UU Minerba 2025 Belum Efektif, Pengajuan Izin Tambang Masih Tersendat

Avatar

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA – Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) Nomor 2 Tahun 2025 yang diharapkan membuka kembali penerbitan izin usaha pertambangan dinilai belum berjalan efektif. Hingga kini, pengajuan izin tambang baru disebut masih belum dapat dilakukan.

Founder Owner Bandar Tambang Nusantara Grup (Batara Grup), HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, menyebut belum ditetapkannya Wilayah Pertambangan (WP) oleh Menteri ESDM sebagai penghambat utama. Tanpa WP, seluruh proses perizinan tambang baru tidak dapat diproses.

BACA JUGA :  Lucianty: Koperasi di Muba Harus Diberi Perhatian Serius dan Bantuan

Selain itu, skema pengajuan izin dalam UU Minerba terbaru dinilai terlalu ketat dan membatasi pelaku usaha. Di sisi lain, pengusaha pemegang IUP Operasi Produksi juga menghadapi penurunan RKAB batubara nasional 2026 menjadi 600 juta ton, dengan distribusi yang baru ditargetkan selesai Maret 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Dalam Kondisi Hujan Di Rest Area, Suad Bagiyo, S.H Kepala Desa Jarakan Membuka Bazar UMKM HUT RI Ke 80

“Izin tambang terlihat merakyat, tetapi implementasinya lebih berpihak pada konglomerat,” ujar Gus Lilur.

Ia berharap pemerintah segera membenahi aspek teknis UU Minerba agar keadilan dan kepastian usaha dapat dirasakan seluruh pelaku usaha tambang nasional.

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Menu MBG di SMKN 3 Pamekasan, SPPG Garuda Jaya Abadi Buka Suara: Telur Diinjak, Sekolah Minta Diganti Malkis!
Satpol PP Tulungagung Beri Deadline Pembongkaran Warung di Ngentrong hingga 18 Februari, Suwito Pasang Badan 
Membangun Masa Depan dari Piring Makan, Wakil Bupati Tulungagung Resmikan SPPG Desa Ngrance
R.A.T Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngrance Tulungagung Jawa Timur fokus Pupuk Bagi Petani
JMP Apresiasi Klik Madura di Usia 3 Tahun, Tegaskan Pers Harus Kompak dan Profesional
MHK: APH Harus Investigasi dan Audit Realisasi DBHCHT di Kabupaten Sumenep
Urgensi Keadilan bagi GTKN: Skema PPPK Paruh Waktu di Tulungagung Berpotensi Memicu Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Akselerasi Legalitas Pinka Kutoanyar: Menuju Penataan Kuliner yang Tertib dan Berpayung Hukum

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 23:31

Viral Menu MBG di SMKN 3 Pamekasan, SPPG Garuda Jaya Abadi Buka Suara: Telur Diinjak, Sekolah Minta Diganti Malkis!

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:38

Satpol PP Tulungagung Beri Deadline Pembongkaran Warung di Ngentrong hingga 18 Februari, Suwito Pasang Badan 

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:31

R.A.T Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngrance Tulungagung Jawa Timur fokus Pupuk Bagi Petani

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:39

JMP Apresiasi Klik Madura di Usia 3 Tahun, Tegaskan Pers Harus Kompak dan Profesional

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:00

MHK: APH Harus Investigasi dan Audit Realisasi DBHCHT di Kabupaten Sumenep

Berita Terbaru