Jatim Aktual, Tulunggung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung mengeluarkan surat peringatan keras terkait keberadaan bangunan yang melanggar aturan di wilayah Kecamatan Campurdarat.
Bangunan berupa Warung Makan “Kang Bayan” yang berlokasi di Jl. Raya Ngentrong diminta untuk segera dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
Berdasarkan surat pemberitahuan nomor 300.1/280/42.02/2026, tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pihak Kecamatan Campurdarat tertanggal 12 November 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil kajian tim teknis menyatakan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas saluran air, yang mana menyalahi ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Drs. Hartono, AP, menegaskan bahwa pemilik bangunan, Saudara Suwito, diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran sendiri sebelum tindakan tegas diambil oleh petugas.
“Kami meminta pemilik untuk segera melakukan pembongkaran secara mandiri. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada tindakan, maka tim kami yang akan turun ke lapangan,” tulis Hartono dalam surat resminya.
Pihak Satpol PP menetapkan batas waktu (deadline) hingga Rabu, 18 Februari 2026. Jika pada tanggal tersebut bangunan masih berdiri, petugas akan melakukan pembongkaran paksa.
Pihak berwenang juga menegaskan bahwa segala risiko kerusakan atau kerugian material yang timbul akibat proses penertiban paksa tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik bangunan.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penataan ruang dan normalisasi fungsi saluran air di wilayah Kabupaten Tulungagung, khususnya di area Barat SMA 1 Campurdarat,” tegasnya.
“Mengingat hari ini sudah tanggal 17 Februari, berarti batas waktu pembongkaran mandiri adalah besok,” pungkas Hartono.
Suwito pemilik warung “Kang Bayan” yang di sebut dalam surat edaran tersebut melalui pesan singkat mengatakan bahwa dirinya selaku perangkat desa akan mentaati peraturan dan hukum yang ada.
“Saya siap bongkar warung saya yang berada di ngentrong jika itu peraturan mengatakan begitu, tetapi jangan warang saya dan warung warga saya yang di bongkar, seolah-olah ini tebang pilih,” ucap Suwito melalui chat WhatsApp pada Selasa (17/2/2026).
Ia menjelaskan, banyak lapak dan bangunan secara permanen di bangun di atas saluran drainase yang berada di kecamatan Campurdarat.
“Saya akan bongkar warung saya apabila semua bangunan dan lapak di wilayah Campurdarat di bongkar juga, baru menyisir di ngentrong,” ujarnya.
Sebelumnya, Suwito menceritakan asal muasal warung tersebut didirikan dilahan tersebut, menurutnya warung “Kang Bayan” sudah mendapatkan ijin tempat dari Rapat Komite SMAN 1 Campurdarat bersama Perwakilan 2 Kepala Desa, dengan ketentuan mentaati syarat yang berlaku dan telah di sepakati pihak komite, pemerintah desa dan Suwito sebagai pemilik warung.
“Walupun syarat itu berat saya terima tapi, jika itu baik untuk saya dan semua pihak tetap saya terima dengan lapang dada dan saya siap jalankan dengan amanah,” imbuhnya
“Saya berharap pemerintah kabupaten Tulungagung khususnya satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Tulungagung jangan tebang pilih,” tegasnya.(*)











