Uji Sidang Proposal Disertasi Hukum, Bamsoet Ingatkan Kepastian Hukum Kunci Keberhasilan Proyek Pemerintah

Avatar

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatimaktual.com, Jakarta – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Dosen Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (Unhan) Bambang Soesatyo, menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan kunci utama keberhasilan proyek pemerintah, khususnya yang dijalankan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Tanpa kejelasan hukum dalam pelimpahan kewenangan Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK), pembangunan infrastruktur berisiko terhambat dan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kita sering bicara percepatan pembangunan, tetapi lupa bahwa percepatan itu hanya mungkin terjadi jika pejabat publik merasa aman secara hukum dalam mengambil keputusan. Kepastian hukum adalah kunci,” ujar Bamsoet di Jakarta, Selasa (3/2/26).

BACA JUGA :  Bamsoet Yakin Pemerintah Tidak Ragu Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Mantan Presiden Soeharto

Hal itu diungkapkan Bamsoet saat menguji sekaligus menjadi Co-promotor sidang proposal disertasi mahasiswa doktoral ilmu hukum Universitas Borobudur Andriansyah Tiawarman. Turut hadir sebagai penguji Prof. Dr. Faisal Santiago, Dr. Ahmad Redi, Dr. KMS. Herman, serta Dr. Binsar Jon Vic.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menjelaskan, salah satu persoalan mendasar dalam KPBU adalah tidak jelasnya batas antara mandat dan delegasi kewenangan. Dalam praktik administrasi negara, mandat dan delegasi memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Namun dalam banyak proyek KPBU, perbedaan itu tidak dirumuskan secara tegas, sehingga menempatkan pejabat publik dalam posisi rawan tuduhan ultra vires atau penyalahgunaan kewenangan.

BACA JUGA :  Bamsoet Apresiasi Linknau Tampilkan Inovasi Digitalisasi Logistik di Tech in Asia Conference 2025

“Banyak PJPK bekerja di area abu-abu. Mereka diminta bertindak cepat, menandatangani kontrak bernilai triliunan rupiah, tetapi dasar kewenangannya sering kali tidak dirumuskan secara eksplisit. Ini kondisi yang tidak sehat bagi tata kelola pemerintahan,” tegas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menuturkan, penyelesaian persoalan ini menuntut pendekatan yang komprehensif. Seluruh tindakan dan perbuatan hukum dalam skema KPBU perlu dianalisis secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, penetapan PJPK, penyiapan proyek, penandatanganan perjanjian, hingga pelaksanaan dan pengawasan. Analisis tersebut penting untuk memastikan sumber kewenangan, batas tanggung jawab hukum, serta bentuk perlindungan bagi pejabat yang bertindak sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Perkuat Pertahanan Siber Nasional, Bamsoet Dorong Pemerintah Segera Ratifikasi Konvensi PBB dan Sahkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

Bamsoet juga menekankan urgensi sinkronisasi regulasi sektoral yang selama ini tumpang tindih. Undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga aturan teknis kementerian harus diselaraskan agar tidak saling meniadakan. Kepastian hukum tidak akan terwujud jika satu regulasi mendorong percepatan investasi, sementara regulasi lain justru membuka ruang kriminalisasi kebijakan.

“Kepastian hukum dalam KPBU juga berkaitan langsung dengan perlindungan hak publik. KPBU merupakan kontrak jangka panjang yang menyangkut layanan dasar masyarakat. Kepastian bagi pemerintah dan badan usaha harus sejalan dengan jaminan kualitas layanan, keterjangkauan tarif, dan keberlanjutan infrastruktur,” pungkas Bamsoet. (*)

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Persiapan Pemerintah Jelang Idul Fitri
Khofifah Siap Ajukan KEK Tembakau Madura ke Pemerintah Pusat, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Madura
Surat Gus Lilur Direspon Presiden, Menteri KKP Terbitkan Permen KP No. 5 Tahun 2026
Seminar Poligami Anggaran dan Etika, Singgung Istri Muda Hingga Jabatan dengan Syarat Fee
Ramadan Tetap Jalan, MBG SPPG Grujugan Kidul Bondowoso Sajikan Menu Kering Sehat
Presiden Prabowo Kunjungan Kerja ke AS, Hadiri KTT Board of Peace
Camat Mendahara Ulu Sampaikan 126 Usulan dalam Musrenbang Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Partai Masyumi Desak Presiden Prabowo Bongkar Pelaku Kejahatan Ekologis

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:03

Khofifah Siap Ajukan KEK Tembakau Madura ke Pemerintah Pusat, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Madura

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:33

Surat Gus Lilur Direspon Presiden, Menteri KKP Terbitkan Permen KP No. 5 Tahun 2026

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:09

Seminar Poligami Anggaran dan Etika, Singgung Istri Muda Hingga Jabatan dengan Syarat Fee

Senin, 23 Februari 2026 - 21:42

Ramadan Tetap Jalan, MBG SPPG Grujugan Kidul Bondowoso Sajikan Menu Kering Sehat

Senin, 16 Februari 2026 - 15:00

Presiden Prabowo Kunjungan Kerja ke AS, Hadiri KTT Board of Peace

Berita Terbaru