TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

PDAM Gandeng Kejaksaan Negeri Sampang Bagi Pelanggan Yang Nunggak

Avatar

Jatim Aktual, Sampang – ( Kamis 31/3/2022) Bertempat di aula kejaksaan negeri sampang, telah dilaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama antara PDAM Sampang dengan Kejaksaan Negeri Sampang.

Dalam perjanjian tersebut terkait penanganan masalah tunggaan pembayaran rekening air, dimana masih banyak pelanggan yg menunggak pembayaran hingga 50 bulan,sementara untuk tunggakan bulan berjalan yang 3 bulan tidak dibayar diadakan pemutusan sementara ( PS ).

H.Dani Darmawan, SH.M.Kn selaku direktur PDAM Sampang mengatakan ,” terkait dengan kerjasama ini, yang pasti kami saling bersinergi, khususnya dalam hal yang menyangkut tunggaan. Dalam hal ini kami melakukan operasi saluran ilegal ( OPSIL) yang didampingi oleh kejaksaan agar kita tidak salah dalam bertindah dari sisi hukum,” ujarnya.

Dalam pertemuan kerjasama tersebut yang dilaksanakan pada hari Selasa 29/3/2022 lusa kemarin, kepala kejaksaan negeri sampang yaitu Job Marsudi mengharapkan alangkah baiknya seperti proyek hibah, lelang untuk didampingi oleh kejaksaan sampang.

Masih menurut direktur PDAM ” Saya sih setuju untuk menghindari kekeliruan karena dari awal saya setuju untuk transparansi dan mendukung program bupati yang sangat peduli dan memperhatikan PDAM dan selalu memberi support dengan harapan memperbaiki kinerja yang ujung ujungnya untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan secara optimal dan maksimal” Jelasnya

Saat ini lagi on proses program NUWSP di Jl.Imam Bonjol yang di bantu oleh pemerintah pusat dan pemkab sampang melalui APBN dan APBD ( Dana Sharing) sebesar 6 milyar, dimana PDAM sampang sebagai penerima manfaat yang nantinya dihibahkan untuk PDAM, dan dengan program NUWSP tersebut nantinya bisa mengaliri 600 sampai 700 pelanggan, pengerjaan proyek tersebut dari awal oleh pihak rekanan dimana leading sektornya Dinas DPRKP.

” saya bersyukur karena bapak bupati sampang Aba Idi sangat perhatian dan kami diajari serta dibantu agar maksimal dalam pelayanan,” Pungkasnya*Titik”