Membaca Ulang Praktik Demokrasi Atas Penangkapan Aktivis Dan Influencer: Catatan Refleksi aAwal tahun

Gmnstiar R.

Selasa, 6 Januari 2026 - 11:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Shahib Labibul Hikam (Mahasiswa Aktivis PMII UIN Sunan Kalijaga Djogjakarta)

Jatim Aktual, Nasional — Babak baru tahun 2026 telah dimulai. Sebelum melangkah lebih jauh, awal tahun momen yang tepat untuk berhenti sejenak melihat kebelakang sebagai refleksi untuk melangkah ke depan. Tahun 2025 memberikan banyak pelajaran tentang kemunduran praktik demokrasi di Indonesia, mulai dari teror terhadap orang-orang yang menyuarakan pendapatnya, sampai dengan penangkapan aktivis dan influencer yang mengkritik terhadap kebijakan dan prilaku aparatur negara. Tindakan tersebut terjadi kepada masyarakat, aktivis dan influencer yang menyampaikan pendapat kritisnya, baik melalui aksi di jalan, maupun di media sosial.

Bisa kita lihat dari beberapa peristiwa sepanjang tahun 2025 yang memperlihatkan kejadian tersebut secara nyata di antaranya, demostrasi yang terjadi pada akhir Agustus sampai awal September, berakhir dengan banyaknya penangkapan terhadap aktivis dan influencer. Selain itu, maraknya teror terjadi kepada mereka yang berani mengkritik pemerintah. Ini menunjukkan dugaan adanya praktik pembungkaman terhadap suara masyarakat. Padahal masyarakatlah pemegang kedaulatan tertinggi di dalam negara demokrasi. Oleh karena itu, peristiwa ini penting dan perlu untuk dibaca ulang sebagai refleksi atas praktik demokrasi sedang dijalankan oleh negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Wabup Situbondo Tantang PMII Jadi Mitra Kritis: “Silakan Kritik Pemerintah dengan Gerakan Apapun!”

Pada hakikatnya, demokrasi adalah sistem kekuasaan yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Prinsip tersebut dengan jelas disebutkan dalam konstitusi Negara Indonesia dalam pasal 1 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Lebih lanjut, ditegaskan dalam pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Artinya, keterlibatan masyarakat dalam memastikan keberlangsungan praktik bernegara melalui penyampaian kritik, kebebasan berekspresi atas ketidak puasan dan sebagai kontrol terhadap kekuasaan merupakan hak yang sah dari mekanisme demokrasi yang dilindungi secara konstitusi, bukan sebagai ancaman.

Dalam konteks ini, menurut penulis perlu untuk mengingat pemikiran dari Gus Dur tentang demokrasi. Gus Dur menegaskan bahwa demokrasi harus berpegang teguh pada tiga prinsip, yaitu kebebasan, kesamaan kedudukan di depan hukum, dan keadilan sosial. Prinsip tersebut, menurut Mahfud MD sesuai dengan prinsip revolusi perancis yang disampaikan pada acara haul Gus Dur ke-16 di Ciganjur, jakarta selatan, yakni, liberte, egalite, dan fraternite.

BACA JUGA :  Agar Lancar, Satlantas Polres Rohil Gelar Strong Poin dan Pengaturan Lalin

Prinsip Liberte menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam menyampaikan aspirasi, kritik bahkan bermimpi. Egalite menegaskan kesamaan kedudukan semua warga negara di depan hukum dan pemerintahan sebagai kontrol dari liberte agar tidak ada diskriminalisasi terhadap rakyat yang memperjuaangkan hak-haknya, baik di depan pengadilan maupun di kehidupan sosial. Sedangkan, prinsip fraternite menekankan atas perjuangan kesejahteraan sosial yang mengedepankan kesejahteraan rakyat dan kemaslahatan bersama, dengan menjunjung tinggi nilai kebersamaan, kebahagiaan, dan keadilan sosial sebagai tujuan.

