Pemkab Bengkayang di minta Bertanggung Jawab, Proyek SPAM 3 Desa Lembah Bawang Diduga Sarat Masalah Kinerja dan KKN

Avatar

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatimaktual.com, Bengkayang, Kalbar – Sorotan publik dan investigasi media mengungkap kegagalan serius pelaksanaan Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di tiga desa (Desa Papan Uduk, Godang Damar, dan Saka Taru), Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang.

Proyek senilai Rp10.366.442.000 (sepuluh miliar tiga ratus enam puluh enam juta empat ratus empat puluh dua ribu rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini diduga bermasalah mendalam, mulai dari ketidakoptimalan kinerja, indikasi penyelewengan (KKN), hingga potensi kerugian keuangan negara.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

FAKTA DI LAPANGAN:

1. Distribusi Tidak Merata & Manfaat Tidak Optimal: Di Desa Godang Damar, khususnya Dusun Jenang, sejumlah rumah warga sama sekali belum teraliri air bersih, meskipun proyek telah berjalan dan kontrak berakhir pada 19 Desember 2025. Hal ini menandakan kegagalan fundamental dalam memenuhi tujuan proyek.

2. Data Tidak Akurat dan Tidak Transparan: Pemerintah Desa tidak dapat menyajikan data rinci penerima manfaat, menunjukkan kesenjangan data yang menguatkan dugaan buruknya perencanaan dan pengawasan. Pemerintah desa mengalihkan konfirmasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkayang.

3. Kinerja Fisik Dipertanyakan: Temuan di lapangan mengindikasikan potensi ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang dianggarkan, menimbulkan tanda tanya atas kualitas pelaksanaan.

BACA JUGA :  Pengurus PPWI Sumatera Barat: Bebaskan Wilson Lalengke, Dia Bukan Teroris

 

STATEMENT TOKOH MASYARAKAT:
Tokoh masyarakat Desa Godang Damar,Bapak Tapa, menyatakan kekecewaan mendalam: “Program senilai miliaran rupiah ini hasilnya tidak kami rasakan secara merata. Ini menggunakan uang negara, harusnya akuntabel dan transparan. Kami meminta keadilan dan pemerataan, bukan janji.” Pernyataan ini merepresentasikan kekecewaan dan potensi konflik sosial akibat kecemburuan yang timbul.

 

DASAR HUKUM DAN REGULASI YANG DIDUGA TERGANGGU:
Pelaksanaan proyek ini diduga telah melanggar atau tidak memenuhi prinsip-prinsip dalam beberapa regulasi kunci,yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Terutama terkait prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Proyek yang tidak memberikan manfaat optimal diduga tidak memenuhi prinsip efektivitas dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Ketidakjelasan data, distribusi tidak merata, dan dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dapat mengindikasikan tindakan yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara (Pasal 2 & 3).

BACA JUGA :  Polsek Mungkid Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan di Progowati

3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Diduga terjadi pelanggaran dalam tahap pelaksanaan, penyerahan hasil, dan pengawasan, termasuk kemungkinan ketidaktepatan kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi penyerahan keluaran.

4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Kegagalan menyediakan akses air bersih bagi seluruh warga target merupakan bentuk pelayanan publik yang buruk dan tidak adil.

 

DAMPAK KEPADA MASYARAKAT:

1. Hak Dasar Tergadai: Warga kehilangan hak konstitusional atas air bersih sebagai kebutuhan dasar, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.

2. Potensi Konflik Sosial: Ketidakmerataan distribusi manfaat berpotensi menimbulkan kecemburuan dan perpecahan sosial di tengah masyarakat.

3. Erosi Kepercayaan Publik: Kegagalan proyek ini menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan program-program pembangunan yang menggunakan uang rakyat.

 

PERTANYAAN KRITIS UNTUK PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG:

1. Kepada BUPATI BENGKAYANG & DINAS PUPR: Dimana posisi dan tanggung jawab Pemkab dalam pengawasan proyek APBN ini? Mengapa hingga kontrak berakhir, permasalahan fundamental seperti distribusi tidak merata masih terjadi?

