Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis, Polres Sumenep Tidak Mempunyai Alasan Apapun Untuk Tidak Melanjutkan Proses Hukum

Avatar

Jumat, 7 April 2023 - 10:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim Aktual, Sumenep – Fenomenal terkait kasus penganiayaan dan perampasan yang menimpa dua Wartawan Online (Daring) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada tanggal 26 Maret 2023 di Desa Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep hingga saat ini masih tetap membekas di ingatan Publik

Pasalnya kasus tersebut berakhir memilukan lantaran diselesaikan dengan Keadilan Restorasi (Restorative Justice) dengan mahar 150 juta sama halnya dengan melecehkan profesi Jurnalis terkhusus Jurnalis di Bumi Arya Wiraraja ini.

Kasus yang juga menarik perhatian dari sejumlah aktivis hukum di Kabupaten peradaban ini juga menilai bahwa, proses hukum perkara kekerasan terhadap pers tersebut menjadi runtuhnya marwah jurnalis di Kota Keris.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivis hukum Bambang Hodawi, SH., MH., mengatakan, penegakan hukum di Kabupaten Sumenep saat ini sama halnya dengan lelucon anak kecil. Karena sudah bisa disimpulkan bahwa proses hukum menyentuh orang berduit,

BACA JUGA :  Bunga Tanpa Akar, Di Awal Kepemimpinan Kabinet Gemoy

“Saat ini hukum menjadi permainan seperti boneka lemah tak berdaya. Sungguh miris sekali jika proses hukum kasus penganiayaan atau perampasan yang disertai kekerasan yang dilakukan oleh eks kepala desa dan kepala desa Batuampar dihentikan karena Restorative Justice (RJ),” ujarnya, Kamis (06/04).

Menurut Bambang yang juga merupakan pengacara kondang asal Kecamatan Bluto tersebut menyebut, Restorative Justice (RJ) itu memang baik. Tapi tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan dengan RJ.

”Tentunya sudah sangat jelas ada ketentuan khusus tindak pidana yang bisa diselesaikan melalui Restorative Justice,” ucapnya.

Bahkan menurut Bambang sapaan akrabnya, pasal yang disangkakan kepada eks kades dan kades Batuampar itu berlapis, yakni Pasal 368 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1)jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

BACA JUGA :  Kerjasama Bareng PP Persis, Kapolri Salurkan 30 Ribu Sembako ke Warga yang Membutuhkan

Pasal tersebut adalah perbuatan tindak pidana yang tidak termasuk dalam katagori perkara atau kasus yang dapat diselesaikan secara Restorative Justice.

”Oleh karena itu wajib hukumnya Polres Sumenep selaku Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani kasus tersebut tetap melanjutkan perkara ini walaupun tanpa sepengetahuan atau persetujuan korban,” imbuhnya.

Namun, disamping itu apabila penyidik Polres Sumenep tidak melanjutkan kasus tersebut tentu akan menjadi polemik baru yang dapat merugikan Polres Sumenep sendiri.
Pastinya juga tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang akan membawa perkara kasus pidana tersebut ke Polda Jawa Timur atau ke Mabes Polri.

BACA JUGA :  Sambut Tahun Baru Islam 1447 H, Malam 1 Muharram Jadi Momentum Spiritualitas dan Introspeksi Diri

Selain itu, diperkirakan akan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polres Sumenep dalam hal penegakan hukum.

”Jadi Polres Sumenep tidak mempunyai alasan apapun untuk tidak melanjutkan proses hukum kasus tersebut sampai ke Kejaksaan. Karena kasus tersebut telah membuat gaduh masyarakat khusunya insan pers,” tegasnya.

Sementara itu, kata Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, SH., saat dihubungi melalui via Whatsaap (Wa) menyampaikan, perkara kasus penganiayaan dan perampasan disertai kekerasan yang menyeret mantan Kades dan Kades Batuampar telah diterbitkan Surat Pemberhentian Penyelidikan dan Penyidikan (SP3). Namun sampai berita ini di publish Widiarti enggan memberikan bukti bahwa kasus tersebut sudah di SP3

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Transformasi Kepemimpinan Universitas Ibrahimy: Harapan Baru dari Kampus Pahlawan Santri
Dear Jatim Laporkan Dugaan Penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis di Madura
Ancak Fest 2025 IAI At-Taqwa Bondowoso, KH. Imam Barmawi Burhan Tekankan Spirit Mahabbah Rasulullah
Proyek Jalan Rp3,6 Miliar Diduga Serobot Tanah Bersertifikat, Warga Bulangan Barat Layangkan Surat Laporan
Masyarakat Kebontelukdalam Terlalu Candu Agama, Tapi Tidak Sejahtera
Kuliah Dosen Tamu MPI IAI At-Taqwa Bondowoso: Dr. Juharyanto Bongkar Strategi Sekolah Digital Berjiwa Islam 2035
Gugatan Pra Peradilan Arukki Terhadap Kajari Jaksel Ditolak, Bukti Kasus Silfester Matutina Kadaluarsa dan Non Eksekutorial
Maulid Nabi di Madin Al Hidayah: HIMA PIAUD IAI At-Taqwa Bondowoso Teguhkan Cinta Rasulullah Sejak Usia Dini

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:57

Transformasi Kepemimpinan Universitas Ibrahimy: Harapan Baru dari Kampus Pahlawan Santri

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:03

Dear Jatim Laporkan Dugaan Penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis di Madura

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:01

Ancak Fest 2025 IAI At-Taqwa Bondowoso, KH. Imam Barmawi Burhan Tekankan Spirit Mahabbah Rasulullah

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:38

Proyek Jalan Rp3,6 Miliar Diduga Serobot Tanah Bersertifikat, Warga Bulangan Barat Layangkan Surat Laporan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:52

Masyarakat Kebontelukdalam Terlalu Candu Agama, Tapi Tidak Sejahtera

Berita Terbaru