Jatim Aktual, Tulungagung – Kawasan kuliner Pinka (Pinggir Kali) Lembupeteng hingga Kutoanyar kini memasuki babak baru dalam penataan legalitas lahan.
Pasca penetapan struktur koordinator pada 20 Januari 2026 lalu, Forum Komunikasi (Forkom) Pelaku Usaha Mikro terus memacu proses permohonan pemanfaatan lahan aset BBWS Brantas agar memiliki landasan hukum yang kuat.
Di bawah komando Nanang Rohmat sebagai Koordinator Utama, manajemen zona telah dibentuk untuk memastikan kawasan tetap kondusif yakni :
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Fokus utamanya jelas Menyelaraskan geliat ekonomi rakyat dengan aturan ketat penggunaan Barang Milik Negara (BMN).
2. Menempuh Jalur Legal
Untuk melegalkan pemanfaatan lahan di sempadan sungai, para pelaku usaha harus melewati serangkaian prosedur berlapis yang transparan
3. Pengajuan & Verifikasi Permohonan dilakukan melalui sistem daring e-rekomtek/sip.sda untuk pengecekan administrasi oleh tim teknis BBWS.
4. Survei Lapangan
Peninjauan lokasi guna memastikan aktivitas dagang tidak mengganggu fungsi ekologis sungai atau tampungan air.
5. Rekomtek dan SK Izin
Penerbitan Rekomendasi Teknis yang dilanjutkan dengan SK Izin Penggunaan atau Perjanjian Sewa BMN.
6. Kontribusi Negara
Pembayaran biaya sewa sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) langsung ke kas negara.
Nanang Rohmat menegaskan bahwa langkah menuju BBWS Brantas tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan kolaborasi kolektif yang melibatkan Dinas Koperasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), PJT, serta perwakilan PKL.
“Sesuai arahan dari pihak DLH, pengurusan legalitas ini minimal harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait. Kami mengagendakan koordinasi besar ini terlaksana secepatnya pada bulan Ramadan ini,” ujar Nanang Rohmat, Senin (16/02/2026).
Satu hal yang menjadi catatan penting adalah batasan ruang. Mengingat fungsi utama kawasan Pinka sebagai Sempadan Sungai dan Ruang Terbuka Hijau (RTH), pemanfaatan untuk area berdagang dibatasi maksimal 20 persen dari total luas lahan.
Langkah ini diambil agar fungsi lingkungan tetap terjaga sebagai prioritas utama, sementara roda perekonomian mikro di wilayah Kutoanyar dan Tertek tetap bisa berputar dalam koridor hukum yang sah. (*)











