Jatim Aktual, Tulungagung – Dinamika mutasi jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung memasuki babak baru.
Muhadi, S.Pd., M.Pd., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekolah dan dimutasi menjadi Kabid PAUD Disdik Tulungagung, resmi melayangkan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan nomor perkara 12/G/2026/PTUN SBY pada 29 Januari 2026.
Dalam gugatannya, Muhadi menuntut pembatalan SK Bupati Tulungagung Nomor: 800.1.6.2/13/46.05/2026 terkait penjatuhan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Poin utama permohonannya meliputi:
1.Penundaan
Meminta pengadilan menangguhkan pelaksanaan SK hukuman disiplin tersebut selama proses hukum berjalan.
2. Pokok Perkara
Memohon hakim menyatakan SK Bupati tersebut batal atau tidak sah serta memulihkan hak-hak penggugat.
Praktisi Hukum, Fayakun, S.H., M.H., M.M., menjelaskan bahwa langkah ini merupakan mekanisme check and balances yang konstitusional.
“Gugatan di PTUN adalah ruang bagi bawahan untuk menguji apakah keputusan pejabat publik melanggar undang-undang, menyalahgunakan wewenang, atau mencederai Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” ujarnya.
Pasca pendaftaran gugatan, Muhadi yang juga aktif di PGRI Tulungagung, melakukan langkah strategis melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi A DPRD Tulungagung pada Rabu (11/02/2026).
RDPU tersebut membawa isu krusial bagi tenaga pendidik, di antaranya:
1. Kesejahteraan PPPK Paruh Waktu.
2. Realisasi tunjangan fungsional dan Tapera bagi PPPK.
3. Pencairan TPG 100% dan Gaji ke-13 tahun 2025 bagi seluruh Guru ASN.
Meski agenda ini murni aspiratif, momentumnya yang berdekatan dengan gugatan hukum memicu spekulasi publik sebagai bentuk show of force. Namun, Ketua Fraksi PDI-P sekaligus anggota Komisi A, Sumarno, S.Pd., memastikan proses berjalan kondusif.
“Kami menampung aspirasi GTKN dan PGRI, namun keputusan akhir tetap berada di ranah eksekutif (Bupati),” tegas Sumarno.











