Jatim Aktual, Pekanbaru – Miris, Ibu Nia selaku keluarga korban sekaligus pihak pelapor di Mapolsek Payung Sekaki merasa kecewa lantaran sampai saat ini pihak Reskrim terkesan kurang serius. Sehingga pelaku yang tiga orang dengan Insial (TJ.TP dan RS) masih berkeliaran bebas.
Kasus pengeniayaan dan pelecehan dengan cara bersama-sama, disertai pengrusakan warung itu terjadi dijalan siak 11.Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
pada hari Rabu (19/04/2023) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat ini kasus tersebut sudah dilaporkan kepihak kepolisian pada tanggal (20/04/2023) lalu, dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/113/IV/2023/SPKT/POLSEK PAYUNG SEKAKI/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU
Pada hari minggu (29/05/2023) pihak keluarga korban mengeluhkan kasus tersebut ke pihak Media, pelapor mengaku sangat merasa kecewa dan kesal terhadap pelayanan Polsek Payung dibawah kepemimpinan AKP Nursyafianty, S.H., pihaknya beberapa kali mempertanyakan perkembangan kasus itu kepada Kanit Reskrim, IPDA Asbi Abdul Sani, S.H., hingga kepada Kapolsek.
“Miris! dan menjadi pertanyaan. ada apa dengan penyidik dan Kanit kok terkesan berbelit-belit dengan berbagai alasan bahkan terkesan dipaksa untuk bagaimana berdamai saja sebelum dilakukan penangkapan. Sehingga Alasannya sudah malam lah, alasannya buser hanya sendirian lah dan yang terakhir katanya anggotanya lagi di luar kota,” kata Nia kepada awak media.
Menurut pernyataan Korban, penanganan kasus tersebut sepertinya tidak ditangani dengan serius.”pelakunya berulang kali terpantau dan sudah di informasikan lewat pesan singkat WhatsApp kepada penyidik dan Kanit tapi sampai saat ini pelaku belum ditangkap,” jelas Nia.
Anehnya menurut dia, saat memberi informasi keberadaan para pelaku kepada penyidik sempat muncul informasi bahwa ada perintah dari Kanit untuk tidak menangkap pelaku.
“Kata penyidiknya saya tanya Kanit dulu, tak lama kemudian kata penyidiknya ada perintah untuk jangan ditangkap dulu pelakunya, aneh kan?,” Beber Nia.
Nia pun berharap, semoga slogan No Viral No Justice itu diduga tidak benar dan masih ada polisi yang bekerja sepenuh hati tidak sesuai dengan yang seharusnya.”Semoga slogan no viral no justice itu tidak benar adanya,” katanya.
Pihak Korban saat ini mulai memohon dan mencari keadilan kepada Bapak Kapolda Riau dan Kapolres Pekanbaru melalui Kapolsek Payung Sekaki untuk memberikan keadilan, dalam penindakan hukum “tolong ditangkap orang itu,” Harap Nia
Pada tanggal (29/05 /2023) Awak media melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Payung sekaki, AKP Nursyafniaty, S.H namun pihaknya sedang ada giat diluar sehingga dikonfirmasi lagi melalui kanit Reskrim IPDA Asbi Abdul Sani, S.H pihaknya menyampaikan bahwa laporan sudah ditangani. “Laporan dari korban sdh kita terima dan sudah kita proses” Katanya melalui pesan singkat WhatsApp.(Aliap)