Urgensi Keadilan bagi GTKN: Skema PPPK Paruh Waktu di Tulungagung Berpotensi Memicu Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Avatar

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim Aktual, Tulungagung – Isu kesejahteraan Guru Tenaga Kependidikan Non-Kategori (GTKN) kini memasuki babak baru yang lebih krusial. Dalam agenda Talkshow bertajuk “PPPK Paruh Waktu: Mimpi Jadi Nyata, Kesejahteraan Masih Tanda Tanya” yang diselenggarakan di Echoise Cafe, Senin (16/02/2026).

Praktisi hukum sekaligus akademisi, Fayakun, S.H., M.H., M.M., memberikan peringatan keras terkait potensi implikasi hukum yang dapat menjerat pemerintah daerah.

Pasca kegiatan tersebut, Fayakun menegaskan bahwa jalur litigasi melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) menjadi opsi pamungkas bagi para guru jika hak-hak dasar mereka terus terabaikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Meskipun skema PPPK Paruh Waktu diadopsi sebagai solusi menghindari PHK massal sesuai UU ASN No. 20/2023, implementasinya di lapangan berisiko tinggi melahirkan praktik diskriminatif,” tegasnya.

BACA JUGA :  Ketua Golkar Bondowoso Wejangi Spirit Organisasi di Opening PITD HMI Cabang Jember

 

Analisis Yuridis: Landasan dan Potensi Gugatan

Secara konstitusional, kebijakan yang membiarkan kesejahteraan tenaga pendidik di bawah standar kelayakan dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Fayakun memaparkan tiga poin kritis yang menjadi dasar potensi gugatan PMH berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata:

1. Pelanggaran Status ASN Berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi. Sebagai bagian dari birokrasi negara, mereka berhak atas perlindungan kesejahteraan yang setara dengan status hukumnya.

BACA JUGA :  PGPAUD UPI Sumenep Gelar Kuliah Umum: Wujudkan Inovasi Pembelajaran Berbasis Teknologi dan Kearifan Lokal

2. Disparitas Kesejahteraan dan Diskriminasi

Terjadi kesenjangan ekstrem antara PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu dalam instansi yang sama. Hal ini mencederai prinsip keadilan substantif dalam tata kelola kepegawaian negara.

3. Pelanggaran Standar Upah Minimum

Laporan di lapangan menunjukkan adanya upah yang jauh di bawah standar layak, bahkan lebih rendah dibanding saat masih berstatus honorer. Kondisi ini secara eksplisit menyalahi mandat KepMenPANRB 16/2025 yang melarang adanya penurunan pendapatan bagi pegawai non-ASN yang beralih status.

 

Kesimpulan dan Rekomendasi Kebijakan

BACA JUGA :  Demo Mabes Polri, IKMM Minta Berantas Rokok Ilegal Diduga Milik Haji Mukmin di Sumenep

Kekuatan gugatan ini sangat signifikan jika para pendidik mampu membuktikan bahwa pendapatan bersih mereka (setelah dipotong iuran wajib seperti BPJS) tidak lagi mampu memenuhi standar kebutuhan hidup minimum.

“Pemerintah Daerah, khususnya Kepala Daerah, harus segera mengambil langkah diskresi yang berpihak pada GTKN. Alasan keterbatasan APBD tidak bisa dijadikan tameng tunggal, mengingat terdapat instrumen pendanaan lain seperti optimalisasi dana pusat (APBN) maupun bantuan keuangan Provinsi,” pungkas Fayakun.

Narasi ini menjadi peringatan bagi pemangku kebijakan di Kabupaten Tulungagung agar segera melakukan harmonisasi regulasi sebelum persoalan ini bergeser menjadi sengketa hukum di meja hijau.(*)

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamenaker ke Kejati Sumut, Bahas Kerja Sosial dan Pelatihan Kerja yang Lebih Berdampak
Hari Ke 21 Puasa Ramadan: Pemdes, Takmir Masjid, dan NU Bersatu Santuni Anak Yatim
Tembus Pasar Global, BARON Grup Siapkan Ekspedisi Rokok Asia–Australia
IKMM Jakarta Dukung Komitmen Gubernur Khofifah Usulkan KEK Tembakau Madura ke Pemerintah Pusat
IKMM Jakarta Demo Depan Mabes Polri, Soroti Dugaan Mafia Hukum di Polres Sampang
Kapolri Ajak Masyarakat Jaga Persatuan Bangsa, DPP Mahasantri: Siap Dukung
Khofifah Siap Ajukan KEK Tembakau Madura ke Pemerintah Pusat, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Madura
DPP Mahasantri Apresiasi Pernyataan Sufmi Dasco: Masyarakat Sipil Perlu Dukung Prabowo Tuntaskan Janji-janji

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:48

Wamenaker ke Kejati Sumut, Bahas Kerja Sosial dan Pelatihan Kerja yang Lebih Berdampak

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:04

Hari Ke 21 Puasa Ramadan: Pemdes, Takmir Masjid, dan NU Bersatu Santuni Anak Yatim

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:12

Tembus Pasar Global, BARON Grup Siapkan Ekspedisi Rokok Asia–Australia

Rabu, 11 Maret 2026 - 03:31

IKMM Jakarta Dukung Komitmen Gubernur Khofifah Usulkan KEK Tembakau Madura ke Pemerintah Pusat

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:43

IKMM Jakarta Demo Depan Mabes Polri, Soroti Dugaan Mafia Hukum di Polres Sampang

Berita Terbaru