air akibat limbah yang dibuang sembarang, Padahal seharusnya apabila perusahaan tersebut betul-betul melakukan langkah-langkah dalam sebuah perijinan, tentu kejadian tersebut tidak akan terjadi, karena yang pasti persoalan limbah industri harus dikelola dengan baik sehingga tidak berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Polemik Event Jatim Halal Fest Tak Kunjung Selesai, Apa Kata Pihak Kadin Jatim?

Narasumber Yang Tidak Mau Disebutkan Namanya menduga bahwa adanya pipa pembuangan limbah industri yang dialirkan langsung kesungai arah Suramadu itu yakni dari Perusahaan Sosis CV. Anugrah Artha abadi di Jl. Nambangan no 09 Surabaya sehingga sungai menjadi bau yang tak sedap serta sungai menjadi keruh/ kotor.

Yang Seharusnya menurut dia, setiap perusahaaan atau industri wajib mengolah limbah untuk menjaga kelestarian air dan sungai.

Hal ini, diduga melanggar undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 68 huruf b dan c berbunyi setiap orang melakukan usaha/ kegiatan berkewajiban menjaga berkelanjutan fungsi lingkungan hidup dan mentaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

BACA JUGA :  Ivan Akiedozawa Ketua PKC PMII Jatim: Jangan Ada Nyawa Rakyat Kecil Hilang Tanpa Pertanggung Jawaban Negara

Undang-undang nomor 23 tahhun 1997 pasal 1 ayat 12 berbunyi pencemaran lingkungan hidup” masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan tidak dapat berfungsi sesuai peruntukannya.

Guna Memperjelas Persoalan kasus limbah tersebut serta sebagai bentuk upaya Memberikan hak untuk menjawab atas persoalan diatas, pihak media mencoba mengklarifikasi kepada Camat Kenjeran Bapak Yuri.

Ternyata menurut beliau, Limbah Tersebut Sudah Ditangani Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sayangnya DLH (Bapak Yusuf) belum memberikan respon saat dikonfirmasu Melalui Pesan WhatsApp.

BACA JUGA :  NIB Jadi Syarat Penting Bagi UMKM? Mahasiswa UPNVJT Bantu UMKM Rungkut Tengah

Sekedar diketahui bahwa demi menjaga kelestarian lingkungan, semua elemen masyarakat berhak mengontrol apalagi pemerintah setempat terutama kepada pelaku usaha yang kerap kali melewati tahapan-tahapan ijin yang sebenarnya. Sehingga pihak penegak hukum juga bisa ikut andil tanpa menunggu dumas maupun laporan resmi dari pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan perihal dugaan kasus tersebut.

Hingga Berita ini ditayangkan, Awak media Akan terus Melakukan update informasi perkembangan serta klarifikasi ke pihak-Pihak Terkait, salah satunya kepada pihak pelaku usaha, serta dinas lingkungan hidup dan dinas yang menaungi persoalan perijinan Guna Menyajikan Pemberitaan Yang Berimbang dan Akurat. (Ali wafa/red)

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aneh bin Ajaib! Surat Tanah istri Niko Naput yang dibeli Santosa Kadiman di Kerangan Tidak ada Luasnya
Kritik Tayangan Trans7, Ketua Bidang Keagamaan PMII Bondowoso: Jangan Jadikan Pesantren Komoditas Media
Proyek Jalan Miliaran Diduga Serobot Tanah Warga, Kasusnya Kini Ditangani Intelkam Polres Pamekasan
Hj. Ansari Desak Kepolisian Tuntaskan Kasus Eksploitasi Seksual Anak
Bupati Pamekasan Janji Undang Pihak Terkait, Tanggapi Tuntutan Rp600 Juta Warga Bulangan Barat
Janji 5 Hari Kadis PUPR Tak Terpenuhi, Warga Bulangan Barat Geram! Kasus Diduga Mengarah ke Jalur Politik
Waw! Gertakan Menkeu Tak Mempan, GR Pemilik DRT Group Duga Main Pita Cukai dan Kuasai 7 PR Masih Santai, Law Firm SR Beraksi
Beri Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Dorong Penyederhanaan Regulasi Nasional

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:30

Kritik Tayangan Trans7, Ketua Bidang Keagamaan PMII Bondowoso: Jangan Jadikan Pesantren Komoditas Media

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:00

Proyek Jalan Miliaran Diduga Serobot Tanah Warga, Kasusnya Kini Ditangani Intelkam Polres Pamekasan

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:10

Hj. Ansari Desak Kepolisian Tuntaskan Kasus Eksploitasi Seksual Anak

Senin, 13 Oktober 2025 - 15:09

Bupati Pamekasan Janji Undang Pihak Terkait, Tanggapi Tuntutan Rp600 Juta Warga Bulangan Barat

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:42

Janji 5 Hari Kadis PUPR Tak Terpenuhi, Warga Bulangan Barat Geram! Kasus Diduga Mengarah ke Jalur Politik

Berita Terbaru