Jatim Aktual, Sumenep – Menyusul pemberitaan yang terbit di media ini pada 7 Januari 2026 berjudul “Kasus Vanny: Konflik Keluarga, Dugaan Pembatasan Hak Anak Dewasa, dan Sorotan Penggunaan Atribut Aparat”, pihak keluarga Vanny Rosyta Aurelia melalui ayah kandungnya, Jaelani, menyampaikan permintaan hak jawab kepada redaksi media ini. Hak jawab tersebut disampaikan Jaelani kepada wartawan media ini melalui panggilan whatshapp dengan tujuan memberkan keterangan atas pemberitaan sebelumnya.
Jaelani menegaskan bahwa sejak awal dirinya tidak pernah menolak pertunangan anaknya secara sepihak. Ia menyampaikan bahwa penerimaan pertunangan dilakukan dengan pertimbangan yang bersifat manusiawi.
“Saya memang sampaikan sebelum menerima pertunangan, saya menyampaikan secara manusiawi. Jangankan orang kaya atau orang miskin, jangankan orang ganteng atau orang jelek, asal bener saya terima. Dan setelah itu terjadilah pertunangan,” ujar Jaelani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, setelah pertunangan berlangsung, Jaelani menyebut hubungan Vanny dan Jaka kerap diwarnai pertengkaran. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci akar permasalahan tersebut dan masih menganggapnya sebagai persoalan wajar dalam hubungan anak muda.
“Setelah pertunangan dalam sekian waktu, anak saya sering bertengkar dengan Jaka. Tidak tahu permasalahannya apa. Karena saya masih baik dengan besan, saya biarkan dan saya anggap pertengkaran anak kecil,” jelasnya.
Jaelani juga mengungkapkan keberatannya terhadap sikap Jaka yang menurutnya sering menyebut-nyebut namanya dalam konflik, padahal ia merasa tidak terlibat langsung. Selain itu, ia menyoroti kebiasaan Vanny yang dinilai sering mendatangi rumah Jaka tanpa berpamitan kepada orang tua, serta cara penjemputan yang hanya melalui sambungan telepon.
“Setiap Vanny ke rumahnya Jaka tanpa pamit ke saya. Kalau dijemput hanya lewat telepon. Dulu waktu saya masih tunangan, mau jemput tunangan, saya datang ke rumah mertuanya untuk minta izin. Tapi selama ini Jaka tidak seperti itu,” ungkapnya.
Terkait keinginan Vanny untuk segera dinikahkan, Jaelani menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menolak pernikahan, namun meminta agar persoalan yang ada diselesaikan terlebih dahulu secara baik-baik dan sesuai adat serta tanggung jawab pihak laki-laki.
“Vanny bersikeras minta dinikahkan tapi tidak mau pulang. Bagaimana ceritanya saya menikahkan anak tapi tidak pulang dulu, padahal sudah bermasalah. Maksud saya, diselesaikan dulu permasalahannya, nanti bisa dirembuk kembali,” katanya.
Jaelani menegaskan bahwa menurut pandangannya, termasuk secara hukum dan etika, pihak laki-laki seharusnya datang ke rumah untuk menunjukkan tanggung jawab dan itikad baik.
“Di mata hakim pun, Vanny itu disuruh kembali dulu. Kalau memang cowoknya bertanggung jawab, Jaka datang ke rumah untuk minta maaf, baru dirembuk kembali. Tapi sampai lima kali tidak diindahkan. Sampai sekarang keluarga Jaka tidak pernah datang mengantar anak saya,” tegasnya.
Atas dasar itu, Jaelani menyatakan dirinya memohon kepada aparat agar mengizinkan Vanny untuk pulang ke rumah orang tuanya terlebih dahulu.
“Intinya sekarang Vanny harus pulang dulu. Kalau mau mediasi dan ada itikad baik, silakan datang ke rumah,” tambahnya.
Mengenai isu tes TNI dan dugaan permintaan uang sebesar Rp30 juta, Jaelani secara tegas membantah. Ia menyatakan tidak pernah mensyaratkan kelulusan tes TNI sebagai alasan pernikahan, apalagi meminta sejumlah uang.
“Soal tes tentara itu omong kosong. Justru dulu saya melarang karena fisiknya belum siap. Saya tidak pernah minta dana. Saya ikut tentara sendiri tidak bayar dan lolos saja,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kaitan antara kegagalan mengikuti tes TNI dengan penolakan pernikahan.
“Tidak ada alasan karena tidak daftar tentara atau karena tidak lulus tentara terus tidak mau dinikahkan. Tidak,” kata Jaelani.
Terkait isu biaya Rp30 juta, ia menyebut bahwa kabar tersebut bukan berasal darinya.
“Kalau ada suara butuh biaya 30 juta, silakan cari tahu. Setahu saya masuk tentara tidak pernah bayar, dan saya tidak pernah meminta uang kepada Jaka,” tegasnya.
Soal perpindahan KTP dan rencana pengajuan wali adhol, Jaelani menyatakan bahwa secara hukum ia memahami bahwa hal tersebut merupakan hak Vanny sebagai warga negara. Namun, ia menilai tindakan tersebut kurang etis karena dilakukan tanpa sepengetahuan orang tua.
“Kalau Vanny mengurus KTP sendiri itu haknya. Tapi tidak bagusnya, keluar dari rumah lalu langsung mengurus KTP dengan tujuan mengajukan wali adhol tanpa sepengetahuan orang tua. Mungkin secara hukum sah, tapi secara etika itu tidak ada etikanya terhadap orang tua,” ungkapnya.
Dengan disampaikannya hak jawab ini, redaksi menegaskan komitmennya untuk menjalankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan keadilan informasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Moh. Abdan Syakuro, M.Pd