2. Kepada INSPEKTORAT KABUPATEN: Apakah telah dilakukan audit atau pengawasan terhadap proyek ini? Jika sudah, apa hasilnya? Jika belum, mengapa?

BACA JUGA :  Hati-hati, Marak Pencurian Mengaku Petugas Vaksin dan Penyaluran Bantuan di Kebumen

3. Kepada KEPOLISIAN RESOR & KEJAKSAAN NEGERI BENGKAYANG: Sudahkah melakukan langkah-langkah penyelidikan awal (lidik) terkait indikasi penyimpangan dan potensi kerugian negara dalam proyek ini?

 

TUNTUTAN DAN IMPLIKASI:
Berdasarkan temuan dan regulasi,kami mendorong:

1. Pemerintah Kabupaten Bengkayang untuk segera membentuk TIM PEMERIKSA INDEPENDEN melibatkan Inspektorat, BPKP Perwakilan Kalbar, dan unsur masyarakat untuk mengaudit proyek ini secara komprehensif.

2. Aparat Penegak Hukum (Polri & Kejaksaan) untuk segera menginisiasi penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dan kerugian negara.

3. Penerapan Sanksi Administratif: Blacklist terhadap penyedia jasa, denda keterlambatan, dan tuntutan ganti rugi harus dilaksanakan sesuai Perpres PBJ.

4. Perbaikan Segera: Pemkab wajib mengambil alih dan menuntaskan proyek hingga manfaat air bersih dirasakan secara merata oleh seluruh warga di tiga desa tersebut, sesuai dengan tujuan awal proyek.

Kami, masyarakat dan publik, akan terus mengawasi dan mendesak pertanggungjawaban atas kegagalan proyek yang sangat merugikan hak-hak dasar warga dan keuangan negara ini. Diamnya pemerintah adalah bentuk pembiaran yang tidak dapat diterima.***

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demo Besar Ancam PN Labuan Bajo, Majelis Hakim Harus Tegas BPN Hadirkan Warkah 2 GU th 2017 an Keluarga Niko Naput
Pemodal PETI dan Penerima Upeti di Dusun Puaje Harap Segera Ditangkap, Mereka Tidak Kebal Hukum
Aliansi Gerakan Rakyat Pro Keadilan Desak Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Santri di Bangkalan
Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber
Jaelani Bantah Sejumlah Tuduhan dalam Pemberitaan Kasus Vanny
Kasus Vanny: Konflik Keluarga, Dugaan Pembatasan Hak Anak Dewasa, dan Sorotan Penggunaan Atribut Aparat
Gus Lilur Bongkar Perang Senyap Kementerian KKP–ESDM yang Bikin IUP Tambang Mandek Bertahun-tahun
PWI Bekasi Raya: Longsor Bantargebang Bukan Musibah, Tapi Kejahatan Lingkungan yang Dibiarkan

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 12:54

Demo Besar Ancam PN Labuan Bajo, Majelis Hakim Harus Tegas BPN Hadirkan Warkah 2 GU th 2017 an Keluarga Niko Naput

Minggu, 18 Januari 2026 - 09:13

Pemodal PETI dan Penerima Upeti di Dusun Puaje Harap Segera Ditangkap, Mereka Tidak Kebal Hukum

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:20

Aliansi Gerakan Rakyat Pro Keadilan Desak Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Santri di Bangkalan

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:49

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

Rabu, 7 Januari 2026 - 23:04

Jaelani Bantah Sejumlah Tuduhan dalam Pemberitaan Kasus Vanny

Berita Terbaru

Religi

Potret Momen Bersejarah

Selasa, 20 Jan 2026 - 05:34

Pendidikan

Mempelajari Ideologi Liberalisme

Senin, 19 Jan 2026 - 08:53