Jatim Aktual, Sumenep – Kasus yang menimpa Vanny Rosyta Aurelia (usia 20 tahun), seorang perempuan muda asal Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, yang berpindah domisili ke Desa Kebundadap Timur Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep, terus bergulir dan menyita perhatian publik. Vanny, yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 29 Oktober 2025, akhirnya muncul dan memberikan keterangan lengkap mengenai alasan dirinya meninggalkan rumah, konflik keluarga yang dialaminya, hingga peristiwa-peristiwa yang menurutnya menimbulkan trauma psikologis.
Kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan keluarga dan pernikahan, tetapi juga memunculkan isu serius terkait hak anak yang telah dewasa secara hukum, dugaan pembatasan kebebasan, serta penggunaan atribut aparat negara dalam konflik privat, yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Vanny menjelaskan bahwa persoalan bermula dari rencana pertunangannya dengan seorang pria bernama Jaka. Sebelum pertunangan dilaksanakan, orang tua Vanny, khususnya ayahnya Jailani, mengajukan syarat agar Jaka mengikuti tes penerimaan TNI.
“Sebelum tunangan dengan Jaka itu diminta untuk ikut tes TNI, setelah itu tunangan akan diterima jika Jaka lulus tes TNI”. Ucapnya.
Menurut Vanny, orang tuanya menyampaikan bahwa pertunangan akan dilanjutkan apabila Jaka dinyatakan lulus tes tersebut. Jaka pun mengikuti proses seleksi, namun dinyatakan gagal pada tes jasmani.
“Setelah ikut tes jaka gagal lolos di tes jasmani”. Tegasnya.
Setelah kegagalan itu, Vanny mengungkapkan bahwa orang tuanya kembali menyampaikan syarat lanjutan, yakni agar Jaka mengikuti tes ulang dengan menyediakan uang sebesar Rp30 juta, yang diminta untuk disampaikan melalui dirinya.
“habis itu Jaka disuruh ikut tes lagi dengan menyediakan uang 30 juta yang dikatakan orang tua melalui Vanny untuk disampaikan ke Jaka”. Uangkap Vanny dengan serius.
Vanny menuturkan bahwa alasan utama orang tuanya menolak rencana pernikahan tersebut adalah karena Jaka tidak memiliki pekerjaan tetap. Penolakan ini membuat Vanny merasa tidak memiliki ruang untuk menentukan pilihan hidupnya sendiri.
“Alasan vanny menghindar dari rumah karena orang tua enggak setuju Vanny menikah dengan Jaka. Orang tua saya tidak setuju Vanny menikah dengan jaka karena Jaka tidak punya pekerjaan tetap”. Imbuhnya.
Karena tidak mendapat restu dan merasa tertekan, pada Oktober 2025 Vanny memutuskan menghindar dari rumah dan pergi ke Sidoarjo untuk menemui Jaka. Tujuannya, kata Vanny, adalah ingin menikah dengan pria yang dicintainya.
“Lalu Vanny menghindar dari rumah dan mengejar jaka ke sidoarjo karena vanny ingin menikah dengan jaka. Vanny menghindar dari rumah di bulan oktober 2025 karena orang tua vanny tidak mau menikahkan vanny dengan jaka”. Ucap Vanny sapaan akrabnya.
Setelah meninggalkan rumah, Vanny mengaku dihubungi oleh orang tuanya . Dalam percakapan tersebut, Vanny menyatakan bahwa dirinya bersedia pulang dengan syarat dinikahkan dengan Jaka. Vanny kemudian pulang ke rumah. Namun, menurut pengakuannya, situasi justru berbalik. Setibanya di rumah, Vanny mengaku bahwa pertunangannya dengan Jaka dibatalkan secara sepihak oleh orang tuanya.
“Setelah Vanny kabur dari rumah lalu ditelfon oleh orang tua karena tidak pulang, lalu saya bilang tidak mau, lalu saya bilang ke orang tua mau pulang asal mau dinikahkan dengan Jaka, terus habis itu Vanny pulang karena diiming imingi dinikahkan dengan jaka, setelah pulang ternyata tiba-tiba pertunangan Vanny dibatalkan oleh orang tua dengan alasan jaka tidak punya pekerjaan”. Ungkap Vanny dengan perasaan sedih.
Tak hanya itu, Vanny menyebut bahwa setelah pembatalan pertunangan, ia mengalami perlakuan yang menurutnya sangat membatasi kebebasannya. Ia mengaku: Telepon genggamnya dirampas, Kontak motor diambil, Dikurung di rumah dan tidak diperbolehkan keluar, Sering dimarahi oleh ibunya. Merasa tertekan secara mental dan tidak memiliki kebebasan, Vanny akhirnya mengambil inisiatif untuk menghindar dari rumah untuk kedua kalinya
“Setelah saya tibatalkan pertungan dengan Jaka, hp sama kontak motor saya dirampas oleh orang tua dan saya dikurung dirumah serta tidak boleh keluar dan saya dimarahi oleh mama. Setelah kabur pertama tidak jadi dinikahkan saya berinisiatif sendiri menghindar dari rumah yang kedua kalinya”. Tegas Vanny.
