Semrawut Kabel Fiber Optic Tulungagung : Anggota Legislatif Fuad Ashari Desak Ketegasan Eksekutif

Avatar

Jumat, 13 Februari 2026 - 07:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim Aktual, Tulungagung + Mengawali tahun 2026, ruang publik Tulungagung dihangatkan oleh isu kesemrawutan instalasi fiber optic (FO) yang kian tak terkendali. Tak hanya merusak estetika kota, muncul indikasi kuat bahwa sejumlah operator penyedia jasa internet tersebut mengabaikan kewajiban mereka terhadap Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Menyikapi fenomena ini, Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung yang membidangi keuangan dan pembangunan langsung mengambil sikap kritis.

H. Fuad Ashari, S.T., Wakil Ketua Komisi C menyoroti lemahnya tata kelola dan pengawasan infrastruktur telekomunikasi yang berdampak pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  BPJS Ketenagakerjaan Tulungagung Serahkan Simbolis Santunan 42 Juta rupiah Untuk Ahli Waris Peserta Bukan Penerima Upah

 

Akar Masalah Lemahnya Pengawasan, Bukan Aturan

Dalam keterangan resminya melalui pesan singkat pada Minggu (08/02/2026), Fuad Ashari menegaskan bahwa secara regulasi, Tulungagung sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang mumpuni.

“Menurut saya Perda PDRD kita sudah sangat memadai. Tantangan terbesarnya justru terletak pada aspek pengawasan dan penertiban di lapangan yang masih tumpul,” tegas Fuad.

Ia menambahkan bahwa estetika kota yang “semrawut” oleh kabel FO adalah muara dari ego sektoral dan minimnya sinkronisasi antar instansi.

“Akar masalahnya bukan pada ketiadaan aturan, tapi pada lemahnya koordinasi lintas OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Tanpa pengawasan ketat, provider akan bertindak semaunya,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Demo KPK, K-MAKI Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Kab. Bone Bolango

 

Verifikasi Ulang dan Optimalisasi PAD

Fuad Ashari juga mendesak adanya audit menyeluruh terhadap seluruh provider yang beroperasi di Tulungagung.

Ia mengingatkan bahwa izin melalui sistem Online Single Submission (OSS) bukanlah “cek kosong” untuk mengabaikan kewajiban lokal diantaranya :

1. Kepatuhan Mutlak

Seluruh provider wajib memiliki izin resmi dan taat pajak.

2. Pendataan Ulang

Perlu adanya verifikasi lapangan untuk menyisir provider nakal yang tidak berkontribusi pada kas daerah.

3. Target Komisi C

Mendorong tertib aturan agar wajah kota rapi dan PAD meningkat menuju kemandirian daerah.

BACA JUGA :  Sinergitas Komisi IX DPR RI dan Mitra Perkuat Program Makan Bergizi Gratis 

Salah satu poin krusial yang disorot adalah pelanggaran terhadap Ruang Milik Jalan (RUMIJA). Sesuai aturan, area di sisi kanan-kiri jalan harus steril dari instalasi permanen yang mengganggu fungsi pengamanan jalan dan ruang terbuka hijau.

Sebagai mitra kerja pemerintah daerah, Komisi C meminta pihak eksekutif untuk berhenti bersikap permisif. Eksekutif dituntut berani bertindak tegas terhadap operator yang melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).

Penegakan Perda bukan sekadar soal denda, melainkan menjaga hak masyarakat atas keamanan, kenyamanan, dan ketertiban umum di ruang publik.

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamenaker ke Kejati Sumut, Bahas Kerja Sosial dan Pelatihan Kerja yang Lebih Berdampak
Hari Ke 21 Puasa Ramadan: Pemdes, Takmir Masjid, dan NU Bersatu Santuni Anak Yatim
Tembus Pasar Global, BARON Grup Siapkan Ekspedisi Rokok Asia–Australia
IKMM Jakarta Dukung Komitmen Gubernur Khofifah Usulkan KEK Tembakau Madura ke Pemerintah Pusat
IKMM Jakarta Demo Depan Mabes Polri, Soroti Dugaan Mafia Hukum di Polres Sampang
Kapolri Ajak Masyarakat Jaga Persatuan Bangsa, DPP Mahasantri: Siap Dukung
Khofifah Siap Ajukan KEK Tembakau Madura ke Pemerintah Pusat, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Madura
DPP Mahasantri Apresiasi Pernyataan Sufmi Dasco: Masyarakat Sipil Perlu Dukung Prabowo Tuntaskan Janji-janji

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:48

Wamenaker ke Kejati Sumut, Bahas Kerja Sosial dan Pelatihan Kerja yang Lebih Berdampak

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:04

Hari Ke 21 Puasa Ramadan: Pemdes, Takmir Masjid, dan NU Bersatu Santuni Anak Yatim

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:12

Tembus Pasar Global, BARON Grup Siapkan Ekspedisi Rokok Asia–Australia

Rabu, 11 Maret 2026 - 03:31

IKMM Jakarta Dukung Komitmen Gubernur Khofifah Usulkan KEK Tembakau Madura ke Pemerintah Pusat

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:43

IKMM Jakarta Demo Depan Mabes Polri, Soroti Dugaan Mafia Hukum di Polres Sampang

Berita Terbaru