INKONSISTENSI & POTENSIAL COUNFLICK INTEREST TERHADAP  PASAL 100 UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 2023

Avatar

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim Aktual, Opini – Melihat gejolak social yang terjadi terhadap hadirnya pasal 100 Undang-undang No 1 Tahun 2023 mengakibatkan massifnya diskursus yang cukup mendalam, pasal tersebut seolah membuka ruang interprestasi yang cukup subyektif pada hakim dan president tentang paradigma “perbuatan baik” yang dilakukan oleh Terpidana yang diberikan Sanksi Hukuman mati, masa uji coba 10 tahun tidak menjadi suatu tolak ukur pasti terhadap bagaimana perubahan sifat dan/atau prespektif manusia terhadap suatu kejahatan, justru itu akan menjadi ruang yang cukup besar terhadap terjadinya konflick of interest antara berbagai pihak yang berkepentingan.

BACA JUGA :  Kalcer vs Culture: Antara Gaya Hidup Kekinian dan Nilai Tradisi

Dalam teori Konsistensi Kultural determinasi terhadap respond social tentang penerapan hukuman mati lebih condong mendapatkan respond positif saat Dimana sanksi tersebut menjadi sanksi pokok dalam aturan Hukum Pidana, hal ini karena pola perbandingan antara suatu kejahatan yang dilakukan oleh subyek secara individu terkadang lebih terstruktur, sistematis dan massif dibandingan dengan penerapan sanksi hukuman mati itu sendiri, oleh karena itu dalam teori kriminologi penerapan sanksi hukuman mati tampa syarat dan pengecualian menjadi salah satu bentuk Langkah yang cukup efisien diterapkan terhadap suatu bentuk kejahatan yang masuk dalam kategori extra ordinary crime seperti Tipikor, Pembunuhan berencana, Pengedaran Narkoba, Terorisme, Dll, hal ini karna dianggap sebanding dengan pola kejahatan yang dilakukan.

BACA JUGA :  Aktivis Dear Jatim Kecam Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Polres Sumenep: Pelanggaran Prosedur Hukum dan Pembiaran Penyalahgunaan Wewenang

Bima Putra Haryashena S.H sebagai Asscociate pada kantor Hukum Jagradhira Law Firm berpendapat bahwa: “hadirnya persyaratan dan pengecualiaan pada pasal 100 Undang-undang No 1 Tahun 2023 memberikan ruang inskonstitensi yang sangat massif dan juga menimbulkan potensi terjadinya Counflick Of Interest terhadap penerapaannya pada subyek-subyek yang berkepentingan dengan terpidana, jelas hal tersebut sangat bertentangan dengan prinsip Moralitas dan etika Hukum”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga dapat disimpulkan bahwa Sanksi Hukuman mati dalam pasal 100 didalam Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang hukum pidana, subtantif menjadi suatu pasal yang dianggap inkonsistensi terhadap penegasan dalam pengimplementasiaannya, karena persyaratan dan pengecualian dalam pasal tersebut menjadikan kepastian hukum sebagai ruang tabu yang mudah terjadi pergeseran terhadap kesakralan suatu Undang-undang, sehingga dapat diangap bertentangan dengan prinsip moralitas hukum. Adapun disisi lain dalam penerapannya secara legal Strucktur, Indonesia belum cukup dewasa secara Sumber daya manusia untuk menerima suatu paradigma yang multitafsir, karna berpotensi melahirkan interprestasi dan pengimplementasian yang bias.

BACA JUGA :  Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah, Kadis PUPR Pamekasan Akui Sudah 2 Kali Diperiksa Polisi, Minta Maaf, Ditolak!

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resensi Buku, Ismail : Dari Klan Menjadi Suku
Jazirah Arabia di Mata Rogan
Eksaminasi Parate Eksekusi atas Penetapan Nilai Limit Lelang di Bawah Harga Pasar: Analisis Perlindungan Hukum terhadap Debitur
Buku “Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung”, Bamsoet Tegaskan Politik Akal Sehat Kunci Stabilitas dan Rekonsiliasi Bangsa
Insan Pers Selalu Merdeka Dan Berdaulat 
Uang : Tuhan Berwujud Benda
Bamsoet Luncurkan Buku “Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung”
Rokok Rakyat dan Konglomerat dalam Paradoks Kebijakan Cukai
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:12

Resensi Buku, Ismail : Dari Klan Menjadi Suku

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:21

Jazirah Arabia di Mata Rogan

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:21

Eksaminasi Parate Eksekusi atas Penetapan Nilai Limit Lelang di Bawah Harga Pasar: Analisis Perlindungan Hukum terhadap Debitur

Senin, 16 Februari 2026 - 14:46

Buku “Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung”, Bamsoet Tegaskan Politik Akal Sehat Kunci Stabilitas dan Rekonsiliasi Bangsa

Senin, 9 Februari 2026 - 18:39

Insan Pers Selalu Merdeka Dan Berdaulat 

Berita Terbaru