Dalam keterangan selanjutnya, Vanny menegaskan bahwa dirinya telah berpindah domisili secara sah. Dari yang sebelumnya tinggal di Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, ia berpindah ke Desa Kebundadap Timur, Kecamatan Saronggi, sejak November 2025.
“Vanny pindah alamat atau domisili dari yang sebelumnya Vanny tinggal di desa Banjar Barat Kecamatan Gapura, Vanny berpindah domisili ke Desa Kebundadap Timur Kecamatan Saronggi sejak bulan 11 tahun 2025. Waktu itu Vanny langsung ke Disdukcapil untuk pindah alamat ke desa Keundadap Timur. Vanny melakukan permohonan untuk pindah ke Kebundadap Timur tanpa ada tekanan dari pihak siapapun murni inisiatif dari Vanny”. Ungkapnya.
Perwakilan Pemerintah Desa Kebundadap Timur, Budiyono, S.H., M.M., M.H., membenarkan bahwa telah terjadi beberapa kali upaya penyelesaian terkait keberadaan Vanny.
Menurut Budiyono, Mediasi pertama dilakukan dan disaksikan oleh Polsek Saronggi.. Upaya kedua, pihak ayah Vanny datang ke pemerintah desa dengan membawa lebih dari tiga orang berpakaian dinas TNI lengkap, dengan maksud menghadirkan Vanny. Upaya ketiga, pihak keluarga kembali mendatangi rumah Jaka dengan menggunakan atribut serupa.
“Adapun kejadian Vanny menghindar dari rumahnya, pernah terjadi mediasi pertama yang disaksikan polsek saronggi, yang kedua dari pihak jailani membawa TNI berseragam lengkap lebih 3 orang itu mendatangi pemerintah desa untuk menghadirkaan vanny kepemerintah desa, dan yang ketiga pihak jailani juga berpakaian lengkap datang kerumah Jaka”. Ucap Budiyono yang sedang menyelesaikan studi S3 nya.
Tindakan tersebut, menurut Budiyono, menimbulkan ketakutan dan keresahan di masyarakat, karena warga merasa didatangi aparat berseragam dalam konflik keluarga yang bersifat privat.
Budiyono menegaskan bahwa secara hukum, Vanny telah berusia 20 tahun dan memiliki hak penuh untuk menyampaikan pendapat, mengambil keputusan hidup, dan menentukan masa depan, termasuk soal pernikahan.
“Vanny sudah dewasa dan secara hukum tidak lagi berada di bawah kewenangan orang tua untuk menentukan pilihan hidupnya,” ujarnya.
Terkait administrasi kependudukan, Budiyono menjelaskan bahwa pemerintah desa tidak mengetahui perpindahan KTP Vanny, karena perpindahan masih dalam satu kabupaten dan tidak memerlukan rekomendasi desa.
“Terkait hal ini, tentunya secara administratif KTP dari pihak desa memang tidak tau karena perpidahan dalam lingkup satu kabupaten tidak perlu rekomendasi dari pihak desa.” Ungkapnya.

Berdasarkan pengamatan wartawan media ini, mediasi kembali digelar di Balai Desa Kebundadap Timur pada 5 Januari 2026. Mediasi ini dihadiri oleh Satpol PP Kabupaten Sumenep, Polsek Saronggi, Koramil Saronggi, Pemerintah desa, dan kedua belah pihak keluarga.
Mediasi berlangsung aman dan kondusif. Namun, setelah acara resmi ditutup, situasi berubah. Orang tua Vanny diduga memaksa Vanny untuk pulang ke rumah, hingga terjadi penarikan fisik di hadapan umum. Vanny mengaku sangat terpukul dengan peristiwa tersebut, Ia menyatakan ketakutan jika harus kembali ke rumah orang tuanya tanpa adanya jaminan keselamatan dan kebebasan.
“Saya trauma berat karena ditarik di depan banyak orang sampai tangan saya sakit. Saya teriak tidak mau pulang ke rumah karena kalau pulang saya tidak akan dinikahkan dengan Jaka,” ungkapnya.
Sementara itu, Jailani, ayah Vanny, menyampaikan sikap tegasnya terkait rencana pernikahan putrinya. Ketika ditanya wartawan media ini mengenai kemungkinan pernikahan melalui wali hakim apabila diputuskan oleh pengadilan, Jailani menyatakan penolakannya.
“Pernikahan tetap tidak sah karena saya orang tuanya. Saya tidak setuju,” tegasnya.
Penulis : Moh. Abdan Syakuro, M.Pd










