JatimAktual ,Mojokerto Kota Hadiman SH.MH Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Buru otak diduga Korupsi di tubuh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Penyidik kembali mendalami dan melakukan pemangilan beberapa Empat 4 Saksi akan lakukan pemeriksaan secepatnya dalam waktu dekat akan ditetapkan Tersangka .
pada hari jumat 20-5-2022.
Kajari Kota Mojekerto Hadiman SH.MH menyampaikan Bahwa kami menggusut otak pelaku kejahatan tindak pidana korupsi ,menyebabkan ke Rugian Ke Uangan Negara Sejumlah Total Rp 50 Miliar tersebut ,dan Jaksa penyidik sudah mulai melaksanakan dan layangkan surat pemanggilankemaren pada beberapa Oeang Saksi,
“Jaksa Penyidik Kajari,” Bahwa Kami sudah jadwalkan Senin, 23 Mei untuk pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi di BPRS .
Hadiman menegaskan,”Ada 4 Empat Orang saksi akan dihadirkan untuk dimintai keterangan mereka dibutuhkan untuk pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya terbentur libur dan cuti Lebaran 1443 Hijriah,
’’ 4.Empat orang saksi semuanya dari PT BPRS Red ,”siapapun terkait dugaan kasus Korupsi PT (BPRS) Jaksa Penyidik akan memanggil dan dimintai keterangan ,Insya Allah sesuai jadwal akan rampung dalam waktu dekat ini,
“Di sebutkan kajari Hadiman juga red,”Saat dikonfirmasi Awak Media JatimAktual.com melalui pesan Wasthap Hadiman coba ulangi kembali tegaskan juga pada Awak mohon dicatat,”Bahwa Kajari, kota mojekerto Ko,Profesional, Integritas, selalu menjunjung dan kedepankan Praduga tidak bersalah kepada siapa saja dalam Proses Hukum, baik itu saat dimintai keterangan sebagai Saksi dan lakukan penyidikan tidak tebang pilih pada siapapun dalam pengusutan penyidikan dugaan korupsi Bank Milik Daerah harus segera menunjukan perkembangan,
kajari,” Bahwa kami sudah meningkatkan status penyidikan terhadap tiga pembiayaan dengan Nilai kerugian senilai masing-masing sekitar Rp 6,2 Miliar dan Rp 8,9 miliar.
Hadiman Berberkan juga,” Modusnya sama-sama melakukan window dressing atau pemolesan laporan keuangan agar seolah-olah terlihat menampilkan kinerja yang baik,
“Tak sekedar itu penyidik juga fokus dalami modus pembiayaan istishna (akad pesan bangun) dengan nilai kerugian sekitar Rp 5,8 miliar sesuai hasil audit internal PT BPRS Kota Mojokerto,
Hadiman SH.M,” Kajari terbaik Nomor 2 Indonesia selalu dekan dengan Insan Pers”beliau sebelumnya Pejabat kajari, Kota Jalur di kabupaten Kuansing,,Masyarakat Riau sudah menilai dan Rasakan kinerja
beliau Jaksa sangat Anti Para Korupsi dan Koruptor tersebut,
“Segera akan tetapkan (Tersangka) tinggal mencari kembali tersangka berhubungan langsung melakuan tindak pidanan korupsi
Dari sejumlah Dana pembiayaan tengah ditangan,
Jaksa Penyidik sudah menemukan sejumlah alat bukti antaranya, keterangan beberapa saksi, surat atau dokumen akad dalam pengajuan pinjaman di BPRS kota Mojokerto
“”Dalamnya salah satunya,”dokumen perpanjangan temasuk keterangan dari saksi ahli dan sudah ditunjuk oleh Jaksa penyidik dimintai keterengan selaku Saksi Ahli ,
Jaksa Penyidik sudah temukan 2 alat bukti, dari lima alat bukti sesuai ketentuan KUHAP ,malahan sudah mengerucut (calon tersangka) pokoknya, Red yang merugikan Ke Uangan Negara,’’ ditegaskan Kajari (Aliap)