Lawan Keputusan Bupati, Muhadi Tempuh Jalur PTUN dan Perjuangkan Aspirasi Guru di DPRD

Avatar

Rabu, 11 Februari 2026 - 23:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim Aktual, Tulungagung – Dinamika mutasi jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung memasuki babak baru.

Muhadi, S.Pd., M.Pd., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekolah dan dimutasi menjadi Kabid PAUD Disdik Tulungagung, resmi melayangkan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan nomor perkara 12/G/2026/PTUN SBY pada 29 Januari 2026.

Dalam gugatannya, Muhadi menuntut pembatalan SK Bupati Tulungagung Nomor: 800.1.6.2/13/46.05/2026 terkait penjatuhan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Spanduk UNIBA Madura Disorot, STKIP PGRI Sumenep Ungkap Data Biaya Kuliah Sebenarnya: Rektor UNIBA Madura Angkat Bicara

 

Poin utama permohonannya meliputi:

1.Penundaan

Meminta pengadilan menangguhkan pelaksanaan SK hukuman disiplin tersebut selama proses hukum berjalan.

2. Pokok Perkara

Memohon hakim menyatakan SK Bupati tersebut batal atau tidak sah serta memulihkan hak-hak penggugat.

Praktisi Hukum, Fayakun, S.H., M.H., M.M., menjelaskan bahwa langkah ini merupakan mekanisme check and balances yang konstitusional.

“Gugatan di PTUN adalah ruang bagi bawahan untuk menguji apakah keputusan pejabat publik melanggar undang-undang, menyalahgunakan wewenang, atau mencederai Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” ujarnya.

BACA JUGA :  Harapan H Sodik, Dari Sedekah Masyarakat Sobontoro Di Maulid Nabi Akan Menjadi Berkah dan Rizki Berlimpah 

Pasca pendaftaran gugatan, Muhadi yang juga aktif di PGRI Tulungagung, melakukan langkah strategis melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi A DPRD Tulungagung pada Rabu (11/02/2026).

RDPU tersebut membawa isu krusial bagi tenaga pendidik, di antaranya:

1. Kesejahteraan PPPK Paruh Waktu.

2. Realisasi tunjangan fungsional dan Tapera bagi PPPK.

BACA JUGA :  Serap Aspirasi Masyarakat, DPRD Provinsi Jawa Timur Fraksi Gerindra Gelar Acara Reses

3. Pencairan TPG 100% dan Gaji ke-13 tahun 2025 bagi seluruh Guru ASN.

Meski agenda ini murni aspiratif, momentumnya yang berdekatan dengan gugatan hukum memicu spekulasi publik sebagai bentuk show of force. Namun, Ketua Fraksi PDI-P sekaligus anggota Komisi A, Sumarno, S.Pd., memastikan proses berjalan kondusif.

“Kami menampung aspirasi GTKN dan PGRI, namun keputusan akhir tetap berada di ranah eksekutif (Bupati),” tegas Sumarno.

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamenaker ke Kejati Sumut, Bahas Kerja Sosial dan Pelatihan Kerja yang Lebih Berdampak
Hari Ke 21 Puasa Ramadan: Pemdes, Takmir Masjid, dan NU Bersatu Santuni Anak Yatim
Tembus Pasar Global, BARON Grup Siapkan Ekspedisi Rokok Asia–Australia
IKMM Jakarta Dukung Komitmen Gubernur Khofifah Usulkan KEK Tembakau Madura ke Pemerintah Pusat
IKMM Jakarta Demo Depan Mabes Polri, Soroti Dugaan Mafia Hukum di Polres Sampang
Kapolri Ajak Masyarakat Jaga Persatuan Bangsa, DPP Mahasantri: Siap Dukung
Khofifah Siap Ajukan KEK Tembakau Madura ke Pemerintah Pusat, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Madura
DPP Mahasantri Apresiasi Pernyataan Sufmi Dasco: Masyarakat Sipil Perlu Dukung Prabowo Tuntaskan Janji-janji

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:48

Wamenaker ke Kejati Sumut, Bahas Kerja Sosial dan Pelatihan Kerja yang Lebih Berdampak

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:04

Hari Ke 21 Puasa Ramadan: Pemdes, Takmir Masjid, dan NU Bersatu Santuni Anak Yatim

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:12

Tembus Pasar Global, BARON Grup Siapkan Ekspedisi Rokok Asia–Australia

Rabu, 11 Maret 2026 - 03:31

IKMM Jakarta Dukung Komitmen Gubernur Khofifah Usulkan KEK Tembakau Madura ke Pemerintah Pusat

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:43

IKMM Jakarta Demo Depan Mabes Polri, Soroti Dugaan Mafia Hukum di Polres Sampang

Berita Terbaru