Jatim Aktual, Tulungagung – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Tulungagung kembali memakan korban. Bukan nutrisi yang didapat, sebanyak 24 siswa SDN Bungur 3, Kecamatan Karangrejo, justru harus bertaruh nyawa akibat keracunan massal pada Selasa (10/02/2026).
Ironisnya, ini bukan insiden pertama. Tragedi di SDN Bungur 3 adalah tamparan keempat bagi pemerintah daerah.
Sebelumnya, tiga kejadian serupa sudah menghantam level SMK, yang berujung pada penghentian operasional SPPG Moyoketen 1 & 2 serta SPPG Karangrejo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rentetan peristiwa dalam waktu singkat ini membuktikan adanya lubang besar dalam sistem pengawasan yang mengancam nyawa anak bangsa.
Dua praktisi hukum senior, H. Hery Widodo, S.H., M.H., CLA, CCD dan Fayakun, S.H., M.H., M.M., angkat bicara dengan nada tinggi. Mereka menegaskan bahwa negara telah gagal menjalankan mandat konstitusional untuk menjamin keselamatan warga negaranya.
“Hentikan sekarang juga! Moratorium MBG adalah harga mati. Program ini dipaksakan tanpa kesiapan infrastruktur dan jelas-jelas membahayakan kesehatan anak,” tegas Hery Widodo via pesan singkat (13/02/2026).
Hery mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi total terhadap Badan Gizi Nasional (BGN) dan memperketat seleksi vendor.
Menurutnya, jangan sampai program ini hanya menjadi ajang bagi-bagi proyek bagi penyedia makanan yang tidak kompeten.
Audit Sistem atau Pidana Menanti?
Senada dengan Hery, Fayakun menyoroti adanya pelanggaran serius terhadap hak atas pangan yang aman. Ia menekankan bahwa keracunan yang berulang bukan lagi sekadar “kecelakaan”, melainkan bentuk kelalaian sistematis.
Pelanggaran Hukum: Tindakan ini menabrak UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Fayakun menuntut audit dari hulu ke hilir. “Bahan bakunya premium atau Non Premium /KW, Penyimpanannya benar atau non prosedural, Jangan cuma periksa makanannya tapi periksa tuntas SDM dan Sistemnya” , Tegasnya
Ia juga mendorong gerakan masif dari orang tua siswa dan pers untuk terus memelototi program ini. Rekomendasinya tegas: SPPG bermasalah wajib ditutup permanen dan masuk daftar hitam (blacklist).
Bungkamnya Otoritas MBG
Di tengah kegaduhan dan tangis orang tua siswa, pihak Korwil MBG Kabupaten Tulungagung, Sabrina Mahardika, memilih bungkam. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada konfirmasi memadai maupun pertanggungjawaban moral yang disampaikan kepada publik.
Sikap diam ini semakin memperkuat spekulasi bahwa ada yang “salah” di balik layar pengelolaan MBG di Tulungagung. (*)











