Jatim Aktual, Tulungagung – Isu kesejahteraan Guru Tenaga Kependidikan Non-Kategori (GTKN) kini memasuki babak baru yang lebih krusial. Dalam agenda Talkshow bertajuk “PPPK Paruh Waktu: Mimpi Jadi Nyata, Kesejahteraan Masih Tanda Tanya” yang diselenggarakan di Echoise Cafe, Senin (16/02/2026).
Praktisi hukum sekaligus akademisi, Fayakun, S.H., M.H., M.M., memberikan peringatan keras terkait potensi implikasi hukum yang dapat menjerat pemerintah daerah.
Pasca kegiatan tersebut, Fayakun menegaskan bahwa jalur litigasi melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) menjadi opsi pamungkas bagi para guru jika hak-hak dasar mereka terus terabaikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Meskipun skema PPPK Paruh Waktu diadopsi sebagai solusi menghindari PHK massal sesuai UU ASN No. 20/2023, implementasinya di lapangan berisiko tinggi melahirkan praktik diskriminatif,” tegasnya.
Analisis Yuridis: Landasan dan Potensi Gugatan
Secara konstitusional, kebijakan yang membiarkan kesejahteraan tenaga pendidik di bawah standar kelayakan dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Fayakun memaparkan tiga poin kritis yang menjadi dasar potensi gugatan PMH berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata:
1. Pelanggaran Status ASN Berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi. Sebagai bagian dari birokrasi negara, mereka berhak atas perlindungan kesejahteraan yang setara dengan status hukumnya.
2. Disparitas Kesejahteraan dan Diskriminasi
Terjadi kesenjangan ekstrem antara PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu dalam instansi yang sama. Hal ini mencederai prinsip keadilan substantif dalam tata kelola kepegawaian negara.
3. Pelanggaran Standar Upah Minimum
Laporan di lapangan menunjukkan adanya upah yang jauh di bawah standar layak, bahkan lebih rendah dibanding saat masih berstatus honorer. Kondisi ini secara eksplisit menyalahi mandat KepMenPANRB 16/2025 yang melarang adanya penurunan pendapatan bagi pegawai non-ASN yang beralih status.
Kesimpulan dan Rekomendasi Kebijakan
Kekuatan gugatan ini sangat signifikan jika para pendidik mampu membuktikan bahwa pendapatan bersih mereka (setelah dipotong iuran wajib seperti BPJS) tidak lagi mampu memenuhi standar kebutuhan hidup minimum.
“Pemerintah Daerah, khususnya Kepala Daerah, harus segera mengambil langkah diskresi yang berpihak pada GTKN. Alasan keterbatasan APBD tidak bisa dijadikan tameng tunggal, mengingat terdapat instrumen pendanaan lain seperti optimalisasi dana pusat (APBN) maupun bantuan keuangan Provinsi,” pungkas Fayakun.
Narasi ini menjadi peringatan bagi pemangku kebijakan di Kabupaten Tulungagung agar segera melakukan harmonisasi regulasi sebelum persoalan ini bergeser menjadi sengketa hukum di meja hijau.(*)











