Bantah Tuduhan “Kudeta Senyap” said didu, Rumah Pilar Kemajuan Tegaskan Perpol Sejalan Putusan MK

Avatar

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatimaktual.com, Jakarta – Rumah Pilar Kemajuan secara tegas membantah pernyataan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu yang menyebut Peraturan Kepolisian (Perpol) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 sebagai bentuk “kudeta senyap”. Organisasi ini menilai tudingan tersebut tidak berdasar secara hukum, berlebihan, dan berpotensi menyesatkan publik.

Direktur Eksekutif Rumah Pilar Kemajuan, Robbi Syahrir, menegaskan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 justru disusun sebagai tindak lanjut langsung atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang mengatur batas penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.

“Perpol ini bukan perluasan kewenangan, melainkan instrumen pembatasan. Ia memastikan penugasan personel Polri tetap berada dalam koridor hukum dan sesuai putusan MK,” kata Robbi dalam keterangan tertulis, Jumat (19/12/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Bantah Tuduhan Said Didu, Rumah Pilar Kemajuan Tegaskan Perpol Sejalan Putusan MK

Robbi menjelaskan, Perpol tersebut disusun melalui konsultasi dengan kementerian dan lembaga terkait, dengan prinsip bahwa penempatan personel Polri pada jabatan sipil hanya dimungkinkan pada posisi tertentu dan berdasarkan kebutuhan objektif organisasi jabatan sipil yang bersangkutan. Karena itu, menurutnya, tidak tepat jika regulasi tersebut dituding sebagai upaya penyelundupan agenda politik.

Menanggapi pernyataan Said Didu, Rabbi menilai penggunaan istilah “kudeta sunyap” merupakan narasi yang keliru dan tidak proporsional dan lebih dari itu pernyataan said didu tersebut adalah pernyataan yang tendensius dan cenderung provokatif. Ia menegaskan bahwa dalam konteks ketatanegaraan, kudeta memiliki makna serius, yakni pengambilalihan kekuasaan di luar mekanisme konstitusional.

“Hingga saat ini tidak ada argumentasi hukum yang menjelaskan di mana letak muatan kepentingan politik dari Perpol Polri tersebut. Menyebutnya sebagai kudeta, apalagi ‘kudeta senyap’, adalah klaim yang tidak didukung fakta hukum dan provpkatif sehingga berpotensi menyebabkan kegaduhan serta tidak kondusifnya kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.

BACA JUGA :  Tim Ojoloyo Polres Kampar Tangkap Warga Desa Gobah, 7 Paket Sabu di Amankan

Robbi mengingatkan bahwa kritik terhadap kebijakan negara adalah hal yang sah dalam demokrasi. Namun, kritik tersebut harus disampaikan dengan argumentasi hukum yang jelas, bukan dengan istilah sensasional yang berpotensi menciptakan kegaduhan dan memperkeruh ruang publik.

Menurutnya, perdebatan mengenai relasi antara kepolisian dan jabatan sipil seharusnya ditempatkan dalam kerangka konstitusi dan mekanisme pengawasan demokratis, bukan dalam logika kecurigaan yang berlebihan. Ia menilai tudingan tanpa dasar justru dapat mengaburkan substansi reformasi yang sedang berjalan.

Dalam kesempatan itu, Rumah Pilar Kemajuan juga mengajak publik untuk mengawal dan mengawasi secara rasional kerja Tim Reformasi Polri, baik yang berasal dari internal Polri maupun yang dibentuk oleh Presiden. Robbi menekankan bahwa kepercayaan terhadap proses reformasi harus berjalan beriringan dengan pengawasan publik yang ketat.

BACA JUGA :  Rudi Arnol dan Patners Gelar Peresmian RAP Law Firm di Ruko Emerald

“Reformasi Polri tidak boleh direduksi menjadi isu politis sesaat. Ini adalah agenda berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas Polri dalam melayani dan mengayomi masyarakat,” kata Robbi.

Ia menambahkan, keberhasilan Reformasi Polri justru akan memperkuat supremasi sipil dalam kerangka demokrasi, menjaga stabilitas politik nasional, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Oleh karena itu, ia menilai perdebatan publik seharusnya diarahkan pada penguatan mekanisme kontrol dan akuntabilitas, bukan pada pelabelan ekstrem yang tidak berdasar.***

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demo Besar Ancam PN Labuan Bajo, Majelis Hakim Harus Tegas BPN Hadirkan Warkah 2 GU th 2017 an Keluarga Niko Naput
Pemodal PETI dan Penerima Upeti di Dusun Puaje Harap Segera Ditangkap, Mereka Tidak Kebal Hukum
Aliansi Gerakan Rakyat Pro Keadilan Desak Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Santri di Bangkalan
Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber
Jaelani Bantah Sejumlah Tuduhan dalam Pemberitaan Kasus Vanny
Kasus Vanny: Konflik Keluarga, Dugaan Pembatasan Hak Anak Dewasa, dan Sorotan Penggunaan Atribut Aparat
Gus Lilur Bongkar Perang Senyap Kementerian KKP–ESDM yang Bikin IUP Tambang Mandek Bertahun-tahun
PWI Bekasi Raya: Longsor Bantargebang Bukan Musibah, Tapi Kejahatan Lingkungan yang Dibiarkan

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 12:54

Demo Besar Ancam PN Labuan Bajo, Majelis Hakim Harus Tegas BPN Hadirkan Warkah 2 GU th 2017 an Keluarga Niko Naput

Minggu, 18 Januari 2026 - 09:13

Pemodal PETI dan Penerima Upeti di Dusun Puaje Harap Segera Ditangkap, Mereka Tidak Kebal Hukum

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:20

Aliansi Gerakan Rakyat Pro Keadilan Desak Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Santri di Bangkalan

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:49

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

Rabu, 7 Januari 2026 - 23:04

Jaelani Bantah Sejumlah Tuduhan dalam Pemberitaan Kasus Vanny

Berita Terbaru

Religi

Potret Momen Bersejarah

Selasa, 20 Jan 2026 - 05:34

Pendidikan

Mempelajari Ideologi Liberalisme

Senin, 19 Jan 2026 - 08:53