TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Dear Jatim akan Bongkar Mafia Dana Hibah Jawa Timur Wilayah Madura

Avatar

Salam mahasiswa !!!

Salam pemuda Indonesia !!!
Hidup rakyat Indonesia !!!

Dana hibah merupakan bantuan pemerintah yang disalurkan ke pokmas, poktan, pemerintah, masyarakat, ormas, perusahan BUMD, dll.

Hal itu dimaksud untuk menunjang perkembangan pembangunan maupun sistem pemerintahan, baik berbentuk uang, barang maupun jasa.

Ada beberapa hal yang perlu dicatat bahwa pengguna dana hibah tidak serta merta digunakan secara bebas tanpa ada pertanggungjawaban untuk melaporkan dana hibah, penggunaan dana tersebut untuk apa saja dan hasilnya seperti apa ?.

Karena dana hibah tidak diperuntukan sebagai bahan ajang bisnis yang tujuannya untuk menggendutkan kantong pribadi.

Namun sering kali kita temukan bahwa dana hibah dijadikan kesempatan dan dimanfaatkan bagi banyak pihak untuk meraup keuntungan. Tindakan kecurangan dan rentan melawan hukum seakan sudah menjadi hal yang lumrah bagi pelaku dana hibah.

Maka tidak heran jika kami sangat mudah menemukan tindakan atau kasus kecurangan tindak pidana korupsi. Seperti adanya dugaan fiktif, terjadi tumpang tindih dan amburadulnya surat pertanggung jawaban(SPJ).

Pengungkapan tersebut bukan tanpa dasar yang jelas. Seperti temuan kami bahwa dalam batuan dana hibah yang diperuntukan di Wilayah Jawa Timur, khususnya Kepulauan Madura.

Dalam data yang kami kantongi, dana hibah di Wilayah Jawa Timur, khususnya Madura, banyak kecurangan perihal dana hibah. Tentu dengan temuan ini kami menduga sudah terbentuk konspirasi yang terstruktur, sehingga dalam hal ini mereka (pelaku dana hibah) seakan merasa tenang dan aman tanpa beban dalam melakukan tindakan yang sudah jelas melanggar regulasi sebagaimana termaktub pada UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Demi tegaknya hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka kami pemuda, mahasiswa dan masyarakat Jawa Timur yang tergabung dalam Demokrasi dan aspirasi rakyat Jawa timur (DEAR JATIM) sepakat membongkar mafia dana hibah yang diduga melanggar hukum sebagai bentuk kepedulian kami pada negara ini, agar bersih dari tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Sebagai bentuk komitmen kami dalam pengawalan tersebut kami membawa beberapa tuntutan untuk diperjuangkan dan diwujudkan diantaranya yaitu .

Tuntutan:
1. Mengundang KPK memanggil dan memeriksa Kepala dan jajaran DPU Binamarga Provinsi Jawa Timur UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Pamekasan terkait indikasi (Dugaan) yang sudah menyalahi regulasi mulai dari indikasi fiktif, tumpang tindih, hingga pada amburadulnya Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).

2. Mendesak Gagalkan Pencairan Dana Hibah DPU Binamarga Provinsi Jawa Timur UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Pamekasan yang saat ini sedang proses berlangsungnya MPHD, mengingat banyaknya kasus bantuan dana hibah terutama di Wilayah Madura.

3. Usut Tuntas bantuan dana hibah yang terindikasi adanya pekerjaan dengan sengaja difiktifkan, tumpang tindih hingga amburadulnya SPJ.

4. Meminta Gubernur Jawa Timur Segera Copot Pimpinan DPU Bina Marga Provinsi Jawa Timur UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Pamekasan, karena dinilai gagal dan tidak amanah dalam mengawal bantuan dana hibah.

5. Segera usut tuntas dan tindak tegas oknum yang sengaja melakukan tindakan melawan hukum mengenai bantuan dana hibah.

Landasan:

1. UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. UU No. 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999.
3. UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
4. UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
5. UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

By: Demokrasi Dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (DEAR JATIM)