Polsek Tapung Hilir Selanjutnya Tangkap Pelaku Penadah Barang Hasil Perampokan Yang Terjadi di Desa Kota Baru

Avatar

Jumat, 16 September 2022 - 22:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapung Hilir, – Setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka HN di daerah Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir yang diduga sebagai pelaku Perampokan yang terjadi di Desa Kota baru Kec. Tapung hilir pada hari Minggu tanggal 11 September 2022 yang lalu sekira pukul 03.00 wib dini hari.

Selanjutnya berdasarkan pengakuan tersangka HN, sebagian barang hasil kejahatan berupa 1 buah gelang emas seberat 32 gram dijual didaerah Sorek Kec. Pangkalan Kuras Kab. Pelalawan, kemudian pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 sekira pukul 14.00 wib, Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tapung hilir Iptu Rian Onel SH yang dibackup personel Polsek Pangkalan Kuras langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga sebagai penadah barang hasil curian.

BACA JUGA :  Bobol Toko Barang Seken, Pria Pengangguran Dibekuk Polisi

Tersangka yang diamankan tim Reskrim Polsek Tapung Hilir adalah AF alias Ajo yang merupakan warga Sorek Kec. Pangkalan Kuras Kab. Pelalawan, bersama tersangka turut diamankan barang bukti 1 buah gelang emas yang sudah dilebur menjadi kepingan emas seberat 10 emas dan 1 buah HP Merk Vivo warna hitam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  PT. ISS dan Bupati Sidoarjo Dilaporkan ke Polresta dan Kejari Dugaan Korupsi Program Kerjasama Pengelolaan Parkir

Kapolres Kampar AKBP Budi Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP M.Simanungkalit SH MH ketika dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan di Sorek Kec. Pangkalan Kuras Kab. Pelalawan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Nekat Nyimpan Sabu Dalam Angpau, Akhirnya Ketangkap

AKP. M.Simanungkalit SH MH menyampaikan bahwa tersangka AF alias Ajo saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Tapung Hilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kepada tersangka akan kita jerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” Jelas Kapolsek Tapung Hilir mewakili Kapolres Kampar.(Aliap)

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aneh bin Ajaib! Surat Tanah istri Niko Naput yang dibeli Santosa Kadiman di Kerangan Tidak ada Luasnya
Kritik Tayangan Trans7, Ketua Bidang Keagamaan PMII Bondowoso: Jangan Jadikan Pesantren Komoditas Media
Proyek Jalan Miliaran Diduga Serobot Tanah Warga, Kasusnya Kini Ditangani Intelkam Polres Pamekasan
Hj. Ansari Desak Kepolisian Tuntaskan Kasus Eksploitasi Seksual Anak
Bupati Pamekasan Janji Undang Pihak Terkait, Tanggapi Tuntutan Rp600 Juta Warga Bulangan Barat
Janji 5 Hari Kadis PUPR Tak Terpenuhi, Warga Bulangan Barat Geram! Kasus Diduga Mengarah ke Jalur Politik
Waw! Gertakan Menkeu Tak Mempan, GR Pemilik DRT Group Duga Main Pita Cukai dan Kuasai 7 PR Masih Santai, Law Firm SR Beraksi
5 Dosen IAI At-Taqwa Bondowoso Lolos Sebagai Presenter di ANCOMS 2025: Seleksi Super Ketat Bertaraf Internasional

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:30

Kritik Tayangan Trans7, Ketua Bidang Keagamaan PMII Bondowoso: Jangan Jadikan Pesantren Komoditas Media

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:00

Proyek Jalan Miliaran Diduga Serobot Tanah Warga, Kasusnya Kini Ditangani Intelkam Polres Pamekasan

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:10

Hj. Ansari Desak Kepolisian Tuntaskan Kasus Eksploitasi Seksual Anak

Senin, 13 Oktober 2025 - 15:09

Bupati Pamekasan Janji Undang Pihak Terkait, Tanggapi Tuntutan Rp600 Juta Warga Bulangan Barat

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:42

Janji 5 Hari Kadis PUPR Tak Terpenuhi, Warga Bulangan Barat Geram! Kasus Diduga Mengarah ke Jalur Politik

Berita Terbaru