Jatim Aktual, Pamekasan – Polemik proyek pelebaran jalan senilai Rp3,6 miliar di Desa Bulangan Barat–Tlagah, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, terus menuai sorotan. Proyek tersebut diduga menyerobot tanah milik warga serta menebang sejumlah pohon tanpa izin maupun pemberitahuan sebelumnya.
Mediasi yang dilakukan di Balai Desa Bulangan Barat beberapa waktu lalu pun masih menemui jalan buntu. Pasalnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan, Amin Jabir, belum bisa memutuskan tuntutan warga. Ia menyebut masih harus berkoordinasi dengan Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman.
Dalam mediasi tersebut, disepakati tenggat waktu selama lima hari agar pihak dinas bisa memberikan kepastian, mengingat pada waktu itu Bupati sedang berada di luar kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hari ini Senin (13/10/25) merupakan batas waktu yang ditentukan untuk menyampaikan hasil koordinasi dengan Bupati terkait tuntutan ganti rugi sebesar Rp600 juta dari delapan pemilik tanah bersertifikat yang terdampak proyek di Bulangan Barat.
Namun hingga siang hari, belum ada kabar dari pihak dinas.
Kades Bulangan Barat melalui Sekretaris Desa Bulangan Barat, Khuzairi, saat dikonfirmasi, mengaku juga masih menunggu.
“Belum ada kabar apa-apa, bahkan kami menunggu Pak Jabir sejak pagi karena warga juga terus menanyakan ke kami,” ujar Khuzairi.
Sementara itu, Kadis PUPR Pamekasan, Amin Jabir, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait hasil koordinasinya dengan Bupati.
Hasil informasi dan pantauan media dilapangan, komunikasi antara sejumlah pihak mulai mengarah ke figur-figur yang sebelumnya tidak terlibat langsung dalam proses mediasi. Indikasinya, persoalan ini berpotensi melebar ke jalur politik maupun ranah keluarga.
Pihak media akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus ini, termasuk proses hukum yang kini sedang ditangani oleh Polres Pamekasan.