Jatim Aktual, Palembang – Poros Pemuda Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Selatan (PMPAK Sumsel) menyatakan sikap tegas terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Pengadaan RSUD Kabupaten Lahat melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024. Dugaan tersebut dinilai melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Lahat yang berinisial MSA sebagai aktor utama.
Koordinator PMPAK Sumsel, Muhammad Raihan menyampaikan bahwa dugaan korupsi ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai hak dasar masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak, transparan, dan beretika. RSUD sebagai fasilitas publik strategis seharusnya berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan menjadi ajang bancakan kepentingan elit politik daerah.
Selain dugaan penyimpangan anggaran, PMPAK Sumsel juga menyoroti desain dan konsep bangunan RSUD Lahat yang dinilai tidak sesuai dengan Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit. Dominasi warna merah pada desain bangunan dianggap bertentangan dengan standar akreditasi rumah sakit yang menekankan aspek kenyamanan, ketenangan, dan keamanan psikologis bagi pasien, tenaga medis, serta pengunjung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atas dasar keprihatinan tersebut, kami menggelar aksi damai sebagai bentuk kontrol sosial dan dorongan moral agar penegak hukum bekerja secara adil dan profesional,” ujar perwakilan PMPAK Sumsel pada Selasa (13/1/2026).
Dalam aksi tersebut, PMPAK Sumsel menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk melakukan supervisi langsung terhadap proses pengungkapan dugaan korupsi Proyek RSUD Lahat melalui APBD Perubahan TA 2024. Mereka juga meminta Kejati Sumsel agar memerintahkan Kejaksaan Negeri Lahat mengungkap kasus tersebut secara serius, transparan, dan tuntas.
Tak hanya itu, PMPAK Sumsel mendesak aparat penegak hukum untuk mengungkap aktor intelektual serta membongkar dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Lahat dari Fraksi PDI Perjuangan dalam kasus tersebut tanpa tebang pilih.
PMPAK Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menilai korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang penanganannya harus dilakukan secara luar biasa pula, tanpa intervensi kepentingan politik apa pun.
Di waktu yang sama, Okmadiyanto selaku Staf Bidang Penegakan Hukum Intelegen menanggapi massa aksi dengan akan mempelajari dan menindaklanjuti tuntutan tersebut. Dan mengawal langsung berkas tunturan untuk dimasukkan secara resmi secara prosedural ke PTSP KEJATI SUMSEL.
Aksi yang dipimpin oleh Koordinator Aksi Muhammad Raihan dan Koordinator Lapangan Ibnu Sina, akan ditembuskan kepada Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri, DPR RI, Polda Sumatera Selatan, DPRD Sumsel, DPRD Lahat, dan DPP PDI Perjuangan.











