Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Berhasil Amankan Pemilik Narkoba Jenis Ganja

Avatar

Senin, 5 September 2022 - 20:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jatim Aktual Tanjungpinang – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja.

Kejadian bermula pada hari Jumat, 02 September 2022 sekira pukul 19.00 WIB, Anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya diduga memiliki dan menyimpan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu , S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, S.H, S.I.K mengatakan setelah menerima informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan setelah itu sekira pukul 20.00 diketahui seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi sedang duduk di pangkalan ojek di Jl. Tugu Pahlawan Kota Tanjungpinang.

BACA JUGA :  Baktiono Dilaporkan ke DPP PDIP oleh Achmad Hidayat Sesama Pengurus DPC PDIP Kota Surabaya

“Kepada petugas, saat diinterogasi laki-laki tersebut mengaku bernama (BS), kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam merah dekat kaki (BS) tersebut yang berisikan 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus plastik bening yang diakui (BS) diletakkan di bawah tempat duduknya dan diakui benar miliknya”, terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, S.H, S.I.K

BACA JUGA :  Bungkamnya Kadisdik Sumenep Saat Disoal Terkait Regulasi Anggaran Oleh Dear Jatim

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, S.H, S.I.K mengatakan 1 (satu) paket diduga Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut di dapat dari seorang laki-laki bernama (HI), dan dari tangannya juga diamankan 1 (satu) unit HP dan juga 1 (satu) unit sepeda motor miliknya.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”, tutur Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, S.H, S.I.K

BACA JUGA :  3 Tersangka Tidak Masuk Tahap II, Dear Jatim Desak Polres Sumenep Segera Ambil Tindakan Tegas

“Hasil tes urine positif menggunakan narkoba, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut”, tutup Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, S.H, S.I.K . Dewi- btm

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Geger! KPK Dinilai Malu-Malu Tangkap Koruptor Hibah Jatim, Jaka Jatim Desak Tetapkan Gubernur Sebagai Tersangka
Jaka Jatim : KPK Wajib menetapkan tersangka kepada Gubernur Jatim Berkaitan dengan Kasus Dana Hibah Pemprov. Jatim
Jaka Jatim: 21 Tersangka Terkatung-Katung dan Bebas Berkeliaran KPK Malempem menangkap Koruptor di Pemprov. Jawa Timur
Kopri Jatim Desak Polda Jatim Evaluasi Kinerja Polres: Soroti Lemahnya Independensi APH
Geger! Aksi Anarkis di Jatim, Polisi Tangkap 997 Perusuh, Kerugian Capai Rp256 Miliar
Ungkap Fakta! 8 Siswa di Pegantenan Pamekasan Keracunan MBG, Polisi Terus Mendalami
Polemik Papi Mami: Bisnis Rokok Ilegal yang Diduga Terselubung di Balik Pengaruh Tokoh Lokal
Oknum DPRD Jadi Direksi LPK Diduga Tunggak BPJS, Telantarkan Ratusan Pekerja

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 16:17

Geger! KPK Dinilai Malu-Malu Tangkap Koruptor Hibah Jatim, Jaka Jatim Desak Tetapkan Gubernur Sebagai Tersangka

Selasa, 23 September 2025 - 16:06

Jaka Jatim : KPK Wajib menetapkan tersangka kepada Gubernur Jatim Berkaitan dengan Kasus Dana Hibah Pemprov. Jatim

Selasa, 23 September 2025 - 16:00

Jaka Jatim: 21 Tersangka Terkatung-Katung dan Bebas Berkeliaran KPK Malempem menangkap Koruptor di Pemprov. Jawa Timur

Minggu, 21 September 2025 - 08:28

Kopri Jatim Desak Polda Jatim Evaluasi Kinerja Polres: Soroti Lemahnya Independensi APH

Jumat, 19 September 2025 - 14:18

Geger! Aksi Anarkis di Jatim, Polisi Tangkap 997 Perusuh, Kerugian Capai Rp256 Miliar

Berita Terbaru