SURABAYA – Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) Nomor 2 Tahun 2025 yang diharapkan membuka kembali penerbitan izin usaha pertambangan dinilai belum berjalan efektif. Hingga kini, pengajuan izin tambang baru disebut masih belum dapat dilakukan.
Founder Owner Bandar Tambang Nusantara Grup (Batara Grup), HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, menyebut belum ditetapkannya Wilayah Pertambangan (WP) oleh Menteri ESDM sebagai penghambat utama. Tanpa WP, seluruh proses perizinan tambang baru tidak dapat diproses.
Selain itu, skema pengajuan izin dalam UU Minerba terbaru dinilai terlalu ketat dan membatasi pelaku usaha. Di sisi lain, pengusaha pemegang IUP Operasi Produksi juga menghadapi penurunan RKAB batubara nasional 2026 menjadi 600 juta ton, dengan distribusi yang baru ditargetkan selesai Maret 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Izin tambang terlihat merakyat, tetapi implementasinya lebih berpihak pada konglomerat,” ujar Gus Lilur.
Ia berharap pemerintah segera membenahi aspek teknis UU Minerba agar keadilan dan kepastian usaha dapat dirasakan seluruh pelaku usaha tambang nasional.











