Kembali di Tunda Sidang Praperadilan 4 Tersangka Investasi Robot Trading Net89

Avatar

Selasa, 5 September 2023 - 17:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jagim Aktual Jakarta – Sidang praperadilan atas perkara investasi robot trading Net89 yang melibatkan 4 (empat) orang tersangka berinisial ESI, DI, FI dan AR kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Senin (04/9/2023).

Kuasa hukum Herry Yap, SH., CCL., dari HRY & Partners: Herry Yap, SH., CCL., Elia Dwi Arjuna. SH., Friend Kasih, SH., Gunawan Situmorang, SH., menggelar konferensi pers yang diselenggarakan di pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang. (04/09/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Dianggap Meresahkan, Tokoh Masyarakat Panti Menolak KKN Mahasiswa STDI Imam Syafi'i

“Kami mewakili klien kami, melakukan pra peradilan di PN Jakarta Selatan, saat ini masuk sidang ke dua. Hasil hari ini, termohon tidak hadir dan di sidang pertama juga termohon tidak hadir,” ujarnya.

Yang menjadi perhatian utama kuasa hukum adalah ketidakhadiran Termohon dalam persidangan praperadilan yang kedua kali ini.

“Sebagai kuasa hukum, semakin kami merasa ada kejanggalan, kenapa tidak hadir saat persidangan. Memang saat sidang pertama, klien kami tiba-tiba di P21 kan dan di sidang kedua ini yang kami harapkan kehadiran termohon untuk dapat menyampaikan tentang proses yang sedang berjalan, tapi tidak hadir kembali,” ungkap Herry.

BACA JUGA :  Ketum DPN Gercin Indonesia Minta Presiden Jokowi Angkat Dave Laksono Jadi Menpora RI

Menurut Herry, klien mereka hanya seorang member biasa dalam investasi robot trading Net89, tanpa memiliki saham atau gaji di perusahaan tersebut. Dia berpendapat bahwa pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas masalah ini adalah perusahaan PT SMI. Jelasnya.

“Selama ini kami diam, kami sebagai kuasa hukum tersangka tidak pernah menyampaikan sesuatu. Saat ini kami menegaskan, bahwa klien kami bukanlah otak atau sebagai pendiri dari perusahaan tersebut,” ucap Herry.

BACA JUGA :  PT Bumi Indah Internasional Caplok 40 Ha Tanah Masyarakat Labuan Bajo, 5 Gugatan Baru Akan Didaftarkan

Pihaknya berharap, mengenai keadilan dalam proses hukum ini. “Kami hanya ingin, mohon keadilan untuk klien kami,” pungkasnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Senin minggu depan, dan kuasa hukum berharap agar semua pihak dapat bekerja sama untuk memastikan proses peradilan berjalan dengan transparan dan berkeadilan.

“Untuk sidang selanjutnya Senin minggu depan,”tutup Herry. (*)

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Latihan Bicara ala Profesional, HIMA FISIP Universitas Bondowoso Gandeng BPS Asah Kepercayaan Diri Mahasiswa
Geger! KPK Dinilai Malu-Malu Tangkap Koruptor Hibah Jatim, Jaka Jatim Desak Tetapkan Gubernur Sebagai Tersangka
Jaka Jatim : KPK Wajib menetapkan tersangka kepada Gubernur Jatim Berkaitan dengan Kasus Dana Hibah Pemprov. Jatim
Jaka Jatim: 21 Tersangka Terkatung-Katung dan Bebas Berkeliaran KPK Malempem menangkap Koruptor di Pemprov. Jawa Timur
Budaya Mberot Jadi Fokus Riset Mahasiswa PGSD FKIP UMM untuk Perkuat Karakter Generasi Alpha
Universitas Islam Ibrahimy Genteng Lakukan Benchmarking ke IAI At-Taqwa Bondowoso: Perkuat Publikasi dan Branding Digital Kampus
Pelepasan PPL IAI At-Taqwa di MA Atqia: Mahasiswa Diharap Jadi Guru Tangguh dan Profesional
Kopri Jatim Desak Polda Jatim Evaluasi Kinerja Polres: Soroti Lemahnya Independensi APH

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 22:40

Latihan Bicara ala Profesional, HIMA FISIP Universitas Bondowoso Gandeng BPS Asah Kepercayaan Diri Mahasiswa

Selasa, 23 September 2025 - 16:17

Geger! KPK Dinilai Malu-Malu Tangkap Koruptor Hibah Jatim, Jaka Jatim Desak Tetapkan Gubernur Sebagai Tersangka

Selasa, 23 September 2025 - 16:06

Jaka Jatim : KPK Wajib menetapkan tersangka kepada Gubernur Jatim Berkaitan dengan Kasus Dana Hibah Pemprov. Jatim

Selasa, 23 September 2025 - 16:00

Jaka Jatim: 21 Tersangka Terkatung-Katung dan Bebas Berkeliaran KPK Malempem menangkap Koruptor di Pemprov. Jawa Timur

Selasa, 23 September 2025 - 11:27

Budaya Mberot Jadi Fokus Riset Mahasiswa PGSD FKIP UMM untuk Perkuat Karakter Generasi Alpha

Berita Terbaru