Jatim Aktual, Opini – Bahasa Indonesia bukan sekadar alat komunikasi, melainkan identitas kolektif bangsa. Ia lahir dari semangat persatuan, ditegaskan melalui Sumpah Pemuda 1928, dan hingga kini menjadi pemersatu lebih dari 700 bahasa daerah di Indonesia. Namun, di tengah arus globalisasi dan dominasi bahasa asing—terutama bahasa Inggris—posisi bahasa Indonesia kerap dipertanyakan. Apakah bahasa Indonesia masih memiliki gengsi di negerinya sendiri? Atau justru perlahan terpinggirkan oleh zaman yang terus bergerak?
Sebagai mahasiswa, saya melihat bahasa Indonesia saat ini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia tetap digunakan secara luas dalam pendidikan, administrasi negara, dan kehidupan sehari-hari. Namun di sisi lain, muncul kecenderungan untuk menganggap bahasa asing, khususnya bahasa Inggris, sebagai simbol intelektualitas, profesionalisme, dan kelas sosial yang lebih tinggi. Fenomena ini tidak bisa dipungkiri, terutama di kalangan generasi muda dan akademisi.
Di lingkungan kampus, misalnya, penggunaan istilah asing sering kali dianggap lebih “keren” dan “ilmiah”. Banyak mahasiswa yang merasa lebih percaya diri ketika menyelipkan kata-kata bahasa Inggris dalam presentasi atau diskusi, bahkan ketika padanan bahasa Indonesianya tersedia dan tidak kalah tepat. Hal ini menimbulkan pertanyaan kritis: apakah kita menggunakan bahasa asing karena kebutuhan akademik, atau sekadar mengikuti tren dan gengsi semata?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fenomena tersebut semakin diperkuat oleh perkembangan media sosial dan budaya digital. Platform seperti Instagram, X (Twitter), dan TikTok mendorong komunikasi yang cepat, singkat, dan sering kali mengabaikan kaidah kebahasaan. Bahasa Indonesia digunakan secara serampangan, dicampur dengan bahasa asing, disingkat berlebihan, atau bahkan diubah sedemikian rupa demi mengikuti algoritma dan tren viral. Meskipun bahasa bersifat dinamis dan boleh berkembang, tetap ada kekhawatiran bahwa generasi muda mulai kehilangan kepekaan terhadap bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Namun, menyalahkan generasi muda sepenuhnya tentu tidak adil. Pendidikan bahasa Indonesia di sekolah dan perguruan tinggi juga perlu dikritisi. Pembelajaran bahasa Indonesia sering kali terlalu normatif dan berfokus pada aspek teknis seperti tata bahasa, ejaan, dan jenis teks, tanpa memberikan ruang yang cukup untuk eksplorasi gagasan, kreativitas, dan relevansi dengan kehidupan nyata. Akibatnya, bahasa Indonesia dianggap sebagai mata pelajaran “wajib” yang membosankan, bukan sebagai sarana berpikir kritis dan ekspresi intelektual.
Padahal, bahasa Indonesia memiliki potensi besar sebagai bahasa ilmu pengetahuan. Banyak konsep akademik yang sebenarnya bisa dijelaskan dengan bahasa Indonesia yang lugas dan mendalam. Masalahnya bukan terletak pada keterbatasan bahasa Indonesia, melainkan pada kurangnya keberanian dan kebiasaan kita untuk menggunakannya secara serius dalam ranah akademik. Kita terlalu cepat menganggap istilah asing lebih unggul, tanpa berupaya mengembangkan dan mempopulerkan padanan lokal.
Di sisi lain, tuntutan global memang tidak bisa diabaikan. Penguasaan bahasa asing, terutama bahasa Inggris, adalah kebutuhan nyata di era globalisasi. Mahasiswa dituntut untuk mampu membaca jurnal internasional, mengikuti konferensi global, dan bersaing di pasar kerja internasional. Namun, penguasaan bahasa asing seharusnya tidak berarti mengorbankan bahasa Indonesia. Keduanya bisa berjalan beriringan, bukan saling meniadakan.
Justru di sinilah tantangan utama kita sebagai mahasiswa: bagaimana menjadi generasi yang bilingual atau bahkan multilingual, tanpa kehilangan akar kebahasaan dan identitas nasional. Menguasai bahasa asing adalah nilai tambah, tetapi mencintai dan menggunakan bahasa Indonesia secara tepat adalah tanggung jawab moral sebagai warga negara dan kaum intelektual muda.
Bahasa Indonesia juga memiliki peran strategis dalam membangun akses pengetahuan yang inklusif. Tidak semua masyarakat Indonesia memiliki kemampuan bahasa asing yang memadai. Jika ilmu pengetahuan dan wacana publik terlalu didominasi oleh bahasa asing, maka akan terjadi kesenjangan informasi yang semakin lebar. Bahasa Indonesia berfungsi sebagai jembatan agar ilmu pengetahuan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya oleh kelompok tertentu.
Selain itu, eksistensi bahasa Indonesia di ranah global juga patut diperjuangkan. Saat ini, bahasa Indonesia mulai dipelajari di berbagai negara dan memiliki potensi menjadi bahasa internasional, setidaknya di kawasan Asia Tenggara. Namun, potensi ini tidak akan terwujud jika penuturnya sendiri kurang menghargai dan mengembangkannya. Bagaimana mungkin bahasa Indonesia diakui dunia, jika di negerinya sendiri ia dianggap kalah prestise?
Sebagai mahasiswa, kontribusi nyata yang bisa dilakukan sebenarnya cukup sederhana. Mulai dari menulis karya ilmiah, opini, dan esai dengan bahasa Indonesia yang baik dan argumentatif. Menggunakan bahasa Indonesia secara percaya diri dalam diskusi akademik. Tidak meremehkan mata kuliah bahasa Indonesia, tetapi menjadikannya sarana untuk mengasah kemampuan berpikir kritis dan menulis. Hal-hal kecil ini, jika dilakukan secara konsisten, dapat memberikan dampak yang besar.
Pada akhirnya, bahasa Indonesia bukan hanya soal kaidah dan tata bahasa, tetapi soal sikap. Sikap kita dalam menghargai, menggunakan, dan mengembangkannya. Di tengah derasnya arus globalisasi, mempertahankan bahasa Indonesia bukan berarti menutup diri dari dunia, melainkan menegaskan posisi kita di dalamnya. Bahasa Indonesia adalah rumah berpikir kita sebagai bangsa. Jika rumah itu kita abaikan, maka kita sendiri yang akan kehilangan tempat berpijak.
Oleh karena itu, sudah saatnya kita sebagai mahasiswa berhenti memandang bahasa Indonesia sebagai beban akademik semata. Sebaliknya, kita perlu melihatnya sebagai kekuatan intelektual dan identitas yang patut dibanggakan. Bahasa Indonesia tidak sedang kalah; ia hanya menunggu untuk kembali diperjuangkan oleh generasi yang sadar akan perannya. Dan perjuangan itu, mau tidak mau, dimulai dari kita sendiri.











