Jatimaktual.com, Jakarta – Jiran kita Malaysia, sering kita bully bila sudah bicara sepakbola. Tapi, dalam soal hukum, kita patut minder. Hukum di negeri Upin Ipin ini, tak pandang bulu. Nuan bayangkan, eks Perdana Menteri bisa dijebloskan ke penjara. Tak ada rumah hakim dibakar, pengerahan Ormas, apalagi buzzer. Simak narasinya sambil seruput Koptagul, wak!
Eks PM Malaysia itu tidak lain adalah Najib Razak. Ia terlibat skandal 1MDB. Pada 26 Desember 2025, di Putrajaya, Mahkamah Tinggi Malaysia menjatuhkan vonis yang bunyinya seperti dentuman petir di tengah cuaca cerah. Hakim Collin Lawrence Sequerah memutuskan Najib dihukum 15 tahun penjara dan denda RM11,4 miliar, sekitar Rp47 triliun, terkait skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Angka dendanya begitu besar hingga terasa seperti Menara Kembar versi finansial. Tinggi, dingin, dan bikin pusing siapa pun yang mencoba menghitungnya tanpa kalkulator negara.
Kasus ini bukan perkara recehan. Sebanyak RM2,3 miliar atau sekitar USD700 juta dana 1MDB mengalir ke rekening pribadi dan jaringan terkait. Dana investasi negara yang seharusnya menjadi jalan tol menuju kesejahteraan justru berbelok tajam, masuk gang sempit bernama kepentingan pribadi. Dunia internasional ikut mengendus baunya, Amerika Serikat, Swiss, dan negara lain turun tangan. Malaysia pun mendadak terkenal bukan karena pariwisata, melainkan karena korupsi kelas global.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Najib Razak sendiri bukan tokoh sembarangan. Lahir di Kuala Lipis, Pahang, 23 Juli 1953, putra Tun Abdul Razak Hussein, Perdana Menteri Malaysia ke-2, ia adalah simbol dinasti politik. Pendidikan Ekonomi Industri dari University of Nottingham, karier politik mulus dari Menteri Besar Pahang termuda, menteri berbagai kementerian, Wakil Perdana Menteri, hingga Perdana Menteri ke-6 Malaysia (2009–2018) sekaligus Presiden UMNO. Dulu ia berdiri gagah di Istana Negara, kini namanya terdaftar rapi dalam arsip lembaga pemasyarakatan.
Vonis 15 tahun ini hanyalah bab lanjutan. Pada 2022, Najib lebih dulu dijatuhi 12 tahun penjara dan denda RM210 juta dalam kasus SRC International. Jika digabung, total hukumannya mencapai 27 tahun penjara. Di usia 72 tahun, angka itu bukan sekadar hukuman, tapi penanda bahwa masa depan telah berubah arah. Najib kini resmi tercatat sebagai mantan perdana menteri pertama Malaysia yang menjalani hukuman penjara panjang akibat korupsi.
Selain penjara, hukuman finansialnya seperti mimpi buruk akuntan. Denda RM11,4 miliar bisa berujung tambahan hukuman bila tak dibayar. Negara juga berwenang menyita aset melalui undang-undang anti pencucian uang. Properti, perhiasan, barang seni, hingga aset mewah yang terkait 1MDB terancam dilelang. Satu per satu, simbol kemewahan itu dipreteli, seolah kehidupan glamor dibongkar seperti koper lama yang isinya terlalu memalukan untuk dipamerkan.
Publik Malaysia terbelah. Ada yang melihat vonis ini sebagai keadilan yang akhirnya turun ke bumi, ada pula yang menuduh motif politik. Namun data tetap keras dan dingin, 4 dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang. Tidak ada metafora yang bisa menghapus angka-angka itu dari catatan sejarah.
Malaysia memang memiliki mekanisme pengurangan hukuman seperti parole, pengurangan karena kelakuan baik, atau pengampunan diraja dari Yang di-Pertuan Agong. Najib secara teori bisa berharap pada jalur ini, dan pada kasus sebelumnya ia pernah mengajukan pengampunan yang memicu kontroversi. Tetapi harapan itu lebih mirip menunggu hujan reda di musim monsun, bisa datang, bisa juga tidak.
Akhirnya, kisah Najib Razak berdiri seperti Menara Kembar yang retak dari dalam. Dari arsitek Program Transformasi Ekonomi dan BR1M, ia berubah menjadi simbol, kekuasaan setinggi apa pun, jika kehilangan fondasi moral, akan runtuh dengan suara paling keras. Di negeri seindah Malaysia, 1MDB akan selalu dikenang sebagai peringatan, keserakahan punya alamat tetap, penjara, dengan harga yang terlalu mahal untuk dilupakan.***