Namun, ketika kita melihat peristiwa sepanjang tahun 2025 banyak praktik-praktik yang tidak mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi. Mulai dari kebebasan berekpresi dikriminalisasi, ketika kritik dianggap melanggar hukum, orang-orang kritis berakhir di penjara, dan keadilan sosial diciderai melalui praktek-praktek pembungkaman atas partisipasi masyarakat. Kondisi demikian, pada akhirnya membawa demokrasi jauh dari tujuannya, yakni mewujudkan kesejahteraan dan kemaslahatan bersama.

BACA JUGA :  Empat Pilar Kepemimpinan Abadi: Meramu Sabar, Tegas, Cerdik, dan Ilmiah dari Khulafaur Rasyidin untuk Pemimpin Organisasi Masa Kini

Peristiwa tersebut, bukan hanya sekedar soal penegakan hukum, akan tetapi bentuk nyata dari praktik-praktik anti demokrasi. Penangkapan dan teror terhadap aktivis dan influencer sepanjang tahun 2025 menunjukkan matinya demokrasi di Indonesia. Seharusnya, negara mampu menerapkan prinsip-prinsip demokrasi tersebut dan menjalankan amanat konstitusi bahwa kedaulatan tertinggi berada pada rakyat.

Sehingga, membaca ulang praktik demokrasi melalui peristiwa-peristiwa yang terjadi sepanjang tahun 2025 menjadi penting sebagai refleksi di awal tahun 2026. Bahwa demokrasi diukur dari seberapa besar keberanian negara untuk membuka ruang dialog, menghormati perbedaan pendapat, dan menempatkan rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan. Tanpa hadirnya hal tersebut, demokrasi hanya sebagai jargon konstitusional, kehilangan makna substantif dalam praktik bernegara. Oleh karena itu, penulis menyerukan bahwa sudah saatnnya prinsip-prinsip demokrasi sebagai resolusi dan pedoman bernegara untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemaslahatan bersama demi keadilan sosial.

 

Penulis : Shahib Labibul Hikam

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FWPL: Darurat Sampah Bekasi Bukan Sekadar Hujan, Tapi Kelalaian Tata Kelola
Lonjakan Smelter Nikel Dongkrak Permintaan Kapur, BIG Siapkan Tambang Pesisir di Sumenep
UU Minerba 2025 Belum Efektif, Pengajuan Izin Tambang Masih Tersendat
Ibu Selvi Gibran Rakabuming Raka Beri Arahan pada Rapat Kerja Seruni Kabinet Merah Putih
Eli Salomo: Kaum Tani Wis Gumuyu lan Gemoy
Gagasan Penghentian Ekspor BBL Direspons Positif, Gus Lilur Apresiasi Presiden Prabowo
Jejak Masjid Kayu 201 Tahun di Kayuputih, Warisan Kyai Raden Mas Su’ud dan Mimpi Global Keturunannya
Banjir Rendam Permukiman Warga Cermee, BPBD Bondowoso Turun Tangan

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:36

FWPL: Darurat Sampah Bekasi Bukan Sekadar Hujan, Tapi Kelalaian Tata Kelola

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:52

Lonjakan Smelter Nikel Dongkrak Permintaan Kapur, BIG Siapkan Tambang Pesisir di Sumenep

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:47

UU Minerba 2025 Belum Efektif, Pengajuan Izin Tambang Masih Tersendat

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:44

Ibu Selvi Gibran Rakabuming Raka Beri Arahan pada Rapat Kerja Seruni Kabinet Merah Putih

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:57

Eli Salomo: Kaum Tani Wis Gumuyu lan Gemoy

Berita Terbaru

Religi

Potret Momen Bersejarah

Selasa, 20 Jan 2026 - 05:34

Pendidikan

Mempelajari Ideologi Liberalisme

Senin, 19 Jan 2026 - 08:53