Menyoal Pilkada Tak Langsung: Sesat Pikir Mengobati Demokrasi

Gmnstiar R.

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Fajar Wahyu Gumelar (Tim Analis Public Policy Watch, PPW)

Jatim Aktual, Pemerintahan — Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali hadir dalam ruang publik kita. Gagasan ini muncul dengan premis penyelamatan: menekan ongkos politik yang kian tak masuk akal, meredam polarisasi akar rumput, serta memangkas praktik politik uang yang masif. Sekilas, argumen tersebut tampak logis sebagai respons atas carut-marut pelaksanaan demokrasi prosedural kita. Namun, jika ditelisik lebih jernih, usulan ini justru menyimpan cacat logika fundamental. Kita sedang berupaya menyembuhkan gejala penyakit, sementara sumber utamanya dibiarkan membusuk.

Persoalan utama demokrasi kita sesungguhnya terletak pada institusi partai politik, bukan semata pada mekanisme pemilihan. Memutar kemudi kembali ke sistem perwakilan tanpa membenahi kualitas partai politik sama halnya dengan menyerahkan nasib daerah ke dalam “ruang gelap” transaksi elit yang jauh dari jangkauan pengawasan publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Saat Audensi dengan Panglima Kodam XVII Cenderawasih, Hendrik Yance Udam Bahas Persiapan Rakernas I Gercin Indonesia

Ilusi Efisiensi dan Pergeseran Lokus Korupsi

Para pengusung Pilkada via DPRD kerap berlindung di balik narasi efisiensi biaya. Biaya pilkada langsung memang selangit, sebuah fakta yang tak terbantahkan. Akan tetapi, asumsi bahwa pemilihan oleh DPRD akan menghilangkan politik uang adalah sebuah kenaifan. Perpindahan mekanisme pemilihan hanya akan menggeser lokus transaksi, dari yang sebelumnya tersebar di ribuan Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi terpusat di gedung dewan.

Dalam pilkada langsung, kandidat dipaksa melakukan operasi “serangan fajar” secara eceran kepada pemilih. Sedangkan dalam sistem pemilihan oleh DPRD, pola tersebut bermetamorfosis menjadi transaksi grosiran kepada segelintir anggota dewan. Bagi para cukong atau pemodal politik, opsi kedua justru lebih menggiurkan: negosiasi lebih terukur, risiko kegagalan lebih kecil, dan biaya “pengamanan” suara jauh lebih efisien. Dengan demikian, korupsi politik tidak hilang; ia hanya terkonsolidasi. Bahayanya, konsolidasi korupsi di tingkat elit ini jauh lebih sulit dideteksi ketimbang pelanggaran di lapangan terbuka.

BACA JUGA :  Relawan Plat K Teguhkan Sikap Setia Bersama Jokowi 2024 dalam Acara Silatda

Akar Persoalan: Oligarki Partai Politik

Kritik paling mendasar dalam polemik ini seharusnya dialamatkan pada kondisi internal partai politik. Jauh sebelum kita berdebat perihal tata cara pemungutan suara, kita perlu menagih reformasi di tubuh partai. Hingga kini, mayoritas partai politik di Indonesia masih terjebak dalam sentralisme yang akut. Pengambilan keputusan strategis, termasuk penentuan calon kepala daerah, kerap kali menjadi hak prerogatif segelintir elit di tingkat pusat (Dewan Pimpinan Pusat/DPP).

BACA JUGA :  PC IPNU-IPPNU Bondowoso Desak Polisi Usut Tuntas Maraknya Curanmor

Kondisi ini menciptakan struktur oligarki yang kokoh. Anggota DPRD di daerah, yang notabene akan diberi mandat memilih kepala daerah jika sistem diubah, sering kali tidak memiliki otonomi penuh. Mereka tersandera oleh ancaman Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dapat dijatuhkan sewaktu-waktu oleh pimpinan partai jika berani membangkang.

Apabila pemilihan dikembalikan ke DPRD dalam kondisi partai yang belum demokratis, kepala daerah terpilih nantinya hanyalah perpanjangan tangan elit Jakarta. Mereka akan lebih sibuk melayani kepentingan partai pengusung demi mengamankan jabatan, ketimbang memikirkan.

Penulis : Wahyu Fajar Gumelar

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Membaca Ulang Praktik Demokrasi Atas Penangkapan Aktivis Dan Influencer: Catatan Refleksi aAwal tahun
Banjir di Kabupaten Jember: Antara Bencana Alam dan Krisis Tata Kelola Lingkungan
Bupati Pamekasan Lantik 21 Pejabat Eselon II, Struktur Birokrasi Resmi Disegarkan
Melesat, Jadi Kabupaten Terdepan dalam Penerapan Manajemen Talenta ASN, Ini Komentar Wakil Bupati Pamekasan
Raih Penghargaan Inotek Award Tahun 2025, Wabup Pamekasan, Semoga Inovasi Berdampak
Apel Siaga Bencana, Bupati Pamekasan Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan Avatar
Proses Mutasi di Pamekasan Masuki Tahap Akhir, Bupati Pastikan Sesuai Regulasi
Wapres Gibran Kirim 300 Paket Sembako untuk Pesantren di Bondowoso

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:48

Menyoal Pilkada Tak Langsung: Sesat Pikir Mengobati Demokrasi

Selasa, 6 Januari 2026 - 11:21

Membaca Ulang Praktik Demokrasi Atas Penangkapan Aktivis Dan Influencer: Catatan Refleksi aAwal tahun

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:56

Banjir di Kabupaten Jember: Antara Bencana Alam dan Krisis Tata Kelola Lingkungan

Selasa, 18 November 2025 - 13:08

Bupati Pamekasan Lantik 21 Pejabat Eselon II, Struktur Birokrasi Resmi Disegarkan

Minggu, 16 November 2025 - 18:41

Melesat, Jadi Kabupaten Terdepan dalam Penerapan Manajemen Talenta ASN, Ini Komentar Wakil Bupati Pamekasan

Berita Terbaru

Religi

Potret Momen Bersejarah

Selasa, 20 Jan 2026 - 05:34

Pendidikan

Mempelajari Ideologi Liberalisme

Senin, 19 Jan 2026 - 08:53