Jatim Aktual, Tulungagung + Mengawali tahun 2026, ruang publik Tulungagung dihangatkan oleh isu kesemrawutan instalasi fiber optic (FO) yang kian tak terkendali. Tak hanya merusak estetika kota, muncul indikasi kuat bahwa sejumlah operator penyedia jasa internet tersebut mengabaikan kewajiban mereka terhadap Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Menyikapi fenomena ini, Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung yang membidangi keuangan dan pembangunan langsung mengambil sikap kritis.
H. Fuad Ashari, S.T., Wakil Ketua Komisi C menyoroti lemahnya tata kelola dan pengawasan infrastruktur telekomunikasi yang berdampak pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akar Masalah Lemahnya Pengawasan, Bukan Aturan
Dalam keterangan resminya melalui pesan singkat pada Minggu (08/02/2026), Fuad Ashari menegaskan bahwa secara regulasi, Tulungagung sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang mumpuni.
“Menurut saya Perda PDRD kita sudah sangat memadai. Tantangan terbesarnya justru terletak pada aspek pengawasan dan penertiban di lapangan yang masih tumpul,” tegas Fuad.
Ia menambahkan bahwa estetika kota yang “semrawut” oleh kabel FO adalah muara dari ego sektoral dan minimnya sinkronisasi antar instansi.
“Akar masalahnya bukan pada ketiadaan aturan, tapi pada lemahnya koordinasi lintas OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Tanpa pengawasan ketat, provider akan bertindak semaunya,” lanjutnya.
Verifikasi Ulang dan Optimalisasi PAD
Fuad Ashari juga mendesak adanya audit menyeluruh terhadap seluruh provider yang beroperasi di Tulungagung.
Ia mengingatkan bahwa izin melalui sistem Online Single Submission (OSS) bukanlah “cek kosong” untuk mengabaikan kewajiban lokal diantaranya :
1. Kepatuhan Mutlak
Seluruh provider wajib memiliki izin resmi dan taat pajak.
2. Pendataan Ulang
Perlu adanya verifikasi lapangan untuk menyisir provider nakal yang tidak berkontribusi pada kas daerah.
3. Target Komisi C
Mendorong tertib aturan agar wajah kota rapi dan PAD meningkat menuju kemandirian daerah.
Salah satu poin krusial yang disorot adalah pelanggaran terhadap Ruang Milik Jalan (RUMIJA). Sesuai aturan, area di sisi kanan-kiri jalan harus steril dari instalasi permanen yang mengganggu fungsi pengamanan jalan dan ruang terbuka hijau.
Sebagai mitra kerja pemerintah daerah, Komisi C meminta pihak eksekutif untuk berhenti bersikap permisif. Eksekutif dituntut berani bertindak tegas terhadap operator yang melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).
Penegakan Perda bukan sekadar soal denda, melainkan menjaga hak masyarakat atas keamanan, kenyamanan, dan ketertiban umum di ruang publik.











